MEMBUMIKAN KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
Kata Kunci:
KEADILAN RESTORATIF, SISTEM PERADILAN, PERADILAN PIDANA, PIDANA INDONESIASinopsis
Keadilan restoratif hadir sebagai alternatif sekaligus koreksi atas sistem peradilan pidana yang selama ini cenderung berorientasi pada penghukuman. Keadilan restoratif ditawarkan sebagai pendekatan yang memulihkan, menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam satu ruang keadilan yang manusiawi dan bermakna. Dalam konteks Indonesia, keadilan restoratif bukanlah konsep baru, melainkan nilai yang hidup dan telah membumi dalam tradisi musyawarah, perdamaian, dan kearifan lokal bangsa. Oleh karena itu, membumikan keadilan restoratif berarti mengembalikan hukum pidana pada tujuan hakikinya, yakni menjaga harmoni sosial dan martabat manusia yang selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial yang hidup dalam Pancasila.
Buku berjudul Membumikan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia ini disusun dan hadir di tengah momentum penting transformasi hukum nasional, serta ditandai dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara Dan Kriteria Penetapan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat, yang secara tegas mengadopsi keadilan restoratif sebagai salah satu pilar utama pemidanaan modern. Oleh karena itu, buku ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, serta para pengambil kebijakan dalam memahami dan mengembangkan keadilan restoratif sebagai arah masa depan sistem peradilan pidana Indonesia.
Bab
-
PRAKATA PENULIS
-
KATA PENGANTAR
-
DAFTAR ISI
-
BAB 01 FILOSOFI DAN REVOLUSI PARADIGMA KEADILAN
-
BAB 02 KERANGKA TEORETIS KEADILAN RESTORATIF
-
BAB 03 INSTRUMEN INTERNASIONAL DAN STANDAR MINIMUM
-
BAB 04 KOMPONEN UTAMA DALAM PROSES RESTORATIF
-
BAB 05 MEKANISME DAN TEKNIK PELAKSANAAN
-
BAB 06 KEADILAN RESTORATIF DALAM PERADILAN PIDANA ANAK
-
BAB 07 POLITIK HUKUM KEADILAN RESTORATIF DI INDONESIA
-
BAB 08 DISKRESI PENEGAK HUKUM DAN ASPEK LEGALITAS
-
BAB 09 PENERAPAN PADA TINDAK PIDANA KHUSUS DAN TERTENTU
-
BAB 10 VIKTIMOLOGI DAN PEMULIHAN DAMPAK KEJAHATAN
-
BAB 11 KENDALA DAN KRITIK TERHADAP IMPLEMENTASI
-
BAB 12 MASA DEPAN KEADILAN DALAM SISTEM PIDANA MODERN
-
GLOSARIUM
-
DAFTAR PUSTAKA
-
PROFIL PENULIS
Unduhan
Referensi
I. Buku Teks dan Teori Utama (Internasional)
Beccaria, C. (2021). On Crimes and Punishments (J. Grygienc, Trans.). Cambridge University Press. (Karya klasik yang menjadi dasar kritik terhadap sistem punitif lama).
Braithwaite, J. (1989). Crime, Shame and Reintegration. Cambridge University Press. (Buku monumental yang mencetuskan teori Reintegrative Shaming sebagai landasan restoratif modern).
Braithwaite, J. (2022). Restorative Justice and Responsive Regulation. Oxford University Press. (Menjelaskan integrasi keadilan restoratif dalam kerangka regulasi negara yang responsif).
Christie, N. (1981). Limits to Pain. Oxford: Martin Robertson. (Kritik filosofis terhadap penderitaan yang dihasilkan oleh sistem peradilan tradisional).
Dressler, J. (2021). Understanding Criminal Law (9th Ed.). Carolina Academic Press. (Referensi utama dalam dogmatika hukum pidana kontinental dan Anglo-Saxon).
Morris, A., & Maxwell, G. (2021). Restorative Justice for Juveniles: Conferencing, Mediation and Circles. Hart Publishing. (Studi mendalam mengenai implementasi RJ pada anak di Selandia Baru dan Australia).
Pelikan, C. (2020). Victim-Offender Mediation in Austria: A Success Story of Social Work in the Criminal Justice System. Springer. (Analisis implementasi VOM di Eropa yang melibatkan peran pekerja sosial).
Pranis, K. (2022). The Little Book of Circle Processes: A New/Old Approach to Peacemaking. Good Books. (Panduan praktis mengenai teknis dan filosofi proses lingkaran).
Umbreit, M. S., & Armour, M. P. (2022). Restorative Justice Dialogue: An Essential Guide for Research and Practice. Springer Publishing Company. (Referensi otoritatif mengenai teknik komunikasi dan fasilitasi dialog).
Van Ness, D. W., & Strong, K. H. (2022). Restoring Justice: An Introduction to Restorative Justice (6th Ed.). Routledge. (Teks komprehensif mengenai sejarah dan praktik global RJ).
Walgrave, L. (2023). Restorative Justice, Self-interest and Responsible Citizenship. Routledge. (Menghubungkan keadilan restoratif dengan konsep kewargaan yang bertanggung jawab dalam masyarakat modern).
Zehr, H. (2015). The Little Book of Restorative Justice: Revised and Updated. Good Books. (Karya "Bapak Keadilan Restoratif" yang mendefinisikan pilar-pilar utama restorasi).
Aertsen, I., & Pali, B. (2025). Critical Restorative Justice. Routledge. (Buku terbaru yang mengevaluasi secara kritis tantangan implementasi RJ di tingkat global).
II. Jurnal Ilmiah Bereputasi (Global)
Aertsen, I. (2021). Restorative Justice: Between Person-Centered and System-Oriented Approaches. The International Journal of Restorative Justice, 4(2), 185-207. https://doi.org/10.5553/IJRJ.000074
Bazemore, G. (2022). Balanced and Restorative Justice: An Information Policy for Juvenile Justice. Journal of Juvenile Law & Policy, 26(1), 12-40. https://doi.org/ 10.1017/jjlp.2022.05
Bolitho, J. (2023). Putting justice of the peace into practice: The role of restorative justice in building social cohesion. The International Journal of Restorative Justice, 6(1), 45-68. https://doi.org/10.5553/IJRJ.000165
Christie, N. (1977). Conflicts as Property. British Journal of Criminology, 17(1), 1–15. https://doi.org/10.1093/ oxfordjournals.bjc.a046783 (Artikel fundamental mengenai hak milik atas konflik).
Dünkel, F. (2023). Victim-Offender Mediation and Restorative Justice in Europe: Recent Developments and Challenges. European Journal of Criminology, 20(3), 890-912. https://doi.org/10.1177/14773708231154321
Erez, E. (2021). Victim Participation in Restorative Justice: Lessons from Global Practices. Violence and Victims, 36(3), 321-345. https://doi.org/10.1891/VV-D-20-00123
European Forum for Restorative Justice (EFRJ). (2022). Restorative Justice and the Victims’ Rights Directive: A Comparative Analysis across Europe. International Review of Victimology, 28(2), 112-135. https://doi.org/10.1177/ 02697580221087456
Garfinkel, H. (1956). Conditions of Successful Degradation Ceremonies. American Journal of Sociology, 61(5), 420–424. https://doi.org/10.1086/221800
Maxwell, G., & Morris, A. (2022). Family Group Conferencing: Twenty Years of Research and Practice. International Review of Victimology, 28(1), 12-30. https://doi.org/10.1177/02697580221104567
McCold, P. (2021). The Recent Evolution of Restorative Justice Theories. Journal of Contemporary Criminal Justice, 37(4), 512-530. https://doi.org/10.1177/10439862211027150
Sampson, R. J., Raudenbush, S. W., & Earls, F. (1997). Neighborhoods and Violent Crime: A Multilevel Study of Collective Efficacy. Science, 277(5328), 918–924. https://doi.org/10.1126/science.277.5328.918
Umbreit, M. S., & Armour, M. P. (2021). Restorative Justice and Dialogue: Impact on Victims and Offenders. Federal Probation Journal, 85(1), 45-58. https://doi.org/ 10.5553/FPJ.2021.00012
Walgrave, L. (2023). Reparation as the Core of Restorative Justice. International Review of Victimology, 29(1), 5-22. https://doi.org/10.1177/02697580221145678
III. Buku dan Jurnal Hukum (Nasional Indonesia)
Atmasasmita, R. (2024). Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Menuju Paradigma Integratif. Rajawali Pers. (Analisis mengenai transformasi sistem hukum nasional pasca-KUHP Baru).
Atmasasmita, R. (2024). Teori Hukum Integratif: Reorientasi Penegakan Hukum Pidana. Rajawali Pers. (Menyajikan kerangka teoretis untuk menyinergikan kepastian hukum dan keadilan substantif).
Mahfud MD, M. (2022). Politik Hukum di Indonesia (Edisi Revisi). Rajawali Pers. (Referensi wajib mengenai bagaimana kebijakan hukum dibentuk untuk mencapai tujuan negara).
Marlina. (2021). Hukum Penitensiar Anak: Paradigma Keadilan Restoratif di Indonesia. Refika Aditama. (Karya spesifik mengenai perlindungan anak dan mekanisme diversi).
Prakoso, A., & Nurahmi, I. (2024). Politik Hukum KUHP Nasional: Transformasi Menuju Keadilan Restoratif. Prenada Media. (Membedah filosofi di balik Pasal 51-54 UU No. 1/2023).
Atmasasmita, R. (2024). Reorientasi Politik Hukum Pidana Indonesia Menuju Keadilan Restoratif dan Integratif. Jurnal Hukum Nasional, 12(1), 1-20. https://doi.org/1 0.15294/jhn.v12i1.45678
Nurahmi, I., & Suhariyanto, B. (2026). Dinamika Implementasi Mediasi Penal di Kepolisian: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Substantif. Jurnal Hukum Nasional, 14(1), 1-25. (Analisis terkini mengenai tantangan RJ di kepolisian).
Prakoso, A., & Nurahmi, I. (2025). Implementasi Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020: Tantangan dan Harapan Keadilan bagi Masyarakat Kecil. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 54(2), 112-135. https://doi.org/10.14710/ mmh.54.2.2025.112-135
Suhariyanto, B. (2023). Restorative Justice as a Decolonization of Indonesian Criminal Law. Indonesian Journal of Criminal Law Studies, 8(1), 12-35. https://doi.org/10.15294/ ijcls.v8i1.44556
Wardhani, L. S. W. (2023). Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Implementasi Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 52(3), 245-258. https://doi.org/10.14710/mmh.52.3.2023.245-258
Wardhani, L. S. W., & Al-Fatih, S. (2024). Reintegrative Shaming Theory: A Solution for Overcrowding Prisons in Indonesia. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 32(1), 88-105. https://doi.org/10.22219/ljih.v32i1.30122
Wardhani, L. S. W. (2025). Sinkronisasi Kebijakan Kriminal Nasional dengan Jaring Pengaman Sosial dalam Kerangka Welfare Justice. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 54(1), 12-35. https://doi.org/10.14710/mmh.54.1.2025.12-35
Prakoso, B. (2026). Digitalisasi Hukum Pidana di Indonesia. Universitas Indonesia Press. (Buku terbaru yang membahas implementasi teknologi dalam peradilan pidana).
IV. Dokumen Hukum dan Regulasi Strategis
Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2021). Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kejaksaan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2012). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
United Nations Economic and Social Council (ECOSOC). (2002). Resolusi 2002/12: Basic Principles on the Use of Restorative Justice Programmes in Criminal Matters. United Nations Publishing.
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (2020). Handbook on Restorative Justice Programmes (2nd Ed.). United Nations Publishing. (Panduan teknis standar global untuk penyelenggaraan RJ).
UNODC. (2024). Global Progress on Restorative Justice Implementation. United Nations. (Laporan terbaru mengenai tren dan evaluasi praktik RJ di seluruh dunia).
Kementerian Hukum dan HAM RI. (2026). Laporan Tahunan Integrasi Keadilan Restoratif dalam Sistem Pemasyarakatan Indonesia. Kemenkumham Press. (Data empiris terbaru mengenai efektivitas RJ nasional).
Directive 2012/29/EU of the European Parliament and of the Council. (Menetapkan standar minimum hak, dukungan, dan perlindungan bagi korban tindak pidana di Uni Eropa).
