PARASITISME HUKUM

Penulis

Prof.Dr. Taufik Siregar, S.H., M.Hum.,
Universitas Medan Area

Kata Kunci:

parasitisme, hukum

Sinopsis

Buku ini, diberi judul Parasitisme Hukum, hadir sebagai refleksi kritis terhadap fenomena yang berkembang dalam praktik hukum kontemporer. Di tengah arus globalisasi dan dinamika sosial yang terus berubah, hukum yang seharusnya menjadi alat penegakan keadilan dan keseimbangan sosial, justru sering kali dijadikan sarana untuk memperkuat dominasi kekuasaan tertentu. Hukum, dalam pandangan ini, tidak lagi menjadi penuntun moral dan etis, melainkan telah dirasuki sifat benalu—sebuah entitas yang menggerogoti esensi sejatinya. Buku ini lahir dari pemikiran penulis yang ingin mengungkap ketidakberesan ini, yang terjadi ketika hukum diperalat untuk tujuan kekuasaan dan kepentingan sesaat, jauh dari cita-cita keadilan yang hakiki.

Fenomena parasitisme hukum ini menunjukkan bagaimana hukum, yang seharusnya memberikan perlindungan kepada seluruh lapisan masyarakat, justru kerap dimanfaatkan oleh aparatur yang kehilangan wibawa dan integritasnya. Mereka yang seharusnya menjadi penjaga nilai-nilai moral dalam sistem hukum malah terperosok dalam praktik-praktik yang menumbuhkan ketidakadilan dan ketimpangan.

Buku ini disusun tidak hanya sebagai wujud kegelisahan, tetapi juga sebagai seruan untuk merefleksikan kembali nilai-nilai dasar yang mengatur setiap tatanan hukum. Melalui pendekatan yang mengedepankan analisis kritis dan integratif, saya berusaha menggali lebih dalam akar masalah yang menyebabkan hukum tidak lagi berpihak pada keadilan, melainkan pada kepentingan tertentu yang menyuburkan ketidakadilan struktural.

Bab

  • KATA PENGANTAR
  • DAFTAR ISI
  • BAB 1 Pendahuluan Parasitisme Hukum Fenomena Simbiosis Destruktif Dalam Sistem Keadilan
  • BAB 2 Hukum Sebagai Entitas yang Menyusup pada Segelitintir Kepentingan
  • BAB 3 Penyimpangan dan Ketidakadilan dalam Praktek Hukum
  • BAB 4 Perlawanan Menggugat Parasitisme Hukum
  • BAB 5 Hukum dan Ekonomi
  • BAB 6 Penutup
  • DAFTAR PUSTAKA
  • PROFIL PENULIS

Downloads

Download data is not yet available.

Biografi Penulis

Prof.Dr. Taufik Siregar, S.H., M.Hum.,, Universitas Medan Area

Prof.Dr. Taufik Siregar, SH., MHum., lahir di Medan, 19 Nopember 1969, menyelesaikan studi Sarjana Hukum di Universitas Medan Area tahun 1993, menyelesaikan studi Pascasarja Ilmu Hukum di Universitas Sumatera Utara tahun 1998, menyelesaikan studi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Sumatera Utara tahun 2017, dan memperoleh gelar Guru Besar Ilmu Hukum tahun 2023. Memulai karir sebagai dosen ilmu hukum sejak tahun 1997 sampai sekarang di Universitas Medan Area.

 

Referensi

Ab. Halim, M. ‘Afifi, & Amni, S. Z. (2023). Legal System in the Perspectives of H.L.A Hart and Lawrence M. Friedman. Peradaban Journal of Law and Society, 2(1), 51–61. https://doi.org/10.59001/pjls.v2i1.83

Asshiddiqie, J., & Safa’at, M. A. (2016). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. In Mahkamah Konstitusi RI (Issue Juli).

Christie, N. (1977). Conflicts as Property. The British Journal of Criminology, 17(1), 1–15.

https://doi.org/10.1093/oxfordjournals.bjc.a046783

Engels, F. (1867). Tentang Das Kapital Marx. Dey’s Renaissance, 1–133.

Foulcault, M. (1995). Disipline and Punish (May). Vintage Book. https://monoskop.org/images/4/43/Foucault_Michel_Discipline_and_Punish_The_Birth_of_the_Prison_1977_1995.pdf

Galanter, M. (2013). Why the “haves” come out ahead: Speculations on the limits of legal change. Droit et Societe, 85(3), 575–640. https://doi.org/10.3917/drs.085.0575

Giri, A. K. (2021). Pragmatism, Spirituality and Society. https://doi.org/https://doi.org/10.1007/978-981-15-7102-2

Gramsci, A. (1971). Prison Notebooks. Telos, 15, 148–156.

Groudine, C. J. (1980). Authority : H. L. A. Hart and the Problem with Legal Positivism. The Journal of Libcrtarinn Studic, IV(3).

Habermas, J. (1993). The Structural Transformation of the Public Sphere_ToC_ Introduction_References. In The Structural Transformation of the Public Sphere. http://courses.ischool.berkeley.edu/i218/s15/Habermas_STBPS_I.Intro.pdf

Hart, H. L. A. (2017). Positivism and the Separation of Law and Moral. Law and Morality, 71(4), 63–99. https://doi.org/10.47772/ijriss.2023.7011096

Jhon Rawls. (1971). A Theory of Justice. In Harvard University Press. https://doi.org/10.1080/713659260

Mackninnon, C. A. (1980). Sexual Harassment of Working Women: A Case of Sex Discrimination. Columbia Law Review Association, 80(1686–1695).

https://doi.org/https://doi.org/10.2307/1122289

Muhtadi, M. (2014). Penerapan Teori Hans Kelsen Dalam Tertib Hukum Indonesia. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 5(3). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v5no3.75

Pahlevi, F. (2022). Pemberantasan Korupsi di Indonesia Perspektif Legal System Lawrence M. Freidmen. El-Dusturie, 1(1), 23–42. https://doi.org/10.21154/eldusturie.v1i1.4097

Pratiwi, E., Negoro, T., & Haykal, H. (2022). Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan Hukum Atau Metode Pengujian Produk Hukum? Jurnal Konstitusi, 19(2), 268. https://doi.org/10.31078/jk1922

Review, M. L. (1984). Michigan Law Review Legal Education and the Reproduction of Hierarchy : A Polemic Against the System. 82(4).

Tucker, E. W. (1965). The Morality of Law. Lon L. Fuller. Indiana Law Journal, 40(2), 270–279.

Woozley, A. D., & Fuller, L. L. (1966). The Morality of Law. The Philosophical Quarterly, 16(62), 89. https://doi.org/10.2307/2217903

PARASITISME HUKUM

Unduhan

Diterbitkan

11 Juli 2025

Detail monograf ini

ISBN-13 (15)

978-634-202-512-3

Dimensi Fisik