PERAN KEJAKSAAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Penulis

Dr. Teuku Rahman, S.H., M.H.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
M. Aris Munandar, S.H., M.H.
Universitas Hasanuddin

Kata Kunci:

Peran Kejaksaan, Perkara Pidana, Keadilan Restoratif

Sinopsis

Penegakan hukum tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, tetapi juga harus memperhatikan keadilan bagi korban dan masyarakat. Buku ini membahas berbagai teori penegakan hukum yang menjadi dasar kebijakan kriminal, termasuk konsep keadilan retributif dan korektif. Selain itu, buku ini mengulas prinsip Restorative Justice sebagai pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana, yang berfokus pada pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, serta pemulihan harmoni sosial dalam masyarakat.

Lebih lanjut, buku ini mengupas bagaimana Kejaksaan Republik Indonesia menerapkan prinsip Restorative Justice dalam penanganan tindak pidana, sejalan dengan kebijakan hukum nasional. Dalam pembahasan ini, aspek ganti rugi dan rehabilitasi dalam KUHP Nasional juga menjadi perhatian utama, mengingat pentingnya pemulihan hak-hak korban dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat. Dengan pendekatan yang komprehensif, buku ini menjadi referensi penting bagi aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat yang ingin memahami dinamika penegakan hukum berbasis keadilan restoratif.

Bab

  • Pengantar Penulis Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum.
  • Pengantar Penulis Dr. Teuku Rahman, S.H., M.H.
  • Daftar Isi
  • PROLOG
  • TEORI PENEGAKAN HUKUM
  • PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE
  • PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE OLEH KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA
  • EPILOG
  • DAFTAR PUSTAKA
  • Riwayat Hidup Penulis
  • Riwayat Hidup Editor

Downloads

Download data is not yet available.

Biografi Penulis

Dr. Teuku Rahman, S.H., M.H., Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Data Pribadi            

  1. Nama : Dr. Teuku Rahman, S.H., M.H.
  2. Pangkat : Jaksa Utama Muda
  3. Nip : 197407161998031005
  4. Tempat Lahir : Pati, Jawa Tengah
  5. Tanggal Lahir : 16 Juli 1974
  6. Agama : Islam
  7. Suku Bangsa : Aceh-Sunda
  8. Jabatan : Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi                                          Sulawesi Selatan
  9. Satker / Kesatuan: Kejaksaan Ri

 

Pendidikan Umum

  1. Sd : 1987
  2. Smp : 1990
  3. Sma : 1993
  4. S-1 : 1997
  5. S-2 : 2002
  6. S-3 : 2020

 

Riwayat Kepangkatan

  1. Yuana Wira Tu : 1998/1999
  2. Ajun Jaksa : 2003
  3. Jaksa Pratama             : 2006
  4. Jaksa Muda             :  2009
  5. Jaksa Madya :  2013
  6. Jaksa Utama Pratama :  2016
  7. Jaksa Utama Muda :  2021

 

Riwayat Jabatan

  1. Kepalasub Seksi Orang Dan Harta Benda Pidum, Dki Jkt : 2003
  2. Kepala Sub Seksi Penuntutan Pidsus Kejari Jakbar : 2005
  3. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kalianda : 2006
  4. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tangerang : 2006
  5. Kepala Sub Bagian Jenjang Karir, Biro Kepegawaian : 2008
  6. Kepala Seksi Tindak Pidana Terhadap Oharda, Jabar : 2010
  7. Kepala Seksi Ii : Asisten Intelijen, Kejati Dki Jkt: 2013
  8. Koordinator Di Kejati Bengkulu : 2013
  9. Kepala Kejaksaan Negeri Rengat, Riau : 2014
  10. Asisten Pengawasan Kejati Jambi : 2016
  11. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur : 2017
  12. Asisten Intelijen Kejati Dki Jakarta : 2019
  13. Koordinator Intelijen, Jam Intelijen Kejagung: 2021
  14. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat: 2022
  15. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan : 2024

 

Riwayat Tanda Jasa

  1. Satyalancana Karya Satya X Tahun : 2008
  2. Satyalancana Karya Satya Xx Tahun : 2018
M. Aris Munandar, S.H., M.H., Universitas Hasanuddin

M. Aris Munandar, S.H., M.H., lahir di Bulukumba pada tanggal 11 September 1997. Pendidikan Editor yaitu Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Bulukumba” tahun 2003-2009, Sekolah Menengah Pertama Negeri 14 Bulukumba” tahun 2009-2012, dan Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Bulukumba” tahun 2012-2015. Editor memperoleh gelar Sarjana Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin pada tahun 2019, dan gelar Magister Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin pada tahun 2021.

Saat ini Editor merupakan Dosen Tetap di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Selain aktif sebagai pendidik, Editor juga intens melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Editor terlibat aktif sebagai Pengurus Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (UKBH FH UH), Pengurus Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) Provinsi Sulawesi Selatan dan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Peduli Bangsa Indonesia (LBH PBI). Editor pernah aktif di beberapa organisasi internal dan eksternal kampus lainnya semasa masih menyandang status mahasiswa, di antaranya Lembaga Penalaran dan Penulisan Karya Ilmiah Fakultas Hukum Unhas (LP2KI FH UH), Lembaga Dakwah Asy-Syari’ah Fakultas Hukum Unhas (MPM FH UH), Kerukunan Keluarga Mahasiswa Bulukumba Unhas (KKMB FH UH), Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi Unhas (LeDHak UH), Ikatan Keluarga Mahasiswa Bidikmisi Unhas (IKAB UH), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), dan organisasi lainnya.

Karya yang pernah dipublikasikan dalam bentuk buku oleh Editor yaitu:

  1. Menilik Konsepsi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Keadilan (Suatu Refleksi Teoretis) tahun 2019;
  2. Pohon Impian Masyarakat Hukum Adat (Dari Substansi Menuju Koherensi) tahun 2019;
  3. Aspek Hukum Perkawinan dan Poligami tahun 2019;
  4. Narkotika, Prinsip Penjatuhan Pidana dan Ketentuan Pidana Minimum Khusus (Suatu Kajian Teoretis, Normatif dan Kasuistik) tahun 2019;
  5. Tindak Pidana Korupsi (Kajian Pembayaran Uang Pengganti Korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa) tahun 2020;
  6. Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan (Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Melalui Jalur Non-Litigas) tahun 2020;
  7. Akhir Itu Tiada tahun 2020;
  8. Berguguran di Ranting Harapan (Antologi Puisi Kontributor Terpilih Lomba Cipta Puisi yang Diselenggarakan oleh Penerbit Jendela Sastra Indonesia) tahun 2020;
  9. Berjuang Melawan Corona (Kumpulan Tulisan oleh Penerbit Litera dalam Kegiatan “Ajakan Menulis Pengalaman Kuat Melawan Corona”) tahun 2020;
  10. Aspek Hukum Pelayanan Kesehatan, Eutanasia, dan Aborsi (Suatu Refleksi, Teoretis, dan Empiris) tahun 2021;
  11. Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Perbuatan Merintangi Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Kota Makassar tahun 2021;
  12. Hukum Pidana Kekerasan Seksual tahun 2022;
  13. Aspek Hukum Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi tahun 2023;
  14. Jejak Pemikiran tahun 2023;
  15. Eksaminasi Putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Kasus Kejahatan Terhadap Kemanusiaan di Paniai tahun 2023;
  16. Aspek Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika tahun 2023;
  17. Kebijakan Hukum Pidana Tindak Pidana Kedaruratan Kesehatan tahun 2024.

Editor juga aktif menulis jurnal, opini di media online maupun cetak, menjadi editor pada beberapa buku, menjadi reviewer jurnal, serta mengikuti berbagai pelatihan. Selain itu, editor juga sering menjadi editor pada beberapa buku.

Editor dapat dihubungi melalui e-mail: m.arismunandar@unhas.ac.id

Referensi

Arif, Hanafi dan Ningrum Ambarsari. “Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia”. Jurnal Al’ Adl, Volume X Nomor 2 (2018).

Atmasasmita, Romli. Teori Hukum Integratif. Yogyakarta: Genta Publishing. 2012.

Fajardin, Mohammad Atik. “Restorative Justice Kejaksaan Dinilai Perkuat Sistem Peradilan Pidana”. Sumber: https://nasional.sindonews. com/read/669047/13/restorative-justice- kejaksaan-dinilai-perkuat-sistem-peradilan-pidana-1643266899

Hartono. Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika. 2012.

Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. 2005.

Jatmiko, Gunawan. “Analisis Terhadap Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Oleh Polisi”. Jurnal Hukum Pro Justitia, Volume 24 Nomor 2 (2006).

Maryanto. “Pemberantasan Korupsi Sebagai Upaya Penegakan Hukum”. Jurnal Ilmiah CIVIS, Volume II, No 2, Juli 2012, tanpa halaman. Sumber: https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=3 &cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwi1uaqE1IrhAhWRiHAKHQ8wCzMQFjAC egQICBAC&url=http%3A%2F%2Fjournal.upgris.ac.id%2Findex.php%2Fci vis%2Farticle%2Fdownload%2F457%2F411&usg=AOvVaw3pPlwTAFSw ns7UKvWKtX_w

Maulana, Aby. “Konsep Pengakuan Bersalah Terdakwa Pada “Jalur Khusus” Menurut RUU KUHAP dan Perbandingannya Dengan Praktek Plea Bargainging Di Beberapa Negara”. Jurnal Cita Hukum, Volume II Nomor 1 (2015).

Nelson, Febby Mutiara. Plea Bargaining dan Deferred Prosecution Agreement Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika. 2020.

Primadhyta, Safyra. “Indeks Negara Hukum RI 2021 Turun, Peringkat 68 Dari 139 Negara”. Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211224021109-12-738077/wjp-indeks-negara-hukum-ri-2021-turun-peringkat-68-dari-139- negara

Raharjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Bandung; Angkasa. 1980.

Rosidah, Nikmah. Budaya Hukum Hakim Anak Di Indonesia. Semarang: Pustaka Magister. 2014.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2008.

Sukardi. “Penerapan Prinsip-Prinsip Restorative Justice Dalam Konsep Penegakan Hukum Pidana”. Sumber: https://investor.id/opinion/penerapan -prinsip-restorative-justice-dalam-konsep-penegakan-hukum-pidana

Tongat. “Restorative Justice dan Prospek Kebijakan Idealnya Dalam Hukum Pidana Indonesia”. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 42 Nomor 4 (2013).

Wahid, Eriyantouw. Keadilan Restoratif dan Peradilan Konvensional Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Universitas Trisakti. 2009.

Zulfa, Eva Achjani. Keadilan Restoratif. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2009.

Zulfa, Eva Achjani. Restorative Justice Dan Peradilan Pro-Korban, Reparasi dan Kompensasi Korban Dalam Restorative Jusctice. Kerjasama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Dengan Departemen Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia. Jakarta. 2011.

PERAN KEJAKSAAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Diterbitkan

19 Maret 2025

Detail format terbitan yang tersedia: PREVIEW

PREVIEW

ISBN-13 (15)

62-1307-8765-399

Dimensi Fisik

Cara Mengutip

PERAN KEJAKSAAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA MELALUI KEADILAN RESTORATIF. (2025). Penerbit KBM Indonesia. https://librarypenerbitkbm.science/index.php/buku/catalog/book/59