PERAN KEJAKSAAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA MELALUI KEADILAN RESTORATIF
Kata Kunci:
Peran Kejaksaan, Perkara Pidana, Keadilan RestoratifSinopsis
Penegakan hukum tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, tetapi juga harus memperhatikan keadilan bagi korban dan masyarakat. Buku ini membahas berbagai teori penegakan hukum yang menjadi dasar kebijakan kriminal, termasuk konsep keadilan retributif dan korektif. Selain itu, buku ini mengulas prinsip Restorative Justice sebagai pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana, yang berfokus pada pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, serta pemulihan harmoni sosial dalam masyarakat.
Lebih lanjut, buku ini mengupas bagaimana Kejaksaan Republik Indonesia menerapkan prinsip Restorative Justice dalam penanganan tindak pidana, sejalan dengan kebijakan hukum nasional. Dalam pembahasan ini, aspek ganti rugi dan rehabilitasi dalam KUHP Nasional juga menjadi perhatian utama, mengingat pentingnya pemulihan hak-hak korban dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat. Dengan pendekatan yang komprehensif, buku ini menjadi referensi penting bagi aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat yang ingin memahami dinamika penegakan hukum berbasis keadilan restoratif.
Bab
-
Pengantar Penulis Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum.
-
Pengantar Penulis Dr. Teuku Rahman, S.H., M.H.
-
Daftar Isi
-
PROLOG
-
TEORI PENEGAKAN HUKUM
-
PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE
-
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE OLEH KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA
-
EPILOG
-
DAFTAR PUSTAKA
-
Riwayat Hidup Penulis
-
Riwayat Hidup Editor
Downloads
Referensi
Arif, Hanafi dan Ningrum Ambarsari. “Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia”. Jurnal Al’ Adl, Volume X Nomor 2 (2018).
Atmasasmita, Romli. Teori Hukum Integratif. Yogyakarta: Genta Publishing. 2012.
Fajardin, Mohammad Atik. “Restorative Justice Kejaksaan Dinilai Perkuat Sistem Peradilan Pidana”. Sumber: https://nasional.sindonews. com/read/669047/13/restorative-justice- kejaksaan-dinilai-perkuat-sistem-peradilan-pidana-1643266899
Hartono. Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika. 2012.
Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. 2005.
Jatmiko, Gunawan. “Analisis Terhadap Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Oleh Polisi”. Jurnal Hukum Pro Justitia, Volume 24 Nomor 2 (2006).
Maryanto. “Pemberantasan Korupsi Sebagai Upaya Penegakan Hukum”. Jurnal Ilmiah CIVIS, Volume II, No 2, Juli 2012, tanpa halaman. Sumber: https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=3 &cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwi1uaqE1IrhAhWRiHAKHQ8wCzMQFjAC egQICBAC&url=http%3A%2F%2Fjournal.upgris.ac.id%2Findex.php%2Fci vis%2Farticle%2Fdownload%2F457%2F411&usg=AOvVaw3pPlwTAFSw ns7UKvWKtX_w
Maulana, Aby. “Konsep Pengakuan Bersalah Terdakwa Pada “Jalur Khusus” Menurut RUU KUHAP dan Perbandingannya Dengan Praktek Plea Bargainging Di Beberapa Negara”. Jurnal Cita Hukum, Volume II Nomor 1 (2015).
Nelson, Febby Mutiara. Plea Bargaining dan Deferred Prosecution Agreement Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika. 2020.
Primadhyta, Safyra. “Indeks Negara Hukum RI 2021 Turun, Peringkat 68 Dari 139 Negara”. Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211224021109-12-738077/wjp-indeks-negara-hukum-ri-2021-turun-peringkat-68-dari-139- negara
Raharjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Bandung; Angkasa. 1980.
Rosidah, Nikmah. Budaya Hukum Hakim Anak Di Indonesia. Semarang: Pustaka Magister. 2014.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2008.
Sukardi. “Penerapan Prinsip-Prinsip Restorative Justice Dalam Konsep Penegakan Hukum Pidana”. Sumber: https://investor.id/opinion/penerapan -prinsip-restorative-justice-dalam-konsep-penegakan-hukum-pidana
Tongat. “Restorative Justice dan Prospek Kebijakan Idealnya Dalam Hukum Pidana Indonesia”. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 42 Nomor 4 (2013).
Wahid, Eriyantouw. Keadilan Restoratif dan Peradilan Konvensional Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Universitas Trisakti. 2009.
Zulfa, Eva Achjani. Keadilan Restoratif. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2009.
Zulfa, Eva Achjani. Restorative Justice Dan Peradilan Pro-Korban, Reparasi dan Kompensasi Korban Dalam Restorative Jusctice. Kerjasama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Dengan Departemen Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia. Jakarta. 2011.
