MEMBUMIKAN KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

Authors

Amsori
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Jakarta
Chitto Cumbhadrika
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta
Meysita Arum Nugroho
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Jakarta

Keywords:

KEADILAN RESTORATIF, SISTEM PERADILAN, PERADILAN PIDANA, PIDANA INDONESIA

Synopsis

Keadilan restoratif hadir sebagai alternatif sekaligus koreksi atas sistem peradilan pidana yang selama ini cenderung berorientasi pada penghukuman. Keadilan restoratif ditawarkan sebagai pendekatan yang memulihkan, menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam satu ruang keadilan yang manusiawi dan bermakna. Dalam konteks Indonesia, keadilan restoratif bukanlah konsep baru, melainkan nilai yang hidup dan telah membumi dalam tradisi musyawarah, perdamaian, dan kearifan lokal bangsa. Oleh karena itu, membumikan keadilan restoratif berarti mengembalikan hukum pidana pada tujuan hakikinya, yakni menjaga harmoni sosial dan martabat manusia yang selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial yang hidup dalam Pancasila.

Buku berjudul Membumikan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia ini disusun dan hadir di tengah momentum penting transformasi hukum nasional, serta ditandai dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara Dan Kriteria Penetapan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat, yang secara tegas mengadopsi keadilan restoratif sebagai salah satu pilar utama pemidanaan modern. Oleh karena itu, buku ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, serta para pengambil kebijakan dalam memahami dan mengembangkan keadilan restoratif sebagai arah masa depan sistem peradilan pidana Indonesia.

Chapters

  • PRAKATA PENULIS
  • KATA PENGANTAR
  • DAFTAR ISI
  • BAB 01 FILOSOFI DAN REVOLUSI PARADIGMA KEADILAN
  • BAB 02 KERANGKA TEORETIS KEADILAN RESTORATIF
  • BAB 03 INSTRUMEN INTERNASIONAL DAN STANDAR MINIMUM
  • BAB 04 KOMPONEN UTAMA DALAM PROSES RESTORATIF
  • BAB 05 MEKANISME DAN TEKNIK PELAKSANAAN
  • BAB 06 KEADILAN RESTORATIF DALAM PERADILAN PIDANA ANAK
  • BAB 07 POLITIK HUKUM KEADILAN RESTORATIF DI INDONESIA
  • BAB 08 DISKRESI PENEGAK HUKUM DAN ASPEK LEGALITAS
  • BAB 09 PENERAPAN PADA TINDAK PIDANA KHUSUS DAN TERTENTU
  • BAB 10 VIKTIMOLOGI DAN PEMULIHAN DAMPAK KEJAHATAN
  • BAB 11 KENDALA DAN KRITIK TERHADAP IMPLEMENTASI
  • BAB 12 MASA DEPAN KEADILAN DALAM SISTEM PIDANA MODERN
  • GLOSARIUM
  • DAFTAR PUSTAKA
  • PROFIL PENULIS

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Amsori, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Jakarta

Dr. Amsori, S.H., M.H., S.M., M.M.

Penulis merupakan akademisi dan praktisi hukum yang memiliki latar belakang pendidikan multidisipliner di bidang ilmu hukum dan manajemen sumber daya manusia. Pendidikan Sarjana (S1) Ilmu Hukum ditempuh di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), dilanjutkan dengan Pendidikan Pascasarjana (S2) Ilmu Hukum di Universitas Indonesia (UI), kemudian menyelesaikan Program Doktoral (S3) Pengkajian Islam (Agama dan Hukum) di Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Selain bidang hukum, penulis juga menempuh Pendidikan Sarjana (S1) Ilmu Manajemen di STIE ISM serta Pendidikan Pascasarjana (S2) Ilmu Manajemen di STIE Gotong Royong.

Kompetensi profesional penulis diperkuat melalui sertifikasi sebagai Instruktur Profesional dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Selain itu, penulis aktif melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, meliputi kegiatan akademik, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat.

Dalam kesehariannya, penulis berprofesi sebagai Dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Jakarta. Di luar akademik, penulis juga menjalankan peran strategis sebagai Tenaga Ahli Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) untuk periode 2024–2029. Selain itu, penulis menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Forum Betawi Rempug (LBH FBR), Sekretaris Jenderal Organisasi Kemasyarakatan Garda Patriot Nusantara (GPN), Anggota Dewan Pakar Pusat Studi Ketahanan Keluarga UIN Ar-Raniry Banda Aceh, serta Anggota Dewan Pengawas Induk Koperasi Pondok Pesantren (INKOPONTREN) periode 2025–2030.

Chitto Cumbhadrika, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta

Chitto Cumbhadrika, S.H., S.I.P., M.H.

Penulis merupakan Managing Partner di Cumbhadrika Lawyers serta Dosen Hukum Pidana di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta. Dalam kiprahnya, penulis aktif menggabungkan praktik hukum dengan dunia akademik, khususnya dalam pengembangan pemikiran dan penerapan hukum pidana yang berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum. Latar belakang pendidikan penulis menunjukkan komitmen akademik yang kuat dan multidisipliner. Penulis meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.) dari Universitas Gadjah Mada serta Sarjana Ilmu Pemerintahan (S.IP.) dari Universitas Terbuka. Selanjutnya, penulis menyelesaikan pendidikan Magister Hukum (M.H.) di Universitas Gadjah Mada, dan saat ini tengah melanjutkan studi Program Doktor Hukum di Universitas Borobudur.

Dengan pengalaman akademik dan profesional tersebut, penulis secara konsisten berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum melalui kegiatan pengajaran, penelitian, dan praktik hukum, serta aktif terlibat dalam diskursus hukum yang responsif terhadap dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat.

Meysita Arum Nugroho, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Jakarta

Meysita Arum Nugroho, S.H., M.Kn.

Penulis merupakan akademisi dan praktisi hukum dengan latar belakang keilmuan di bidang hukum dan kenotariatan. Pendidikan Sarjana (S1) Ilmu Hukum diselesaikan di Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, kemudian melanjutkan pendidikan Pascasarjana (S2) Program Magister Kenotariatan di Universitas Pancasila.

Dalam kesehariannya, penulis berkiprah sebagai Dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Jakarta, sekaligus aktif sebagai Anggota Luar Biasa (ALB) Notaris. Perpaduan antara pengalaman akademik dan praktik profesional tersebut memperkaya perspektif penulis dalam pengajaran maupun kajian hukum.

Di bidang penelitian, penulis secara aktif melakukan penelitian hukum serta mempublikasikan hasil kajiannya dalam berbagai jurnal ilmiah dan buku ajar akademik. Karya-karya tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum serta mendukung peningkatan kualitas pendidikan hukum di Indonesia.

References

I. Buku Teks dan Teori Utama (Internasional)

Beccaria, C. (2021). On Crimes and Punishments (J. Grygienc, Trans.). Cambridge University Press. (Karya klasik yang menjadi dasar kritik terhadap sistem punitif lama).

Braithwaite, J. (1989). Crime, Shame and Reintegration. Cambridge University Press. (Buku monumental yang mencetuskan teori Reintegrative Shaming sebagai landasan restoratif modern).

Braithwaite, J. (2022). Restorative Justice and Responsive Regulation. Oxford University Press. (Menjelaskan integrasi keadilan restoratif dalam kerangka regulasi negara yang responsif).

Christie, N. (1981). Limits to Pain. Oxford: Martin Robertson. (Kritik filosofis terhadap penderitaan yang dihasilkan oleh sistem peradilan tradisional).

Dressler, J. (2021). Understanding Criminal Law (9th Ed.). Carolina Academic Press. (Referensi utama dalam dogmatika hukum pidana kontinental dan Anglo-Saxon).

Morris, A., & Maxwell, G. (2021). Restorative Justice for Juveniles: Conferencing, Mediation and Circles. Hart Publishing. (Studi mendalam mengenai implementasi RJ pada anak di Selandia Baru dan Australia).

Pelikan, C. (2020). Victim-Offender Mediation in Austria: A Success Story of Social Work in the Criminal Justice System. Springer. (Analisis implementasi VOM di Eropa yang melibatkan peran pekerja sosial).

Pranis, K. (2022). The Little Book of Circle Processes: A New/Old Approach to Peacemaking. Good Books. (Panduan praktis mengenai teknis dan filosofi proses lingkaran).

Umbreit, M. S., & Armour, M. P. (2022). Restorative Justice Dialogue: An Essential Guide for Research and Practice. Springer Publishing Company. (Referensi otoritatif mengenai teknik komunikasi dan fasilitasi dialog).

Van Ness, D. W., & Strong, K. H. (2022). Restoring Justice: An Introduction to Restorative Justice (6th Ed.). Routledge. (Teks komprehensif mengenai sejarah dan praktik global RJ).

Walgrave, L. (2023). Restorative Justice, Self-interest and Responsible Citizenship. Routledge. (Menghubungkan keadilan restoratif dengan konsep kewargaan yang bertanggung jawab dalam masyarakat modern).

Zehr, H. (2015). The Little Book of Restorative Justice: Revised and Updated. Good Books. (Karya "Bapak Keadilan Restoratif" yang mendefinisikan pilar-pilar utama restorasi).

Aertsen, I., & Pali, B. (2025). Critical Restorative Justice. Routledge. (Buku terbaru yang mengevaluasi secara kritis tantangan implementasi RJ di tingkat global).

II. Jurnal Ilmiah Bereputasi (Global)

Aertsen, I. (2021). Restorative Justice: Between Person-Centered and System-Oriented Approaches. The International Journal of Restorative Justice, 4(2), 185-207. https://doi.org/10.5553/IJRJ.000074

Bazemore, G. (2022). Balanced and Restorative Justice: An Information Policy for Juvenile Justice. Journal of Juvenile Law & Policy, 26(1), 12-40. https://doi.org/ 10.1017/jjlp.2022.05

Bolitho, J. (2023). Putting justice of the peace into practice: The role of restorative justice in building social cohesion. The International Journal of Restorative Justice, 6(1), 45-68. https://doi.org/10.5553/IJRJ.000165

Christie, N. (1977). Conflicts as Property. British Journal of Criminology, 17(1), 1–15. https://doi.org/10.1093/ oxfordjournals.bjc.a046783 (Artikel fundamental mengenai hak milik atas konflik).

Dünkel, F. (2023). Victim-Offender Mediation and Restorative Justice in Europe: Recent Developments and Challenges. European Journal of Criminology, 20(3), 890-912. https://doi.org/10.1177/14773708231154321

Erez, E. (2021). Victim Participation in Restorative Justice: Lessons from Global Practices. Violence and Victims, 36(3), 321-345. https://doi.org/10.1891/VV-D-20-00123

European Forum for Restorative Justice (EFRJ). (2022). Restorative Justice and the Victims’ Rights Directive: A Comparative Analysis across Europe. International Review of Victimology, 28(2), 112-135. https://doi.org/10.1177/ 02697580221087456

Garfinkel, H. (1956). Conditions of Successful Degradation Ceremonies. American Journal of Sociology, 61(5), 420–424. https://doi.org/10.1086/221800

Maxwell, G., & Morris, A. (2022). Family Group Conferencing: Twenty Years of Research and Practice. International Review of Victimology, 28(1), 12-30. https://doi.org/10.1177/02697580221104567

McCold, P. (2021). The Recent Evolution of Restorative Justice Theories. Journal of Contemporary Criminal Justice, 37(4), 512-530. https://doi.org/10.1177/10439862211027150

Sampson, R. J., Raudenbush, S. W., & Earls, F. (1997). Neighborhoods and Violent Crime: A Multilevel Study of Collective Efficacy. Science, 277(5328), 918–924. https://doi.org/10.1126/science.277.5328.918

Umbreit, M. S., & Armour, M. P. (2021). Restorative Justice and Dialogue: Impact on Victims and Offenders. Federal Probation Journal, 85(1), 45-58. https://doi.org/ 10.5553/FPJ.2021.00012

Walgrave, L. (2023). Reparation as the Core of Restorative Justice. International Review of Victimology, 29(1), 5-22. https://doi.org/10.1177/02697580221145678

III. Buku dan Jurnal Hukum (Nasional Indonesia)

Atmasasmita, R. (2024). Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Menuju Paradigma Integratif. Rajawali Pers. (Analisis mengenai transformasi sistem hukum nasional pasca-KUHP Baru).

Atmasasmita, R. (2024). Teori Hukum Integratif: Reorientasi Penegakan Hukum Pidana. Rajawali Pers. (Menyajikan kerangka teoretis untuk menyinergikan kepastian hukum dan keadilan substantif).

Mahfud MD, M. (2022). Politik Hukum di Indonesia (Edisi Revisi). Rajawali Pers. (Referensi wajib mengenai bagaimana kebijakan hukum dibentuk untuk mencapai tujuan negara).

Marlina. (2021). Hukum Penitensiar Anak: Paradigma Keadilan Restoratif di Indonesia. Refika Aditama. (Karya spesifik mengenai perlindungan anak dan mekanisme diversi).

Prakoso, A., & Nurahmi, I. (2024). Politik Hukum KUHP Nasional: Transformasi Menuju Keadilan Restoratif. Prenada Media. (Membedah filosofi di balik Pasal 51-54 UU No. 1/2023).

Atmasasmita, R. (2024). Reorientasi Politik Hukum Pidana Indonesia Menuju Keadilan Restoratif dan Integratif. Jurnal Hukum Nasional, 12(1), 1-20. https://doi.org/1 0.15294/jhn.v12i1.45678

Nurahmi, I., & Suhariyanto, B. (2026). Dinamika Implementasi Mediasi Penal di Kepolisian: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Substantif. Jurnal Hukum Nasional, 14(1), 1-25. (Analisis terkini mengenai tantangan RJ di kepolisian).

Prakoso, A., & Nurahmi, I. (2025). Implementasi Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020: Tantangan dan Harapan Keadilan bagi Masyarakat Kecil. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 54(2), 112-135. https://doi.org/10.14710/ mmh.54.2.2025.112-135

Suhariyanto, B. (2023). Restorative Justice as a Decolonization of Indonesian Criminal Law. Indonesian Journal of Criminal Law Studies, 8(1), 12-35. https://doi.org/10.15294/ ijcls.v8i1.44556

Wardhani, L. S. W. (2023). Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Implementasi Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 52(3), 245-258. https://doi.org/10.14710/mmh.52.3.2023.245-258

Wardhani, L. S. W., & Al-Fatih, S. (2024). Reintegrative Shaming Theory: A Solution for Overcrowding Prisons in Indonesia. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 32(1), 88-105. https://doi.org/10.22219/ljih.v32i1.30122

Wardhani, L. S. W. (2025). Sinkronisasi Kebijakan Kriminal Nasional dengan Jaring Pengaman Sosial dalam Kerangka Welfare Justice. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 54(1), 12-35. https://doi.org/10.14710/mmh.54.1.2025.12-35

Prakoso, B. (2026). Digitalisasi Hukum Pidana di Indonesia. Universitas Indonesia Press. (Buku terbaru yang membahas implementasi teknologi dalam peradilan pidana).

IV. Dokumen Hukum dan Regulasi Strategis

Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2021). Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kejaksaan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2012). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

United Nations Economic and Social Council (ECOSOC). (2002). Resolusi 2002/12: Basic Principles on the Use of Restorative Justice Programmes in Criminal Matters. United Nations Publishing.

United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (2020). Handbook on Restorative Justice Programmes (2nd Ed.). United Nations Publishing. (Panduan teknis standar global untuk penyelenggaraan RJ).

UNODC. (2024). Global Progress on Restorative Justice Implementation. United Nations. (Laporan terbaru mengenai tren dan evaluasi praktik RJ di seluruh dunia).

Kementerian Hukum dan HAM RI. (2026). Laporan Tahunan Integrasi Keadilan Restoratif dalam Sistem Pemasyarakatan Indonesia. Kemenkumham Press. (Data empiris terbaru mengenai efektivitas RJ nasional).

Directive 2012/29/EU of the European Parliament and of the Council. (Menetapkan standar minimum hak, dukungan, dan perlindungan bagi korban tindak pidana di Uni Eropa).

MEMBUMIKAN KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

Published

April 6, 2026

Details about the available publication format: PREVIEW

PREVIEW

ISBN-13 (15)

978-634-278-244-6

Physical Dimensions

How to Cite

MEMBUMIKAN KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. (2026). Library Buku Penerbit KBM. https://librarypenerbitkbm.science/index.php/buku/catalog/book/1160