CYBER LAW, CYBER CRIME DAN PIDANA ISLAM

Penulis

Prof. Dr. H. Achmad Kholiq M.Ag.
Dosen senior di Fakultas Syari’ah IAIN Syekh Nurjati Cirebon
Akhmad Shodikin, S.Ag, M.HI
Dosen Fakultas Syariah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Kata Kunci:

Cyber Law, Cyber Crime, Pidana Islam

Sinopsis

Dalam era digital yang berkembang pesat, teknologi informasi telah membawa berbagai manfaat bagi kehidupan manusia, tetapi juga menghadirkan tantangan baru dalam aspek hukum dan kriminalitas. Buku ini membahas secara komprehensif konsep Cyber Law (hukum siber), fenomena Cyber Crime (kejahatan siber), serta perspektif hukum pidana Islam dalam menanggapi berbagai kasus yang muncul dalam dunia maya.

Cyber Law merupakan regulasi yang mengatur aktivitas dalam dunia maya, termasuk perlindungan data, transaksi elektronik, hak kekayaan intelektual, serta kejahatan berbasis teknologi. Dalam buku ini, dibahas prinsip-prinsip dasar Cyber Law, perkembangan regulasi di berbagai negara, serta perbandingan kebijakan hukum siber di negara-negara dengan sistem hukum yang berbeda. Di Indonesia, misalnya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi instrumen utama dalam mengatur aktivitas digital, termasuk pelanggaran yang terjadi di dunia maya. Cyber Crime merupakan bentuk kriminalitas yang memanfaatkan teknologi informasi sebagai sarana maupun sasaran kejahatan. Buku ini mengelompokkan berbagai jenis kejahatan siber, seperti peretasan (hacking), pencurian identitas (identity theft), penipuan daring (online fraud), kejahatan terhadap privasi, penyebaran hoaks, hingga cyber terrorism. Selain itu, buku ini membahas dampak sosial, ekonomi, dan hukum dari kejahatan siber serta bagaimana negara-negara merespons ancaman tersebut melalui instrumen hukum domestik dan internasional.

Dalam hukum Islam, setiap bentuk kejahatan harus ditanggapi berdasarkan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak individu serta kepentingan umum. Buku ini mengkaji bagaimana prinsip maqashid syariah (tujuan hukum Islam) dapat diterapkan dalam menangani kejahatan siber. Beberapa bentuk pelanggaran siber dapat dikategorikan dalam jarimah ta’zir, yaitu pelanggaran yang hukumannya ditetapkan oleh otoritas berwenang berdasarkan pertimbangan maslahat. Selain itu, buku ini menguraikan pendekatan hukum Islam terhadap kejahatan seperti pencemaran nama baik, pencurian digital, penyebaran informasi palsu, dan eksploitasi daring. Islam menekankan pentingnya kejujuran, transparansi, dan perlindungan terhadap hak privasi, yang selaras dengan prinsip regulasi hukum siber modern.

Buku ini berupaya memberikan pemahaman yang holistik mengenai interaksi antara hukum siber modern, bentuk-bentuk kejahatan siber, serta bagaimana hukum pidana Islam dapat memberikan perspektif dalam menanggulangi ancaman digital. Dengan pendekatan multidisipliner, buku ini tidak hanya relevan bagi akademisi dan praktisi hukum, tetapi juga bagi masyarakat umum yang ingin memahami tantangan hukum dalam era digital serta bagaimana Islam merespons fenomena ini dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Dengan analisis yang mendalam dan berbasis penelitian hukum serta kajian syariah, buku ini diharapkan dapat menjadi rujukan utama dalam memahami kompleksitas hukum di dunia digital serta memberikan solusi yang seimbang antara regulasi modern dan prinsip-prinsip Islam.

Bab

  • KATA PENGATAR
  • DAFTAR ISI
  •  PENDAHULUAN
  •  DASAR DASAR HUKUM CYBER LAW
  •  JENIS JENIS KEJAHATAN DUNIA MAYA
  •  TERMINOLOGI DAN KARAKTERISTIK CYBER CRIME
  •  KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM
  •  TINDAK PIDANA DUNIA MAYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM
  •  PERLINDUNGAN DATA DAN PRIVASI DALAM HUKUM ISLAM
  •  SISTEM HUKUM CYBER DI NEGARA NEGARA MUSLIM
  •  TANTANGAN DAN ISU HUKUM DALAM MENANGANI KEJAHATAN DUNIA MAYA DI NEGARA-NEGARA MUSLIM
  •  CYBER CRIME DAN HAK ASASI MANUSIA DALAM HUKUM ISLAM
  •  PERAN PEMERINTAH DAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM DALAM MENANGGULANGI CYBER CRIME
  • DAFTAR PUSTAKA
  • PROFIL PENULIS

Downloads

Download data is not yet available.

Biografi Penulis

Prof. Dr. H. Achmad Kholiq M.Ag., Dosen senior di Fakultas Syari’ah IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Prof. Dr. H. Achmad Kholiq M.Ag.,  lahir di Cirebon tanggal 8 pebruari 1967, lahir dari pasangan KH. Hulaemi Nihayah Mursyid (alm) dengan Ibu Hj. Roudhoh. Beliau menikah pada tahun 1998 dengan Ibu Dra. Hj.Mas'amah. M.Pd (alm). serta dikaruniai 5 anak, masing2 Fivi Nurul Alfiah, Faishal Rahimi, M. Syifa Al Huzni, Fitrah Aulia Annisa dan Wardah Mar'atussholihah, serta dikaruniai 3  cucu. Tahun 2018 beliau ditinggalkan istrinya (wafat), dan kembali menikah pada tahun 2020 dengan  ibu Hj. Anne Haerany SE, M.E.Sy.

Achmad Kholiq adalah dosen  senior di Fakultas Syari’ah IAIN Syekh Nurjati Cirebon sejak tahun 1993 sampai sekarang. Sekaligus telah tercatat sebagai Guru besar Hukum Islam di Fakultas  Syari’ah IAIN Syekh Nurjati Cirebon, disamping  dosen tetap ilmu-ilmu Syari’ah di Program Magister dan Doktor pasca sarjana di kampus yang sama, beliau juga aktif sebagai pengajar di berbagai perguruan tinggi antara lain, dosen luar biasa di program Pasca sarjana IAIN Pekalongan (sekarang UIN KH.Abdurrahman Wahid) 2012 sd 2020, dosen Pascasarjana IAIN Purwokerto, 2013, Dosen Pascasarjana UNISBA  2012, dosen program doctor (S3) di UIN Medan 2020 - 2022, dosen luar biasa pada program doctor (S3) di UIN Bandung tahun 2021, dosen di Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI), 2007 –sekarang, dosen Universitas Muhammadiyah Cirebon tahun 2000, dosen Hukum Islam pada Fakultas Syari’ah UIN Jakarta, 2008.

Pendidikan formal dan informal beliau diselsaikan di Madrasah Tsanawiyah Pesantren 1983, Madrasah Aliyah dan Pesantren Al Ishlah lulus 1986, S1 Fakultas Syari’ah  Hukum Islam IAIN Jakarta 1991, S2/ Magister Islamic Studies Konsentrasi Syari'ah di IAIN SU 1997, S3 /Doktor Islamic Studies Konsentrasi Syari'ah UIN Syarif Hiduaytullah Jakarta selesai pada tahun 2007. Di dunia akademik juga beliau pernah menjabat beberapa jabatan antara lain, ketua Jurusan Syariah dua periode (2000 sd 2008 waktu masih STAIN), Bidang Penelitian di P3M STAIN, Ketua Penjamian Mutu Akademik STAIN 2008, Ketua Program Studi  Hukum dan Ekonomi Syari’ah Pascasarjana IAIN, 2009 sd 2010. Selanjutnya pernah menjabat sebagai Dekan Fak. Syariah 2010 sd 2014.

Selain di kampus beliau  juga aktif di berbagai kegiatan organisasi kemasyarakatan, antara lain Ketua umum Ikatan Cendekiawan Muslim se- Indonesia (ICMI) Cirebon 2007 sampai dengan 2021, Ketua umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Wilayah 3 Cirebon tahun 2013 sd Sekarang, anggota Dewan Pembina MES Pusat tahun 2012 sd 2015, Wakil ketua ICMI Orwil Jawa barat 2017 sd 2022, Dewan Pakar ICMI Orwil Jawa barat sampai sekarang, Ketua Dewan Pakar ICMI Cirebon tahun 2021- 2025, Ketua Himpunan Ilmuwan Sarjana Syari’ah Indonesia (HISSI) Cirebon Raya 2017 sd sekarang, Dewan Pakar MES Jawa Barat 2017 sd Sekarang, Dewan Syari’ah PUI Pusat 2016 sd sekarang, Ketua Dewan Syari’ah PUI Cirebon 2017 sd sekrang, Ketua Dewan Pembina Asosiasi BMT Indonesia Kabupaten 2015 -2020,  Pengurus MUI di Komisi Hukum dan Perundangan dan komisi Fatwa MUI Kabupaten Cirebon sejak 2008 sampai sekrang, ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam / IAEI Wilayah III Cirebon 2015 – 2019. Beliau juga tercatat sebagai inisiator sekaligus pimpinan redaksi Jurnal Ilmiah Hukum Islam “Mahkamah” 2003 – 2006, 2010 -2015 dan Jurnal ilmiah Ekonomi Islam ” Al amwal” 2010 -2015 di Fakutas Syari’ah IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Pimpinan redaksi jurnal ekonomi Islam ”Syirkatuna” STEI Al-Ishlah 2015 -2022

Sebagai seorang akademisi dan aktifis organisasai beliau juga aktif menyampaikan seminar seminar ilmiah diberbagai forum ilmiah, baik nasional dan international (seperti, pada forum Seminar International di PPZ Malaysia 2020, Universitas Islam International Malaysia, dan Universitas Selangor Malaysia). Beliau juga aktif sebagai muballig dan penceramah di berbagai tempat dan instansi. Beliau juga sebagai pengasuh dan pimpinan pondok pesantren Khusus Terjemah Al Quran Tarbiyatul Banin, yang salah satu model pembelajarannya di presntasikan di beberapa kota di Indonesia, (Banda Aceh 2013, Islamic Center Samarinda, 2014, Pekalongan 2015, Medan 2016 dll). Ketua Dewan Pembina Yayasan Islam Tarbiyatul Banin, Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Ishlah, Ketua Bidang Pemngembangan Ekonomi Umat di Yayasan Islamic Center Kab. Cirebon. Beliau juga salah sorang trainier pada Pelatihan Terrjemah AlQur’an 40 Jam Masjid Istiqlal Jakarta sejak 2007. Tidak kalah pentingnya beliau juga inisator dan sekaligus dewan pengawas pendirian beberapa lembaga keuangan mikro syariah, seperti BMT al Ishlah sejak 2007, BMT AL Falah Sejak 2005, BMT Alfa Dirham sejak 2012, BMT AMS Kota Cirebon tahun 2018, dan sekarang menjabat sebagai Direktur BMT Islamic Center Cirebon sejak 2017.

Sebagai seorang akademisi beliau juga banyak melahirkan karya karya ilmiah baik dalam bentuk artikul jurnal maupun dalam bentuk buku2 antara lain: Does Gender Blidness Improve Gender Equality? Female Judge and the Glass Ceilling Effect in The Islamic Judicial System in Indonesia, artikel pada Jurnal International scopus, 2022, Fiqh Model of the Companions (Sahabah) of the Prophet and its Influence on Abu Hanifah's Rational Fiqh and Malik's Traditional Fiqh (Scopus, International Journal of Ahkam, 2021), Amil Zakat Governance Risk Mitigation (International Journal of Zakat, 2020), Normative Islamic Perspective (Fiqh) and Polemics of Ulama about Women Judges (Scopus, International Journal of Psychosocial Rahabilitation, 2020), Kajian Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia Berdasarkan Sistem Syariah (Penelitian dan Buku, 2019) , Inovasi Model Pembiayaan Mudhorobah oleh Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Terhadap Usaha Pengelolaan Terasi (Journal Ekonomi, Keuangan, Perbankan dan Akuntansi, dari Hasil Penelitian dengan BI Cirebon, Tahun 2019, Dialektika Metode Ijtihad dalam Sejarah, Buku, 2022), Praktek Gadai Emas di Lembaga Perbankan Syariah (Buku, Nurjati Press, Tahun 2018), Teori Moneter Islam Edisi Revisi (Buku, Elsipro Press, Tahun 2016, Melacak Sejarah Metodologi Ijtihad (Buku, 2010, Shahifa Bandung), Fiqh Muamalat Perbandingan (Buku, 2016) Kompilasi Ayat al-Quran Pendidikan, Hukum, Ekonomi, Sosial dan Dakwah (Buku 2017), Rekonstruksi Historis Tentang Ijtihad (Buku, 2015), Teori dan Pengantar Ilmu Falak I (Buku Daras, 2010, STAIN Press), Corak Pemikiran Fikih Masa Sahabat (Study Historis Fiqh pada Masa Awal awal Islam) (Hasil Penelitian, 1997), Indek Potensi Zakat Nasional (Buku dan hasil Riset, bersama Baznas Pusat 2010), Model Ekonomi Kreatif dalam Perpektif Ekonomi Syariah (Buku hasil Riset 2020), Percikan Falsafah Kehidupan (Buku, 2020), Bunga Rampai Hukum dan Ekonomi Syariáh (Buku, 2020), Mengguggat Sakralitas Madzhab Fiqh (Makalah Seminar, Artikel Jurnal "Mahkamah" 2004), Hermenetika Al-Qur’an : Suatu Metodologi Alternatif dalam Penafsiran Al-Qur’an (Makalah Seminar, 2001), Perspektif Normatif Tentang Hakim Perempuan (Makalah Seminar, 2000), Darsul Fiqh (Tim Penyusun Buku Daras dalam Bahasa Arab, 2003), Kompilasi Hukum Islam dan dan problema sosioligis Hukum Islam di Indonesia (Makalah Seminar,2013), Konglomerasi dan Kecenderungan Ekonomi Orde baru dalam Perspektif Hukum dan Ekonomi Syari'ah Islam, (Artikel Jurnal Syrkatuna 2015), Relasi Buruh dan Majikan dalam Filosofi Ekonomi Syari'ah (Artikel, Surat Kabar Progres), Menyongsong Revolusi Ekonomi Syari'ah (Artikel 2004, Radar Cirebon), Panduan Metode Tejemah Al-Quran Cepat, (Buku Rujukan di Pesantren dan Pelatihn 2015) dan banyak karya ilmiah lainnya.

Cirebon, 15 Agustus 2008

Akhmad Shodikin, S.Ag, M.HI, Dosen Fakultas Syariah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Akhmad Shodikin, S.Ag, M.HI,  dilahirkan di Dukupuntang  Kabupaten Cirebon Propinsi Jawa Barat pada tanggal 04 November  1973 Penulis dilahirkan oleh seorang ibu  bernama K.S. Sunari dan Ayah  bernama Moh. Djaya Hidayah. Penulis menempuh pendidikan S1 di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta  dan S2 di IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

Penulis adalah Dosen Pada Fakultas Syariah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dan pada saat ini menjabat sebagai Ketua  Prodi Perkuliahan Jarak Jauh (PJJ)  Hukum Keluarga  . Penulis  telah menghasilkan beberapa artikel diantaranya : “Alat Bukti Tindak Pidana Cybercrime Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia”, “Efektivitas Penerapan Sistem E-Court Pengadilan Agama Dalam Perkara Perceraian”, Analisis Kejahatan Berat (Genosida) Perspektif Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia”,” Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Nasional Tentang Batas Usia Perkawinan, Penyelesaian Wali Adhal Dalam Pernikahan Menurut Hukum Islam Dan Perundang-Undangan Di Indonesia “, Perlindungan Hukum Terhadap Aliran Kepercayaan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan”.

Referensi

Al-Bassam, M. (2019). Hukum Pidana Islam: Perspektif Tindak Pidana Siber. Jakarta: Penerbit Al-Qalam.

Ali, A. (2020). Cyber Law dan Keamanan Dunia Maya dalam Hukum Islam. Yogyakarta: UMM Press.

Ahmad, N. (2018). Keamanan Informasi dalam Perspektif Hukum Islam. Bandung: Refika Aditama.

Sutrisno, S. (2021). Cyber Crime dan Implikasinya dalam Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Prabowo, B. (2017). Kejahatan Siber dan Perlindungannya dalam Hukum Islam. Surabaya: Pustaka Setia.

Khan, F. (2019). Digital Law and Cyber Crime: Islamic Perspective. Karachi: Islamic Press.

Wardana, I. (2022). Cyber Crime dan Kejahatan Terorganisir dalam Hukum Pidana Islam. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang Press.

Zainuddin, A. (2015). Cyber Law: Hukum Siber dan Penanggulangan Kejahatan Digital. Bandung: Penerbit Erlangga.

Nurhadi, R. (2016). Hukum Pidana Islam dalam Era Digital. Jakarta: Rajawali Press.

Kurniawan, D. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi di Dunia Maya dalam Perspektif Hukum Islam. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Hamid, A. (2021). Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Kerangka Hukum Islam. Jakarta: Pustaka Firdaus.

Sulaiman, M. (2018). Cyber Crime: Tantangan Baru dalam Hukum Islam. Medan: Penerbit Mutiara.

Lutfiah, S. (2019). Aspek Hukum Pidana Islam dalam Menanggulangi Kejahatan Dunia Maya. Jakarta: Penerbit Laksana.

Rahman, A. (2020). Teori Hukum Pidana Islam dan Implementasinya dalam Era Digital. Jakarta: Rajawali Pers.

Saleh, A. (2022). Hukum Siber dan Akuntabilitas dalam Kejahatan Digital. Jakarta: Bumi Aksara.

Azmi, H. (2020). Keamanan Data dan Hukum Islam: Perspektif Hukum Pidana. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Irwan, M. (2019). Hukum Siber dan Penegakan Hukum dalam Perspektif Islam. Surabaya: Al-Mustafa Press.

Ramli, R. (2018). Cyber Crime: Dampak dan Solusi dalam Hukum Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Arifin, S. (2020). Cyber Law dalam Sistem Hukum Pidana Islam. Jakarta: Kencana.

Yusuf, M. (2021). Kriminalisasi Kejahatan Siber dalam Hukum Pidana Islam. Malang: UMM Press.

Nasrullah, F. (2017). Islamic Law and Cyber Security. Riyadh: Dar Al-Hekma.

Al-Farsi, K. (2020). Digital Crime and Its Legal Response in Islamic Jurisprudence. Cairo: Al-Ahram.

Al-Hashimi, R. (2019). Cyber Law and Its Relation to Islamic Penal Law. Amman: Islamic Publications.

Hadi, M. (2016). Aspek Hukum Siber dan Kejahatan Digital dalam Pandangan Islam. Bogor: Ghalia Indonesia.

Iskandar, T. (2021). Kejahatan Dunia Maya: Hukum Islam dan Penanggulangannya. Yogyakarta: Kanisius.

Fajar, M. (2020). Penanggulangan Kejahatan Siber menurut Hukum Islam. Solo: Penerbit Aksara.

Abdullah, Z. (2017). Cyber Crime: Implementasi Hukum Islam di Dunia Maya. Jakarta: Prenadamedia Group.

Syamsul, R. (2022). Konsep Keamanan Digital dalam Hukum Islam. Makassar: Pustaka Muslim.

Hidayat, A. (2020). Analisis Kejahatan Siber dalam Perspektif Hukum Islam. Jakarta: Al-Mizan.

Maulana, F. (2021). Cyber Law dan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Islam. Bandung: Penerbit Kencana.

Rifai, S. (2018). Cyber Crime dan Peran Hukum Islam dalam Menanggulanginya. Surabaya: Pustaka Ilmu.

Aminah, T. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Kejahatan Digital menurut Hukum Islam. Jakarta: Pustaka Solusi.

Habib, Z. (2020). Penyelesaian Sengketa Siber dalam Hukum Islam. Bandung: Penerbit Bumi Aksara.

Ismail, H. (2016). Implementasi Hukum Pidana Islam pada Kejahatan di Dunia Maya. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Ardianto, E. (2021). Cyber Law dan Perlindungan Privasi dalam Hukum Islam. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Karim, D. (2022). Keamanan Dunia Maya dan Tindak Pidana Siber dalam Hukum Islam. Semarang: Salemba Empat.

Zahra, I. (2019). Tindak Pidana Siber dalam Perspektif Hukum Islam. Jakarta: Mizan.

Rahmat, F. (2017). Penyelesaian Tindak Pidana Siber dalam Perspektif Hukum Islam. Bogor: Ghalia.

Hasanah, N. (2018). Hukum Pidana Islam dan Kejahatan Digital. Yogyakarta: Laksana.

Fathullah, S. (2021). Tantangan Hukum Siber dalam Perspektif Hukum Islam. Jakarta: Sinar Harapan.

Kamil, M. (2020). Teori Kejahatan Siber dalam Hukum Pidana Islam. Surabaya: Pustaka Sahabat.

Wahid, A. (2017). Cyber Crime dalam Hukum Pidana Islam. Makassar: Balai Pustaka.

Rizki, A. (2018). Analisis Kejahatan Digital dalam Hukum Islam. Bandung: Cerdas Pustaka.

Sulistyo, P. (2020). Tindak Pidana Dunia Maya dalam Perspektif Hukum Islam. Medan: Pustaka Ilmu.

Muhtar, Z. (2021). Kejahatan Siber dan Hukum Pidana Islam: Sebuah Tinjauan Teoritis dan Praktis. Jakarta: Penerbit Karya.

Muhaimin, H. (2019). Cyber Law dan Tindak Pidana Siber dalam Hukum Islam. Surabaya: UIN Press.

Harun, S. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Kejahatan Digital dalam Islam. Jakarta: Pustaka Widya.

Anwar, M. (2017). Teori Hukum Pidana Islam dan Cyber Crime. Malang: Penerbit Setia.

Riani, A. (2021). Cyber Law dan Cyber Crime: Perspektif Hukum Islam. Yogyakarta: Salsabila Press.

Sari, L. (2018). Hukum Islam dalam Mengatasi Kejahatan Siber. Jakarta: Gema Insani.

CYBER LAW, CYBER CRIME DAN PIDANA ISLAM

Diterbitkan

27 Maret 2025

Detail format terbitan yang tersedia: PREVIEW

PREVIEW

ISBN-13 (15)

978-634-202-273-3

Dimensi Fisik