TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG: Suatu Kajian Benda Sitaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dari Penyalahgunaan Narkotika

Penulis

Nur Alim Rachim, S.H.M.H.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Aris Munandar, S.H., M.H.
Universitas Hasanuddin

Kata Kunci:

narkotika, pencucian uang

Sinopsis

Karya ini hadir sebagai kontribusi ilmiah dalam menjawab persoalan mendasar mengenai tata kelola aset hasil tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan narkotika dan pencucian uang, dua bentuk kejahatan luar biasa yang saling berkelindan dan merusak tatanan hukum maupun ekonomi negara.

Dalam buku ini, pembaca disuguhkan pemahaman menyeluruh mengenai teori-teori dalam ilmu hukum, seperti teori kebijakan hukum pidana, teori penegakan hukum, dan teori pembuktian. Selanjutnya, buku ini juga membahas pengaturan tentang narkotika, sistem penyitaan barang bukti, konstruksi pembuktian dalam tindak pidana pencucian uang, serta sistem peradilan pidana yang menjadi tulang punggung penegakan hukum di Indonesia.

Kelebihan buku ini terletak pada pembahasan empiris mengenai kendala koordinasi antar lembaga penegak hukum, permasalahan sinkronisasi data aset, serta tawaran solusi normatif dan kelembagaan guna menciptakan pengelolaan benda sitaan yang efisien, transparan, dan akuntabel.

Diharapkan buku ini menjadi referensi penting bagi akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, penyidik, jaksa, hakim, hingga pembuat kebijakan. Dengan pendekatan yang terstruktur dan argumentasi yang kuat, buku ini tidak hanya memberikan pemahaman teoretis, tetapi juga menawarkan arah pembaruan terhadap tata kelola aset hasil kejahatan demi tegaknya keadilan dan kepentingan negara.

Bab

  • PRAKATA PENULIS
  • DAFTAR ISI
  • BAB 1 PROLOG
  • BAB 2 TINJAUAN UMUM TENTANG TEORI DALAM ILMU HUKUM
  • BAB 3 NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
  • BAB 4 PENYITAAN BARANG BUKTI
  • BAB 5 TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
  • BAB 6 SISTEM PERADILAN PIDANA (CRIMINAL JUSTICE SYSTEM)
  • BAB 7 HAKIKAT BENDA SITAAN DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
  • BAB 8 KENDALA DALAM PENELUSURAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
  • BAB 9 BENTUK IDEAL PENGATURAN PENGELOLAAN BENDA SITAAN DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
  • BAB 10 EPILOG
  • DAFTAR PUSTAKA
  • BIODATA PENULIS
  • BIODATA EDITOR

Downloads

Download data is not yet available.

Biografi Penulis

Nur Alim Rachim, S.H.M.H., Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Nur Alim Rachim, Sh.Mh.

Jaksa Fungsional Pada Asisten Perdata Dan Tun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

 

 

 

 

DAFTAR RIWAYAT KEPANGKATAN

  1. YUANA WIRA TU. (III/a) sejak tanggal 1 Desember 2000.
  2. AJUN JAKSA MADYA (III/a) sejak tanggal 19 Maret 2004.
  3. AJUN JAKSA (III/b) sejak tanggal 1 April 2005.
  4. JAKSA PRATAMA (III/c) sejak tanggal 1 April 2007.
  5. JAKSA MUDA (III/d) sejak tanggal 1 April 2010.
  6. JAKSA MADYA (IV/a) sejak tanggal 1 April 2014.
  7. JAKSA UTAMA PRATAMA (IV/b) sejak tanggal 1 Oktober 2019.

DAFTAR RIWAYAT PENDIDIKAN

  1. Diklat Pendidikan Pembentukan Jaksa Tahun 2003.
  2. Diklat Perdata Dan Tata Usaha Negara Tahun 2005.
  3. Kursus Penanganan Perkara Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Tahun 2005 (Pelaksana Vocal Point Gender Kejaksaan Agung Ri).
  4. Diklat Organized Crime (Kejahatan Terorganisir ) Tahun 2006.
  5. Kursus Penanganan Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (Traffickking) Tahun 2006 (Pelaksana Vocal Point Gender Kejaksaan Agung Ri).
  6. Kursus Penanganan Perkara Tindak Pidanan Lingkungan Hidup Tahun 2006 (Pelaksana Kerjasama Antara Mahkamah Agung Ri Dan Aus Aid).
  7. Diklat Tindak Pidana Terorisme Tahun 2007.
  8. Diklat Tindak Pidana Perikanan Tahun 2007.
  9. Diklat Tindak Pidana Khusus Dan Korupsi Tahun 2007.
  10. Menyelesaikan Pendidikan Program Pascasarjana (Strata Dua) Pada Universitas Muslim Indonesia Di Makassar Tahun 2008.
  11. Diklat Tindak Pidana Perbankan Tahun 2008.
  12. Diklat Tindak Pidana Trans National Crime (Kejahatan Lintas Negara) Tahun 2008.
  13. Diklat Intelijen Dasar Tahun 2010.
  14. Kursus Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Di Kota Makassar Tahun 2011.
  15. Diklat Kepemimpinan Tingkat Iii (Spama) Angkatan Iii Tahun 2011.
  16. Diklat Auditor Tahun 2012.
  17. Sosialisasi Penyegaran Nahkoda / Komandan Dan Pengawak Satuan Tugas Badan Koordinasi Keamanan Laut Angkatan Xx Tahun 2012 (Sebagai Peserta Perwakilan Kejaksaan Ri Di Makassar).
  18. Diklat Tp 4 D Badiklat Kejagung Ri Di Jakarta Tahun 2016.
  19. Diklat Intelijen Keuangan Pusdiklat Ppatk Di Depok Tahun 2019.

DAFTAR RIWAYAT PEKERJAAN

  1. Diangkat Menjadi Calon Pns Pada Kejaksaan Negeri Makassar Di Makassar Sejaktanggal 1 Desember 2000 (Kejaksaan Negeri Tipe A).
  2. Diangkat Menjadi Pns Pada Kejaksaan Negeri Makassar Di Makassar Sejak Bulan Pebruari 2002 (Kejaksaan Negeri Tipe A).
  3. Diangkat Menjadi Jaksa Fungsional Pada Kejaksaan Negeri Soasio Di Soasio (Wilayah Kerja Kejaksaan Tinggi Maluku Utara) Sejak Tanggal 14 Maret 2004 (Kejaksaan Negeri Tipe B).
  4. Pelaksana Tugas Kepala Sub Seksi Penuntutan Pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Soasio Di Soasio (Kejaksaan Negeri Tipe B).
  5. Pelaksana Tugas Kepala Sub Seksi Pelayanan Hukum Pada Seksi Perdata, Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggimaluku Utara Di Sofifi Sejak Bulan September 2004 (Kejaksaan Tinggi Tipe B).
  6. Diangkat Menjadi Kepala Seksi Perdata Pada Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Di Sofifi Sejak Bulan November 2005 (Kejaksaan Tinggi Tipe B).
  7. Pelaksana Harian Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ternate Di Jailolo (Sekarang Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara / (Kejaksaan Negeri Tipe B).
  8. Diangkat Menjadi Kepala Seksi Pra Penuntutan Pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Di Sofifi Sejak Bulan Oktober 2007 (Kejaksaan Tinggitipe B).
  9. Diangkat Menjadi Kepala Seksi Intelijen Pada Kejaksaan Negeri Parepare Di Parepare Sejak Bulan April 2008 (Wilayah Kerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan) / (Kejaksaan Negeri Tipe A).
  10. Pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Pada Kejaksaan Negeri Parepare Di Parepare (Wilayah Kerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan) / (Kejaksaan Negeri Tipe A).
  11. Diangkat Menjadi Kepala Sub Bagian Protokol Dan Keamanan Dalam Pada Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Di Makassar Sejak Bulan November 2010 (Kejaksaan Tinggi Tipe A).
  12. Diangkat Menjadi Kepala Seksi Penerangan Hukum Pada Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Di Makassar Sejak Bulan Desember 2011 (Kejaksaan Tinggi Tipe A).
  13. Diangkat Menjadi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Negeri Palu Di Palu Sejak Bulan September 2013 (Wilayah Kerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah) / (Kejaksaan Negeri Tipe A).
  14. Diangkat Menjadi Kepala Seksi Intelijen Pada Kejaksaan Negeri Ambon Di Ambon Sejak Bulan Pebruari 2015 (Wilayah Kerja Kejaksaan Tinggi Maluku) / (Kejaksaan Negeritipe A).
  15. Diangkat Menjadi Kepala Sub Bagian Pembinaan Pada Kejaksaan Negeri Mamuju Di Mamuju Sejak Bulan Oktober 2017 (Wilayah Kerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan) /(Kejaksaan Negeri Tipe A).
  16. Diangkat Menjadi Jaksa Fungsional (Anggota Satuan Tugas) Pada Direktorat Tindak Pidana Terorisme Dan Lintas Negara, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia Di Jakarta Sejak Bulan Januari 2019.
  17. Diangkat Menjadi Kepala Bidang Pemberantasan Pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Di Ambon Sejakbulan Juli 2019 (Eselon Iii.A).
  18. Pengembalian Personil Jaksa (Anggota Satuan Tugas Tindak Pidana Terorisme Dan Lintas Negara Pada Jampidum Kejaksaan Agung Ri) Dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (Bnn Ri) Cq. Bnn Provinsi Maluku Di Ambon, Dan Diangkat Menjadi Jaksa Fungsional Pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Di Mamuju, Berdasarkan : Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparaturnegara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 384 Tahun 2019 Tentang Langkah Strategis Dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi, Tanggal 13 Nopember2019 Dan Surat Keputusan Kepala Bnn Ri Nomor : Kep / 195 / Ii / Su / Kp.04 / 2020 / Bnn, Tanggal 28 Februari 2020 Tentang Pengembalian Personil Jaksa,Sejakbulan Mei 2020 (Kelas Jabatan 12).
Aris Munandar, S.H., M.H., Universitas Hasanuddin

Aris Munandar, S.H., M.H. lahir di Bulukumba pada tanggal 11 September 1997. Pendidikan Editor yaitu Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Bulukumba” tahun 2003-2009, Sekolah Menengah Pertama Negeri 14 Bulukumba” tahun 2009-2012, dan Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Bulukumba” tahun 2012-2015. Editor memperoleh gelar Sarjana Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin pada tahun 2019, dan gelar Magister Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin pada tahun 2021.

Saat ini Editor merupakan Dosen Tetap di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Selain aktif sebagai pendidik, Editor juga intens melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Editor terlibat aktif sebagai Pengurus Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (UKBH FH UH). Selain itu, Editor juga aktif pada beberapa organisasi profesi antara lain Pengurus Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) Provinsi Sulawesi Selatan, anggota Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI), anggota Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia (APPIHI), anggota Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Sosial Indonesia (APPISI) dan anggota Asosiasi Pengelola Jurnal Indonesia (APJI). Editor juga menjadi Reviewer pada Jurnal Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum.

 

 

Karya yang dipublikasikan dalam bentuk buku yaitu:

  1. Menilik Konsepsi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Keadilan (Suatu Refleksi Teoretis) tahun 2019;
  2. Pohon Impian Masyarakat Hukum Adat (Dari Substansi Menuju Koherensi) tahun 2019;
  3. Aspek Hukum Perkawinan dan Poligami tahun 2019;
  4. Narkotika, Prinsip Penjatuhan Pidana dan Ketentuan Pidana Minimum Khusus (Suatu Kajian Teoretis, Normatif dan Kasuistik) tahun 2019;
  5. Tindak Pidana Korupsi (Kajian Pembayaran Uang Pengganti Korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa) tahun 2020;
  6. Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan (Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Melalui Jalur Non-Litigas) tahun 2020;
  7. Akhir Itu Tiada tahun 2020;
  8. Berguguran di Ranting Harapan (Antologi Puisi Kontributor Terpilih Lomba Cipta Puisi yang Diselenggarakan oleh Penerbit Jendela Sastra Indonesia) tahun 2020;
  9. Berjuang Melawan Corona (Kumpulan Tulisan oleh Penerbit Litera dalam Kegiatan “Ajakan Menulis Pengalaman Kuat Melawan Corona”) tahun 2020;
  10. Aspek Hukum Pelayanan Kesehatan, Eutanasia, dan Aborsi (Suatu Refleksi, Teoretis, dan Empiris) tahun 2021;
  11. Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Perbuatan Merintangi Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Kota Makassar tahun 2021;
  12. Hukum Pidana Kekerasan Seksual tahun 2022;
  13. Aspek Hukum Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi tahun 2023;
  14. Jejak Pemikiran tahun 2023;
  15. Eksaminasi Putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Kasus Kejahatan Terhadap Kemanusiaan di Paniai tahun 2023;
  16. Aspek Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika tahun 2023;
  17. Kebijakan Hukum Pidana Tindak Pidana Kedaruratan Kesehatan tahun 2024.

Editor dapat dihubungi melalui e-mail

m.arismunandar@unhas.ac.id

Referensi

BUKU:

Andi Muhammad Sofyan, Abd. Asis, dan Amir Ilyas. 2020. Hukum Acara Pidana. Kencana. Jakarta.

Andi Sofyan dan Nur Azisa, 2016, Buku Ajar Hukum Pidana, Pustaka Pena Pers, Makassar.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.

Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, Edisi Revisi.

Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, Edisi Revisi. 2008).

Direktorat Hukum PPATK. 2015. Modul Workshop Terpadu Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Jakarta.

Djoko Prakoso, Anonim, Kejahatan-Kejahatan yang Merugikan dan Membahayakan Negara, Bina Aksara, Jakarta.

Effendy, Marwan. 2005. Kejaksaan RI: Posisi Dan Fungsinya Dari Perspektif Hukum, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Fuad Hasan. 2020. Tinjauan Hukum Atas Penerapan Perampasan Aset Tanpa Melalui Pemidanaan (Nonconviction Based Asset Forfeiture) Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Lainnya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Jakarta.

Fadjar, Abdul Mukhtie, 2016, Sejarah, Elemen dan Tipe Negara Hukum, Setara Press, Malang.

Handoko, Agus Yudha, 2010. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.

Hari Sasangka, 2003, Narkotika Pisikotropika Dalam Hukum Pidana, Cetakan I, Mandar Maju, Yogyakarta.

Kelompok Analisis Hukum Direktorat Hukum PPATK. 2019. Kajian Hukum: Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Jakarta.

Muhammad Yusuf, et.al, 2010. Ikhtisar ketentuan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan, Jakarta.

Muhammad Yusuf. 2013. Merampas Aset Koruptor. Penerbit Buku Kompas. Jakarta.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2010. “Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, Cet. 4, Bandung: Alumni.

Mustakim La Dee, S.H., M.H., C.L.A. Buku Referensi Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana. Medan: PT Media Penerbit Indonesia, 2024.

Najih, Mokhamad. 2008. Politik Hukum Pidana Pasca Reformasi: Implementasi Hukum Pidana Sebagai Instrumen Dalam Mewujudkan Tujuan Negara, Malang: In-Trans Publishing.

Najih, Mokhamad. 2008. Politik Hukum Pidana Pasca Reformasi: Implementasi Hukum Pidana Sebagai Instrumen Dalam Mewujudkan Tujuan Negara, Malang: In-Trans Publishing.

Nawawi Arief, Barda. 2005. Beberapa Aspek Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti. Https://Www.Fbi.Gov/File-Repository/Law-Enforcement-Cyber Incident Reporting.Pdf/View,” n.d.

Nawawi Arief, Barda. 2009. Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan, Semarang, Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Nawawi Arief, Barda. 2010. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Cet. 3, Yogyakarta: Genta Publishing.

Otniel Yustisia Kristian. 2020. Analisis Hukum Atas Persepsi Penegak Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Jakarta.

---------------. 2021. Tinjauan Hukum Mengenai Ketentuan Anti Tipping Off dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan. Jakarta.

Pujiyono dan Ade Adhari, 2019. Hukum Pidana di Bidang Sumber Daya Alam, Deepublish, Yogyakarta.

Rahardjo, Satjipto. 2005. Masalah Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis, Bandung: Sinar Baru.

Rumokoy, Donald Albert dan Frans Maramis, 2014, Pengantar Ilmu Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Siswanto S, 2021. Politik Hukum dalam Undang-undang Narkotika, Rineke Cipta, Jakarta.

Soekanto, Soerjono. 2005. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Press.

Soponyono, Eko. 2012. Kebijakan Orientasi Hukum Pidana dalam Ius Constitutum dan Ius Constituendum di Indonesia, Penerbit Pustaka Magister, Semarang.

Timotius, Kris H. 2018, Otak dan Perilaku, ANDI, Yogyakarta.

Tina Asmarawati, 2014, Delik-Delik yang Berada di Luar KUHP, Deepublish Grup Penerbitan CV. Budi Utama, Yogyakarta, hlm. 92. Lihat juga, Sudarto, 1986, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Vivi Ariyanti dalam Fachry Bey, Sejarah Viktimologi, Proceeding Pelatihan Viktimologi Indonesia, Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto 18-20 September 2016.

Yesmil Anwar dan Adang, 2008, Pembaruan Hukum Pidana (Reformasih Hukum Pidana), PT. Grasindo, Jakarta.

Yustiavandana, Ivan, dkk., 2010. Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal, Ghalia Indonesia, Oktober 2010.

Yenti Ganarsih, 2017, Cet.ke-4, Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan

Permasalahannya di Indonesia. Depok : Rajawali Press.

Zainab, Ompu Jainah. (2017). Budaya Hukum Penegak Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Depok : Rajawali Pers.

JURNAL:

Achmayu, Wan Darmayan. “Sanksi Pidana Pencucian Uang Hasil Kejahatan Narkotika” 1, no. 2 (2023).

Agung Susilo, Sigit. 2016. Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Bbm Susbsidi Di Nusa Tenggara Timur, e-journal. undip, Masalah - Masalah Hukum, Jilid 45 No. 3, Juli 2016, Halaman 191-197, p-ISSN : 2086-2695, e-ISSN : 2527-4716, n.d.

Ariyanti, Vivi. 2019. Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.Jurnal Yuridis Vol. 6 No. 2, Desember.

Bagas Pandega Hariyanto Putro dan Eko Soponyono, 2010. Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pemalsuan Uang, Jurnal Law Reform, Vol. 11, No. 2, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2015.

Dedy Chandra Sihombing, Alvi Syahrin, Madiasa, Mahmud Mulyadi. “Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan Restoratif.” Jurnal Locus Media, 2023.

Justitia, Jurnal Pro, Fakultas Hukum Umitra, Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Pencucian Uang, Terhadap Kejahatan, Berbasis Teknologi, Pada Sistem, and Lembaga Jasa. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Kejahatan Narkotika Berbasis Teknologi Pada Sistem Lembaga Jasa Keuangan” 2, no. 2 (2021): 11–21.

John Kenedi, Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) dalam Negara Hukum Indonesia: Upaya Mensejahterakan Masyarakat (Social Welfare), Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam: Al-Imarah, Vol. 2, No. 1, Institut Agama Islam Negeri Bengkulu, 2017.

Kadir, Nugraha Abdul, and Chaerani Nufus. “Perlidungan Benda Sitaan Negara Dan Barang Rampasan Negara Dalam Proses Peradilan Pidana” 9, no. April (2012): 31–43.

KARYA ILMIAH:

Sry Heny Alamsari, 2019, “Penegakan Hukum Progresif Tindak Pidan Pencucian Uang Pada Kasus Narkotika”, Disertasi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Makassar.

Kartiwan, 2018, “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak (Studi Putusan: No. 16/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Pin)”, Skripsi, Sarjana Hukum, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.

Sadriyah Mansur, 2015, “Penjatuhan Pidana Di Bawah Ancaman Pidana Minimum Dari Ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor 17/Pid.B/2014.PN.Pinrang)”, Tesis, Magister Hukum, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.

Siregar, Daniel Clinton, 2015, “Penegakan Hukum Terhadap Oknum Polri Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 479/Pid.B/2011/PN.Mdn)”, Jurnal Skripsi, Sarjana Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.

INTERNET:

Asshiddiqie, Jimly. Penegakan Hukum, Hal.1, n.d., http://www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf.

Australia, ABC. “Polisi Australia Mengamankan Kokain Yang Mengambang Di Perairan Newcastle.” detikNews, 2022. https://news.detik.com/abc-australia/d-6072722/polisi-australia-mengamankan-kokain-yang-mengambang-di-perairan-newcastle.

Bakhtiar, Handar Subhandi. “Jaksa Sebagai Dominus Litis: Pelengkap Atau Pengendali Perkara?” Hukum Online, 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/jaksa-sebagai-dominus-litis--pelengkap-atau-pengendali-perkara-lt67ae2a19a56bc/?page=1.

Dian Ediana Rae, 2020, Kepala PPATK dan Komjen Pol. Heru Winarko, Kepala BNN, “Sinergi PPATK dan BNN Dalam Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang”, Penjelasan disampaikan dalam Siaran Pers Bersama: pertemuan antara Kepala PPATK, dengan Kepala BNN, di Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2022.

Feisal, Rio. “BNN Ungkap Sita Aset TPPU Senilai Rp111,535 Miliar Selama 2024.” Antara, 2024. https://www.antaranews.com/berita/4604266/bnn-ungkap-sita-aset-tppu-senilai-rp111535-miliar-selama-2024.

Guntar Prawiro Zed, 2014, Sejarah UU Narkotika, Sumber: https://dokumen.tips/documents/sejarah-uu-narkotika.html, Diakses pada tanggal 21 Oktober 2018, Pukul 00.24 Wita.

Levinia, Anatasya. “Bareskrim Polri Ungkap 6.881 Kasus Pengedaran Narkoba Di Periode Awal Tahun 2025, Ada Jaringan Fredy Pratama.” tempo.com, 2025. https://www.tempo.co/hukum/bareskrim-polri-ungkap-6-881-kasus-pengedaran-narkoba-di-periode-awal-tahun-2025-ada-jaringan-fredy-pratama-1215619.

Naftali, Ronaldo, and Aji Lukman Ibrahim. “Proses Pembuktian Perkara Pidana Dalam Persidangan Yang Dilakukan Secara Online.” Esensi Hukum 3, no. 2 (2021): 144–57. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v3i2.100.

Nasional, Badan Pembinaan Hukum. “Tahapan Penelusuran (Hukum Acara Perampasan Aset).” Partisipasiku, 2023. https://partisipasiku.bphn.go.id/diskusi/tahapan-penelusuran-hukum-acara-perampasan-aset.

Redaksi ACCH (Anti-Corruption Clearing House), 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Undang-Undang No.08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jejak Pemberantasan Korupsi, Penerbit: https://acch.kpk.go.id/ id/jejak-pemberantasan/9-uu-08-tahun-2021-tindak-pidana-pencucianuang: Jakarta.

Http://Erepo.Unud.Ac.Id/Id/Eprint/11614/1/F12be23c1beac354c8d11190a6636827.Pdf,” n.d. “Pengertian Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT)”, diakses di http://www.definisi- pengertian.com/2015/05/pengertian-sistem- peradilanpidana.html..Https://Bphn.Go.Id/Data/Documents/Naskah_akademik_ruu_tentang_per ubahan_atas_uu_no_12_tahun_1995_tentang_pemasyarakatan.Pdf, Hlm.00.”

Http://Erepo.Unud.Ac.Id/Id/Eprint/11614/1/F12be23c1beac354c8d11190a6636827.Pdf.” “ Pengertian Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT)”, diakses di http://www.definisi- pengertian.com/2015/05/pengertian-sistem-peradilanpidana.html ..Https://Bphn.Go.Id/Data/Documents/Naskah_akademik_ruu_tentang_perubahan_atas_uu_no_ 12_tahun_1995_tentang_pemasyarakatan.Pdf.

Http://Erepo.Unud.Ac.Id/Id/Eprint/11614/1/F12be23c1beac354c8d11190a6636827.Pdf.

Http://Erepo.Unud.Ac.Id/Id/Eprint/11614/1/F12be23c1beac354c8d11190a6636827.Pdf.

Https://Berkas.Dpr.Go.Id/Pusatpuu/Na/File/Na-11.Pdf.

Https://Bphn.Go.Id/Data/Documents/Naskah_akademik_ruu_tentang_perubahan_atas_uu_no_ 12_tahun_1995_tentang_pemasyarakatan. Pdf, Hlm.8,” . “Pengertian Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT)”, diakses di http://www.definisi-pengertian.com/2015/05/pengertian-sistem- peradilanpidana.htm.

Https://Bphn.Go.Id/Data/Documents/Naskah_akademik_ruu_tentang_perubahan_atas_uu_ no_ 12_tahun_1995_tentang_pemasyarakatan. Pdf..

Https://Bphn.Go.Id/Data/Documents/Naskah_akademik_ruu_tentang_perubahan_atas_uu_ no_ 12_tahun_1995_tentang_pemasyarakatan.Pdf, Hlm.8.”

Https://Bphn.Go.Id/Data/Documents/Naskah_akademik_ruu_tentang_per ubahan_atas_uu_no_12_tahun_1995_tentang_pemasyarakatan. Pdf, Hlm.00.”

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/25/10215681/bnn-sepanjang-2018-2-juta-mahasiswa-dan-15-juta-pekerja-terlibat-Narkotika

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/26/11421691/bnn-sebut-penyalahgunaan-dan-peredaran-narkotika-semakin-meningkat diakses 10 Agustus 2021. Lihat juga, Badan Pusat Statistik, Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2021, Jakarta, 2021.

https://news.detik.com/berita/d-4638657/bnn-sita-aset-hasil-tppu-tersangka-Narkotika-senilai-rp-60-miliar diakses pada tanggal 28 september 2020.

Https://Www.Bphn.Go.Id/Data/Documents/Na_ruu_pemasyarakatan.Pdf.

Https://Www.Pta-Bandung.Go.Id/Images/Uu-48-2009-Kekuasaankhkmn.Pdf.”

KAMUS:

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia V.0.1.5 Beta (15), Jakarta, dimutakhirkan tahun 2019.

Bryan A.Garner, Black’s Law Dictionary, Seventh Edition, (St Paul. Minn: West Group, 1999),

TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG: Suatu Kajian Benda Sitaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dari Penyalahgunaan Narkotika

Unduhan

Diterbitkan

18 Agustus 2025

Detail monograf ini

ISBN-13 (15)

978-634-202-660-1

Dimensi Fisik

Cara Mengutip

TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG: Suatu Kajian Benda Sitaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dari Penyalahgunaan Narkotika. (2025). Penerbit KBM Indonesia. https://librarypenerbitkbm.science/index.php/buku/catalog/book/510