CYBER LAW, CYBER CRIME DAN PIDANA ISLAM
Kata Kunci:
Cyber Law, Cyber Crime, Pidana IslamSinopsis
Dalam era digital yang berkembang pesat, teknologi informasi telah membawa berbagai manfaat bagi kehidupan manusia, tetapi juga menghadirkan tantangan baru dalam aspek hukum dan kriminalitas. Buku ini membahas secara komprehensif konsep Cyber Law (hukum siber), fenomena Cyber Crime (kejahatan siber), serta perspektif hukum pidana Islam dalam menanggapi berbagai kasus yang muncul dalam dunia maya.
Cyber Law merupakan regulasi yang mengatur aktivitas dalam dunia maya, termasuk perlindungan data, transaksi elektronik, hak kekayaan intelektual, serta kejahatan berbasis teknologi. Dalam buku ini, dibahas prinsip-prinsip dasar Cyber Law, perkembangan regulasi di berbagai negara, serta perbandingan kebijakan hukum siber di negara-negara dengan sistem hukum yang berbeda. Di Indonesia, misalnya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi instrumen utama dalam mengatur aktivitas digital, termasuk pelanggaran yang terjadi di dunia maya. Cyber Crime merupakan bentuk kriminalitas yang memanfaatkan teknologi informasi sebagai sarana maupun sasaran kejahatan. Buku ini mengelompokkan berbagai jenis kejahatan siber, seperti peretasan (hacking), pencurian identitas (identity theft), penipuan daring (online fraud), kejahatan terhadap privasi, penyebaran hoaks, hingga cyber terrorism. Selain itu, buku ini membahas dampak sosial, ekonomi, dan hukum dari kejahatan siber serta bagaimana negara-negara merespons ancaman tersebut melalui instrumen hukum domestik dan internasional.
Dalam hukum Islam, setiap bentuk kejahatan harus ditanggapi berdasarkan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak individu serta kepentingan umum. Buku ini mengkaji bagaimana prinsip maqashid syariah (tujuan hukum Islam) dapat diterapkan dalam menangani kejahatan siber. Beberapa bentuk pelanggaran siber dapat dikategorikan dalam jarimah ta’zir, yaitu pelanggaran yang hukumannya ditetapkan oleh otoritas berwenang berdasarkan pertimbangan maslahat. Selain itu, buku ini menguraikan pendekatan hukum Islam terhadap kejahatan seperti pencemaran nama baik, pencurian digital, penyebaran informasi palsu, dan eksploitasi daring. Islam menekankan pentingnya kejujuran, transparansi, dan perlindungan terhadap hak privasi, yang selaras dengan prinsip regulasi hukum siber modern.
Buku ini berupaya memberikan pemahaman yang holistik mengenai interaksi antara hukum siber modern, bentuk-bentuk kejahatan siber, serta bagaimana hukum pidana Islam dapat memberikan perspektif dalam menanggulangi ancaman digital. Dengan pendekatan multidisipliner, buku ini tidak hanya relevan bagi akademisi dan praktisi hukum, tetapi juga bagi masyarakat umum yang ingin memahami tantangan hukum dalam era digital serta bagaimana Islam merespons fenomena ini dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Dengan analisis yang mendalam dan berbasis penelitian hukum serta kajian syariah, buku ini diharapkan dapat menjadi rujukan utama dalam memahami kompleksitas hukum di dunia digital serta memberikan solusi yang seimbang antara regulasi modern dan prinsip-prinsip Islam.
Bab
-
KATA PENGATAR
-
DAFTAR ISI
-
PENDAHULUAN
-
DASAR DASAR HUKUM CYBER LAW
-
JENIS JENIS KEJAHATAN DUNIA MAYA
-
TERMINOLOGI DAN KARAKTERISTIK CYBER CRIME
-
KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM
-
TINDAK PIDANA DUNIA MAYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM
-
PERLINDUNGAN DATA DAN PRIVASI DALAM HUKUM ISLAM
-
SISTEM HUKUM CYBER DI NEGARA NEGARA MUSLIM
-
TANTANGAN DAN ISU HUKUM DALAM MENANGANI KEJAHATAN DUNIA MAYA DI NEGARA-NEGARA MUSLIM
-
CYBER CRIME DAN HAK ASASI MANUSIA DALAM HUKUM ISLAM
-
PERAN PEMERINTAH DAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM DALAM MENANGGULANGI CYBER CRIME
-
DAFTAR PUSTAKA
-
PROFIL PENULIS
Downloads
Referensi
Al-Bassam, M. (2019). Hukum Pidana Islam: Perspektif Tindak Pidana Siber. Jakarta: Penerbit Al-Qalam.
Ali, A. (2020). Cyber Law dan Keamanan Dunia Maya dalam Hukum Islam. Yogyakarta: UMM Press.
Ahmad, N. (2018). Keamanan Informasi dalam Perspektif Hukum Islam. Bandung: Refika Aditama.
Sutrisno, S. (2021). Cyber Crime dan Implikasinya dalam Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Prabowo, B. (2017). Kejahatan Siber dan Perlindungannya dalam Hukum Islam. Surabaya: Pustaka Setia.
Khan, F. (2019). Digital Law and Cyber Crime: Islamic Perspective. Karachi: Islamic Press.
Wardana, I. (2022). Cyber Crime dan Kejahatan Terorganisir dalam Hukum Pidana Islam. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang Press.
Zainuddin, A. (2015). Cyber Law: Hukum Siber dan Penanggulangan Kejahatan Digital. Bandung: Penerbit Erlangga.
Nurhadi, R. (2016). Hukum Pidana Islam dalam Era Digital. Jakarta: Rajawali Press.
Kurniawan, D. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi di Dunia Maya dalam Perspektif Hukum Islam. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Hamid, A. (2021). Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Kerangka Hukum Islam. Jakarta: Pustaka Firdaus.
Sulaiman, M. (2018). Cyber Crime: Tantangan Baru dalam Hukum Islam. Medan: Penerbit Mutiara.
Lutfiah, S. (2019). Aspek Hukum Pidana Islam dalam Menanggulangi Kejahatan Dunia Maya. Jakarta: Penerbit Laksana.
Rahman, A. (2020). Teori Hukum Pidana Islam dan Implementasinya dalam Era Digital. Jakarta: Rajawali Pers.
Saleh, A. (2022). Hukum Siber dan Akuntabilitas dalam Kejahatan Digital. Jakarta: Bumi Aksara.
Azmi, H. (2020). Keamanan Data dan Hukum Islam: Perspektif Hukum Pidana. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Irwan, M. (2019). Hukum Siber dan Penegakan Hukum dalam Perspektif Islam. Surabaya: Al-Mustafa Press.
Ramli, R. (2018). Cyber Crime: Dampak dan Solusi dalam Hukum Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Arifin, S. (2020). Cyber Law dalam Sistem Hukum Pidana Islam. Jakarta: Kencana.
Yusuf, M. (2021). Kriminalisasi Kejahatan Siber dalam Hukum Pidana Islam. Malang: UMM Press.
Nasrullah, F. (2017). Islamic Law and Cyber Security. Riyadh: Dar Al-Hekma.
Al-Farsi, K. (2020). Digital Crime and Its Legal Response in Islamic Jurisprudence. Cairo: Al-Ahram.
Al-Hashimi, R. (2019). Cyber Law and Its Relation to Islamic Penal Law. Amman: Islamic Publications.
Hadi, M. (2016). Aspek Hukum Siber dan Kejahatan Digital dalam Pandangan Islam. Bogor: Ghalia Indonesia.
Iskandar, T. (2021). Kejahatan Dunia Maya: Hukum Islam dan Penanggulangannya. Yogyakarta: Kanisius.
Fajar, M. (2020). Penanggulangan Kejahatan Siber menurut Hukum Islam. Solo: Penerbit Aksara.
Abdullah, Z. (2017). Cyber Crime: Implementasi Hukum Islam di Dunia Maya. Jakarta: Prenadamedia Group.
Syamsul, R. (2022). Konsep Keamanan Digital dalam Hukum Islam. Makassar: Pustaka Muslim.
Hidayat, A. (2020). Analisis Kejahatan Siber dalam Perspektif Hukum Islam. Jakarta: Al-Mizan.
Maulana, F. (2021). Cyber Law dan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Islam. Bandung: Penerbit Kencana.
Rifai, S. (2018). Cyber Crime dan Peran Hukum Islam dalam Menanggulanginya. Surabaya: Pustaka Ilmu.
Aminah, T. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Kejahatan Digital menurut Hukum Islam. Jakarta: Pustaka Solusi.
Habib, Z. (2020). Penyelesaian Sengketa Siber dalam Hukum Islam. Bandung: Penerbit Bumi Aksara.
Ismail, H. (2016). Implementasi Hukum Pidana Islam pada Kejahatan di Dunia Maya. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Ardianto, E. (2021). Cyber Law dan Perlindungan Privasi dalam Hukum Islam. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Karim, D. (2022). Keamanan Dunia Maya dan Tindak Pidana Siber dalam Hukum Islam. Semarang: Salemba Empat.
Zahra, I. (2019). Tindak Pidana Siber dalam Perspektif Hukum Islam. Jakarta: Mizan.
Rahmat, F. (2017). Penyelesaian Tindak Pidana Siber dalam Perspektif Hukum Islam. Bogor: Ghalia.
Hasanah, N. (2018). Hukum Pidana Islam dan Kejahatan Digital. Yogyakarta: Laksana.
Fathullah, S. (2021). Tantangan Hukum Siber dalam Perspektif Hukum Islam. Jakarta: Sinar Harapan.
Kamil, M. (2020). Teori Kejahatan Siber dalam Hukum Pidana Islam. Surabaya: Pustaka Sahabat.
Wahid, A. (2017). Cyber Crime dalam Hukum Pidana Islam. Makassar: Balai Pustaka.
Rizki, A. (2018). Analisis Kejahatan Digital dalam Hukum Islam. Bandung: Cerdas Pustaka.
Sulistyo, P. (2020). Tindak Pidana Dunia Maya dalam Perspektif Hukum Islam. Medan: Pustaka Ilmu.
Muhtar, Z. (2021). Kejahatan Siber dan Hukum Pidana Islam: Sebuah Tinjauan Teoritis dan Praktis. Jakarta: Penerbit Karya.
Muhaimin, H. (2019). Cyber Law dan Tindak Pidana Siber dalam Hukum Islam. Surabaya: UIN Press.
Harun, S. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Kejahatan Digital dalam Islam. Jakarta: Pustaka Widya.
Anwar, M. (2017). Teori Hukum Pidana Islam dan Cyber Crime. Malang: Penerbit Setia.
Riani, A. (2021). Cyber Law dan Cyber Crime: Perspektif Hukum Islam. Yogyakarta: Salsabila Press.
Sari, L. (2018). Hukum Islam dalam Mengatasi Kejahatan Siber. Jakarta: Gema Insani.
