MENGENAL MAHKAMAH KONSTITUSI: Teori, Gagasan, & Pembentukan Peradilan Konstitusi, Wewenang MK, Constitutional Question, Acuan Dasar MK
Kata Kunci:
Mengenal, Mahkamah KonstitusiSinopsis
Mahkamah Konstitusi dibentuk oleh sejumlah gagasan teoretis dan dibekali kewenangan serta kewajiban konstitusional oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Tentu tujuannya adalah untuk menjamin perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, tegaknya prinsip demokrasi, dan terwujudnya pemenuhan rasa keadilan. Buku yang berjudul Mengenal Mahkamah Konstitusi ini, dimulai dengan menguraikan landasan teori sistem peradilan konstitusi yang dianut oleh negara-negara pada abad ke-21. Kekhasan dari peradilan konstitusi adalah pengujian produk hukum yang dikenal dengan judicial review. Secara khusus keberadaan peradilan konstitusi di negara RI tidak terlepas dari gagasan kosneptual dari para ahli hukum tata negara. Untuk menambah wawasan, maka uraian yang disajikan menjelaskan pula fungsi MK dari perspektif normatif dan praktik. Terkait dengan kewenangan MK mengawal dan menegakan konstitusi, demokrasi, keadilan, dan hak-hak konsitusional warga negara. maka pembahasan kritis atas kewenangan MK dalam buku ini tetap dalam kerangka akademis yang substansif. Buku ini sebagai salah satu rujukan yang berguna untuk mengembangkan ilmu hukum khususnya dalam lapangan Hukum Tata Negara dan Hukum Acara Mahkamah Kontitusi.
Bab
-
KATA PENGATAR
-
DAFTAR ISI
-
BAB 1 LANDASAN TEORI SISTEM PERADILAN KONSTITUSI
-
BAB 2 GAGASAN KONSEPTUAL PENTINGNYA PERADILAN KONSTITUSI
-
BAB 3 MEMBENTUKAN PERADILAN KONSTITUSI
-
BAB 4 PENGUJIAN KONSTITUSIONALITAS MK
-
BAB 5 CONSTITUTIONAL QUESTION
-
BAB 6 KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI LAINNYA
-
BAB 7 ACUAN DASAR MAHKAMAH KONSTITUSI
-
DAFTAR PUSTAKA
-
PROFIL PENULIS
Downloads
Referensi
Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme di Indonesia, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK, Jakarta, 2006
_______________, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2007
_______________, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2010
_______________, Pengujian Formil Undang-Undang di Negara Hukum, Cetakan Kedua, Konstitusi Press, Jakarta, 2023
_______________, Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara, Konstitusi Press, Jakarta, 2006
_______________, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta, Rajawali Press, 2013
_______________, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2007
______________-, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Setjen dan Kepaniteraan MKRI, Jakarta 2006
Atmadja, I Dewa Gde, Penafsiran Konstitusi Dalam Rangka Sosialisasi Hukum, Pidato Pengenalan Jabatan Guru Besar Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Udayana, 10 April 1996
______________________________, Hukum Konstitusi Problematika Konstitusi Indonesia Sesudah Perubahan UUD 1945, Setara Press, Malang, 2012
Agusman, Dumoli, Damos, Hukum Perjanjian Internasional: Kajian Teori dan Praktik Indonesia, Cetakan Kedua, Refika Aditama, Bandung, 2014
Alrasid, H, Harun, Pengisian Jabatan Presiden, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1999
Appadorai, A, The Substance of Politics, Oxford University Press, New Dehli, 2005
Arizona, Yance, Endra Wijaya, dan Tanisius Sebastian, Pancasila dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, Epistema Institute dan TiFA, Jakarta, 2014
Bagir Manan, Dasar-Dasar Perundang-undangan Indonesia, In Hill Co, Jakarta, 1992
__________, Perbandingan Hukum Tata Negara (Dewan konstitusi di Prancis dan Mahkamah Konstitusi di Jerman), tanpa penerbit, Bandung, 1995
Basah, Sjachran, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Alumni, Bandung, cetakan ketiga, 1997
Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta, 1977
_______________, Partisipasi dan Partai politik: Sebuah Bunga Rampai, Gramedia, Jakarta, 1982
_______________, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Cetakan ke-22, Gramedia, Jakarta, 2001
Bradley, A.W, and K.D.Ewing, Constitutional and Administrative Law, 13rd edition, Longman, Perason Education, 2003
Chalid, Hamid, Urgensi dan Upaya untuk Implementasi Mekanisme Constitutional Question melalui Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam buku 60 Tahun Jimly Asshiddiqie Menurut Para Sahabat. Ed . Nur Hidayat Sardini dan Gunawan Suswantoro, Yayasan Pustaka Obor, Jakarta, 2016
Falaakh, Fahjrul Moh, Bahaya Tirani DPR Konflik, DPR vs Presiden, Lembaga Studi Politik Merdeka, Jakarta, 2001
__________________, Pertumbuhan dan Model Konstitusi serta Perubahan UUD 1945 oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Konstitusi, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2014
Faiz, Mohamad, Pan, & M. Lutfi Chakim, Peradilan Konstitusi Perbandingan Kelembagaan dan Kewenangan Konstitusional di Asia, Raja Grafindo Persada, Depok
Hoessein, Arifin, Zainal, Judicial Review di Mahkamah Agung: Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-Undangan, Cetakan Kedua, Rajawali Press, Jakarta, 2013
Husein, Wahyudin, HM & H. Hufron, Hukum, Politik & Kepentingan, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta, 2008
Indrati, Farida, Maria, dkk, Teori Perundang-Undangan, Universitas Terbuka, Tangerang Selatan, 2015
Indrayana, Denny, Problem Konstitusi Pemberhentian Presiden, Makalah Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 27 Agustus 2001
Kamil, Ahmad, H, dan M. Fauzan, Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi, Cetakan Ke-3, Kencana, Jakarta, 2008
Kelsen, Hans, General Theory of Law & State, Russel & Russel, New York, 1973
__________, Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara (General Theory of Law and State) diterjemahkan oleh Raisul Muttaqien, Cet. Pertama, Nusamedia & Nuansa: Bandung, 2006
Latif, Abdul, H, Fungsi Mahkamah Konstitusi Upaya Mewujudkan Negara Hukum Demokrasi, Cetakan ke-2, Total Media, Yogyakarta, 2009
_____________, Buku Ajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Cetakan I, Total Media, Yogyakarta, 2009
Legowo, TA, Pemilihan Umum dan Perwakilan Politik, Jurnal Hukum Jentera, Edisi Khusus Tahun 2008, PSHK, Jakarta
Lotulung, Effendi, Paulus, Peranan Yurisprudensi sebagai Sumber Hukum, BPHN Departemen Kehakiman, Jakarta, 1997/1998
Martitah, Mahkamah Konstitusi dari Negative Legislature ke Positive Legislature?, Konstitusi Press, Jakarta, 2013
Moh. Mahfud, MD, Membangun Politik Hukum, Menegakan Konstitusi, Cetakan Ke-2, Rajawali Press, Jakarta, 2011
Molan, T, Michael, Textbook of Constitutional Law: The Machinery of Government, 4th edition, Old Bailey Press, Londodn, 2003
Mertokusumo, Sudikno, 2009, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2009
Rasjidi, Lili, H, Pembangunan Sistem Hukum Dalam Rangka Pembinaan Hukum Nasional, ditulisnya dalam buku Butir-Butir Pemikiran dalam Hukum Memperingati 70 Tahun Prof.B.Arief Sidharta, Refika Aditma, Bandung
Raharjo, Satipto, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1986
_____________, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, 1986
Rinaldi, Kasmanto, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hasil Pemilihan Umum, Tim Penulis Buku Hukum Pemilihan Umum Indonesia, Widina, Bandung, 2023
Rifai, Ahmad, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Risalah Rapat ke-3 Komisi A tanggal 5 – 8 November 2001 Masa Sidang Tahunan MPR Tahun 2001, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, Buku Keempat Jilid 2A.
Safa’at, Ali, M, dkk, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Edisi Revisi, Cetakan Ke-2, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2019
H.M. Laica Marzuki, Berjalan-Jalan di Ranah Hukum, Konstitusi
Seidman, B, Robert, dan William J.Chambliss, dalam Esmi Warassih, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Suryandaru, Utama, Semarang, 2005
Siahaan, Maruarar, Undang-Undang Dasar 1945: Konstitusi yang Hidup, Setjen dan Kepaniteraan MKRI, Jakarta, 2008
Soehino, Ilmu Negara, Edisi ke-2, Cetakan Pertama, Liberty, Yogyakarta, 1986
Soemitro, Rochmat, Masalah Peradilan Administrasi dalam Hukum Pajak di Indonesia, (disertasi), Eresco, Bandung, 1976
Soimin, Impeachment Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2009
Suherman, Manan, Ade, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Civil Law, Common Law, Hukum Islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008
Sweet, Stone, Alec, The Politics of Constitutional Review in France and Erope, International Journal of Constitutional Law, Vol.5, No.1 January 2007, Oxford University Press, Oxford
Thalib, Rasyid, Abdul, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006
Teubner, Gunter Dilemas of Law in the Welfare State, Walter the Gruyter, New York, 1986
Wahjono, Padmo, Negara Republik Indonesia, Edisi ke-2, Cetakan ke-3, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1995
Wahyudi, Agus, dkk, (Ed.), Proceeding Kongres Pancasila: Pancasila dalam Berbagai Perspektif, Setjen dan Kepaniteraan MKRI, Jakarta, 2009
Wibowo, Mardian, Kebijakan Hukum Terbuka Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, Cetakan ke-1, RajaGrafindo Persada, Depok, 2019
Yaqin, Ainul, Arief, Constitutional Questional, Sinar Grafika, Jakarta, 2018
Yuslim, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2017
KAMUS
R. Subekti dan R. Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1971
JURNAL
Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, Unisia, No.51/XXVII/2004, UII, Yogyakarta
Jurnal Hukum dan Pembangunan No. 3 Tahun ke-38 Juli 2008
MAJALAH
Majalah Prisma Nomor 6 Tahun II, Desember 1973
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XXIX No. 343 Juni 2014
WEBSITE
http:/www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4fOaa8449485b/kapan-dan-bagaimana-hakim-melakukan-penemuan-hukum
http://equityjusticia.blogspot.co.id/2015/02/pengujian -konstitutisional-diaustria.html
