PUBLIC PRIVATE PEOPLE PARTNERSHIP: Model Kolaborasi Baru untuk Pembangunan Berkelanjutan di Era Digital
Kata Kunci:
PUBLIC, PARTNERSHIPSinopsis
Buku berjudul “Public Private People Partnership: Model Kolaborasi Baru untuk Pembangunan Berkelanjutan di Era Digital” ini hadir sebagai respon terhadap tantangan besar pembangunan di era modern, di mana pemerintah, badan usaha, dan masyarakat harus bersatu untuk mencapai tujuan keberlanjutan.
Konsep Public Private People Partnership (PPPP) bukan hanya sekadar teori, tetapi telah berkembang menjadi pendekatan strategis yang memperkuat partisipasi masyarakat, meningkatkan transparansi, dan mendorong inovasi. Buku ini akan merangkum gagasan, studi kasus, dan rekomendasi praktis yang dapat menjadi panduan bagi akademisi, praktisi, pembuat kebijakan, dan masyarakat umum. Kehadiran buku ini dapat membuka wawasan baru dan menginspirasi kolaborasi lintas sektor demi terwujudnya pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Bab
-
KATA PENGANTAR
-
UCAPAN TERIMA KASIH
-
DAFTAR ISI
-
01 PENDAHULUAN
-
02 LANDASAN KONSEPTUAL
-
03 PPPP DI ERA DIGITAL
-
04 STUDI KASUS NASIONAL
-
05 Studi Kasus Internasional
-
06 TANTANGAN IMPLEMENTASI PPPP
-
07 PELUANG DAN STRATEGI MASA DEPAN
-
08 KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
-
LAMPIRAN
-
DAFTAR PUSTAKA
-
PROFIL PENULIS
Unduhan
Referensi
Acharya, B. (2018). Public Private Partnership in Hydropower Development: Prospects for Nepal’s Development. Retrieved from https://www.slideshare.net/BikramAcharya
Bennon, M., Monk, A., & Nowacki, C. (2015). Dutch Pensions Paving the Way for Infrastructure Development. Journal of Structured Finance, 21(2), 45–54.
Engel, E., Fischer, R., & Galetovic, A. (2014). Risk and Public-Private Partnerships. DICE Report, 12(3), 3–7.
Guevara, A. (2015). Public-Private Partnerships: An Innovative Solution for a Declining Infrastructure. The Urban Lawyer, 47(2), 309–337.
Kuronen, M., Junnila, S., Majamaa, W., & Niiranen, I. (2010). Public-Private-People Partnership as a Way to Reduce Carbon Dioxide Emissions from Residential Development. International Journal of Strategic Property Management, 14(3), 200–216.
Majamaa, W., Junnila, S., Doloi, H., & Niemistö, E. (2008). End-User Oriented Public-Private Partnerships in Real Estate Industry. International Journal of Strategic Property Management, 12(1), 11–17.
Modi, N. (2018). Development through 4P Model. Retrieved from https://www.narendramodi.in/people-public-private-partnership-3163
Sihombing, L. B., Santos, A. J., & Wibowo, A. (2021). Public-Private-People Partnership (PPPP) for Infrastructure Development in Indonesia. In R. Cuevas, C. N. Bodea, & P. Torres-Lima (Eds.), Research on Project, Programme and Portfolio Management: Integrating Sustainability into Project Management (pp. 203–211). Cham, Switzerland: Springer Nature.
Thomas Ng, S., Wong, J. M. W., & Wong, K. K. W. (2012). A Public-Private-People Partnerships (P4) Process Framework for Infrastructure Development in Hong Kong. Cities, 31, 370–381.
Zhang, J., Zou, W., & Kumaraswamy, M. (2015). Developing Public-Private-People Partnership (4P) for Post-Disaster Infrastructure Procurement. International Journal of Disaster Resilience in the Built Environment, 6(4), 468–484.
United Nations Economic Commission for Europe (UNECE). (2008). Guidebook on Promoting Good Governance in Public-Private Partnerships. ISBN 978-92-1-116979-9.
LANDASAN HUKUM DAN REGULASI
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005–2025.
Menjadi acuan strategis nasional dalam membangun infrastruktur, teknologi, dan kemitraan lintas sektor.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Menjadi landasan hukum bagi sektor privat dalam berpartisipasi aktif dalam pembangunan melalui skema investasi.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. UU No. 19 Tahun 2016.
Menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan aktivitas digital, termasuk pelibatan masyarakat dalam platform digital.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Menjadi dasar hukum pengadaan tanah yang adil dan transparan dalam pelaksanaan proyek pembangunan, termasuk yang berbasis PPP dan PPPP.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Memberikan kewenangan kepada daerah untuk berkolaborasi dengan pihak badan usaha dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan.
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Menjadi pilar hukum utama pelaksanaan proyek-proyek PPP di Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Menjadi kerangka transformasi digital pemerintahan yang mendukung transparansi, partisipasi, dan efisiensi.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Mendorong kolaborasi dan keterbukaan data sebagai dasar perumusan kebijakan berbasis bukti.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (RAD TPB).
Menekankan peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan SDGs melalui kemitraan lintas sektor.
Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha).
Memberikan pedoman teknis dan operasional dalam pelaksanaan proyek PPP secara menyeluruh.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. Mengatur partisipasi sektor privat dan masyarakat dalam tata kelola sistem digital secara aman dan bertanggung jawab.
