SISTEM HUKUM KELUARGA ISLAM DI ASIA TENGGARA

Penulis

Muhammad Afzainizam
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Prof. Dr. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D.
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Prof. Dr. Kamarusdiana, M.H.
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Kata Kunci:

SISTEM HUKUM KELUARGA ISLAM DI ASIA TENGGARA

Sinopsis

Asia Tenggara bukan hanya rumah bagi beragam budaya dan kepercayaan, tapi juga menjadi panggung penting evolusi hukum keluarga Islam. Buku ini menyajikan eksplorasi mendalam mengenai dinamika hukum keluarga Islam di Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura—empat negara yang sama-sama berakar pada mazhab Syafi’i, namun memiliki corak penerapan hukum yang berbeda.

Dengan pendekatan komparatif dan analitis, pembaca diajak menyelami bagaimana fikih, adat, kolonialisme, dan modernitas membentuk wajah hukum keluarga di kawasan ini. Buku ini membahas isu-isu penting seperti perceraian, poligami, hak asuh anak, warisan, hingga hibah dan wasiat—dengan narasi yang kaya dan penuh wawasan.

Lebih dari sekadar kajian hukum, buku ini adalah cermin bagaimana masyarakat Muslim Asia Tenggara terus bernegosiasi antara nilai-nilai tradisi dan kebutuhan zaman. Cocok bagi akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, atau siapa saja yang ingin memahami bagaimana hukum Islam hidup, tumbuh, dan beradaptasi dalam keberagaman. Sebuah karya yang tak hanya membuka wawasan, tapi juga menginspirasi pemikiran.

Bab

  • KATA PENGANTAR
  • DAFTAR ISI
  • Pendahuluan
  • Undang-Undang Hukum Keluarga Islam Di Berbagai Negara Asia Tenggara (Indonesia, Malaysia, Singapura, Dan Brunei)
  • Hadhanah Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia, Malaysia, Singapura, Dan Brunei
  • Harta Bersama Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia, Malaysia, Singapura, Dan Brunei
  • Poligami Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia, Malaysia, Singapura, Dan Brunei
  • Wasiat Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia, Malaysia, Singapura, Dan Brunei
  • Hibah Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia, Malaysia, Singapura, Dan Brunei
  • Waris Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia, Malaysia, Singapura, Dan Brunei
  • Penutup
  • DAFTAR PUSTAKA
  • PROFIL PENULIS

Downloads

Download data is not yet available.

Biografi Penulis

Muhammad Afzainizam, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Muhammad Afzainizam adalah mahasiswa Magister Program Pengkajian Islam di Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Fokus kajiannya tertuju pada bidang Hukum Islam. Ia juga merupakan penerima Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)–Kementerian Agama Republik Indonesia.

Di luar kegiatan akademik formal, penulis terlibat dalam aktivitas edukatif di tingkat pendidikan menengah dan turut menggagas Durus.id, sebuah platform digital yang berfokus pada penguatan literasi keislaman berbasis data dan dinamika ruang digital. Komitmennya terhadap penyebaran pengetahuan Islam juga tercermin melalui dakwah berbasis media dan kontribusinya dalam penulisan artikel keislaman di berbagai kanal daring.

Minat akademik penulis tercermin dalam sejumlah karya ilmiah yang pernah ditulisnya, antara lain kajian kritis terhadap otentisitas hadis dalam Iḥyāʾ ʿUlūm al-Dīn, eksplorasi metodologi fikih minoritas menurut Yūsuf al-Qarḍāwī, serta studi hermeneutis atas kepemimpinan perempuan dalam keluarga Muslim. Berangkat dari orientasi pada pendekatan multidisipliner, karya-karyanya menunjukkan perhatian terhadap pengembangan wacana hukum Islam yang kontekstual dan berbasis riset.

Buku ini merupakan kontribusi awal penulis dalam literatur hukum Islam komparatif, sebagai bagian dari ikhtiar intelektual untuk memperluas cakrawala pemahaman terhadap dinamika legislasi hukum keluarga di negara-negara Muslim kontemporer.

Prof. Dr. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D., UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Prof. Dr. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D. adalah seorang akademisi dan intelektual Muslim Indonesia yang telah menorehkan jejak panjang dalam pengembangan keilmuan hukum Islam, filantropi Islam, serta pendidikan tinggi Islam. Lahir dari tradisi pesantren, pendidikan formalnya dimulai di Pondok Modern Darussalam Gontor dan kemudian dilanjutkan di Fakultas Syariah IAIN Jakarta. Ketertarikannya yang mendalam pada kajian hukum Islam membawanya menempuh studi pascasarjana di McGill University, Kanada, dan meraih gelar doktor dalam bidang Islamic Law di Leipzig University, Jerman, dengan fokus riset pada isu-isu filantropi Islam.

Prof. Asep memulai karier akademiknya sebagai dosen di Program Pascasarjana Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sejak 1996. Seiring waktu, ia memegang berbagai jabatan strategis, seperti Kepala Lembaga Penjaminan Mutu, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Direktur Pascasarjana, hingga dipercaya sebagai Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun 2023.

Sebagai seorang peneliti, Prof. Asep aktif menggali isu-isu sosial keagamaan kontemporer. Salah satu risetnya yang menonjol adalah tentang Managing Social Capital in Developing Islamic Microfinance Enterprises (BMT) di Indonesia dan Malaysia, yang mengkaji bagaimana modal sosial dapat memperkuat kinerja lembaga keuangan mikro berbasis syariah. Ia juga meneliti dinamika identitas keislaman perempuan pekerja migran Indonesia di Hong Kong dan Taiwan, sebuah studi yang menyentuh sisi sosiologis dan spiritual komunitas diaspora Muslim.

Dalam kerangka pembangunan hukum Islam di Indonesia, Prof. Asep turut mengkaji peran peradilan agama melalui penelitian mengenai akses dan kepuasan layanan pengguna pengadilan agama, bekerja sama dengan Mahkamah Agung dan lembaga internasional. Ia juga terlibat dalam kajian gender di madrasah, serta survei nilai-nilai kewargaan di perguruan tinggi keagamaan di Jakarta.

Karya-karya ilmiahnya tidak hanya hadir dalam jurnal nasional dan internasional, tetapi juga dalam bentuk buku, seperti Wakaf Tunai dalam Teori dan Praktik (2023) dan Dualisme Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (2019). Penelitiannya yang lintas disiplin dan lintas negara menunjukkan dedikasinya dalam menjembatani antara pemikiran keislaman, keadilan sosial, dan praktik-praktik hukum modern.

Dengan kemampuan bahasa Inggris, Arab, Jerman, dan Sunda yang fasih, serta pengalamannya dalam berbagai forum internasional, Prof. Asep merupakan figur akademik yang tak hanya mengakar dalam tradisi lokal, tetapi juga menjulang dalam percakapan global tentang Islam, hukum, dan masyarakat.

Prof. Dr. Kamarusdiana, M.H. , UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Prof. Dr. Kamarusdiana, M.H. merupakan salah satu intelektual hukum Islam Indonesia yang tumbuh dari lingkungan akademik dan praksis keislaman yang kuat. Lahir di Tangerang pada 24 Februari 1972, perjalanan intelektualnya dimulai dari pendidikan dasar hingga mencapai jenjang doktoral di Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran Bandung, dengan fokus pada kajian hukum secara mendalam dan komprehensif.

Jejak karier Prof. Kamarusdiana tidak terlepas dari kontribusinya di dunia akademik, khususnya di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Ia memulai kiprahnya sebagai dosen, lalu dipercaya memimpin sejumlah unit penting, seperti Ketua Program Studi Hukum Keluarga, Ketua Laboratorium Hukum, Sekretaris Program Magister di Sekolah Pascasarjana, Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat, hingga kini menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Fakultas Syariah dan Hukum. Selain itu, ia juga pernah memimpin Sekolah Tinggi Agama Islam al-Aqidah al-Hasymiyah Jakarta sebagai Ketua (Rektor) pada periode 2016–2018.

Karya-karya ilmiah Prof. Kamarusdiana mencerminkan kepeduliannya terhadap dinamika hukum Islam dan masyarakat. Ia telah menulis dan menerbitkan sejumlah buku yang menjadi rujukan di kalangan akademisi dan praktisi, antara lain Ayat dan Hadits Hukum Keluarga (2019), Filsafat Hukum (2017), Hukum Acara Perdata (2018), dan Perbandingan Hukum Perdata (2015). Dalam bidang hukum pidana Islam, bukunya Kedudukan Hukum Pidana Islam di Indonesia (2016) memberikan kontribusi penting dalam memahami interaksi antara hukum nasional dan nilai-nilai syariah.

Selain menulis buku, ia juga aktif dalam publikasi ilmiah yang terbit di jurnal bereputasi nasional dan internasional. Tulisan-tulisannya membahas berbagai isu aktual seperti batas usia anak dalam perkara perwalian, disparitas putusan hak asuh anak, relasi antara tokoh masyarakat dan lembaga negara dalam mencegah perkawinan usia dini, hingga konfigurasi hukum adat dalam konteks ekonomi. Beberapa artikelnya yang menggunakan pendekatan empiris dan normatif memberikan pencerahan baru dalam bidang hukum keluarga dan peradilan agama.

Keterlibatannya dalam dunia hukum tidak hanya terbatas di ruang akademik. Prof. Kamarusdiana juga dikenal sebagai saksi ahli dalam berbagai perkara yang mencuat di pengadilan agama maupun negeri, mulai dari kasus hibah, perceraian, hingga hak asuh anak. Ia pun aktif sebagai mediator dan konsultan hukum untuk kalangan selebritas maupun masyarakat umum.

Di ranah organisasi, ia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) serta aktif dalam berbagai lembaga bantuan hukum dan advokasi syariah. Keterlibatan ini memperkuat posisinya sebagai akademisi yang tidak hanya berteori, tetapi juga hadir langsung menyentuh problematika hukum masyarakat.

Dengan perpaduan antara keilmuan, pengalaman praktis, dan dedikasi terhadap pengabdian masyarakat, Prof. Kamarusdiana adalah representasi dari akademisi Muslim yang menjembatani nilai-nilai keislaman dengan sistem hukum modern dalam bingkai keadilan sosial di Indonesia.

Referensi

Abdullah, R., & Mahmod, Z. (2010). Rujuk: Peruntukan undang-undang dan pelaksanaannya di Malaysia. Jurnal Syariah, 18(1).

Abdurrahman, M. "Islam Nusantara: Sebuah Paradigma Baru dalam Pemahaman Islam di Indonesia." Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah, vol. 18, no. 1, 2020, pp. 1–20.

Abdul Hadi. “Fiqih Mazhab Syafi’i Dalam Peraturan Perundang-Undangan Tentang Perkawinan Di Indonesia, Brunei, Dan Malaysia (1971-1991).” PhD Dissertation, UIN Sunan Kalijaga, 2000, pp. 222–224. http://digilib.uin-suka.ac.id/14394/.

Abdul Hadi Muthohhar. Pengaruh Mazhab Syafi'i di Asia Tenggara. Semarang: Aneka Ilmu, 2003.

Administration Muslim Law Act. (1966).

Afrizon, F. D. (n.d.). Sanksi peraturan terhadap aturan poligami dan pencatatan perkawinan di Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam.

Ahmad Ibrahim. The Administration of Muslim Law in South-East Asia. Malaysia: Malayan Law Journal Pte Ltd, 1997, pp. 45–52.

Ahmad Khoirul. "Hukum Keluarga Islam Di Brunei Darussalam." Jurnal Hukum Keluarga Islam, vol. 1, no. 3, Sept. 2023, pp. 101–107. https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/alqadau/article/ download/2638/2489.

Ahnan, M., & Khoiroh, U. (2001). Poligami di Mata Islam (1st ed.). Surabaya: Putra Pelajar.

Aldy Darmawan. “Reformasi Hukum Keluarga Islam Di Indonesia.” Sakena: Jurnal Hukum Keluarga, vol. 8, no. 1, 2023, pp. 206–270.

Ali, K. (2010). Marriage and Slavery in Early Islam. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Aqmal, S. (n.d.). Komparasi Kompilasi Hukum Islam dan Ordinan Undang-Undang Keluarga Islam Negeri Sarawak Tahun 2001 tentang persyaratan dan tata cara rujuk.

As’ad, A. R. (2010). Gono-Gini dalam perspektif hukum Islam. Jurnal Pengadilan Agama, October.

Az-Zuhaili, W. (2007). Fiqh Islam WA Adillatuhu. Damaskus: Darul Fikr.

A. Hussin Mutalib. Islam in Southeast Asia. Singapore: Institute of Southeast Asian Studies (ISEAS), 2008.

Basyar, F. (2017). Prosedur pencatatan perkawinan dan perceraian di negara Indonesia dan Malaysia perspektif hukum Islam. Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 1(1).

Bidayati, Kholis, Muhammad Alwi Al Maliki, dan Suci Ramadhan. "Dinamika Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Negara Muslim (Studi atas Negara Malaysia dan Brunei Darussalam)." Jurnal Adhkia, vol. 3, no. 1, Juni 2021, pp. 51–68. http://jurnal.adhkiindonesia.or.id/index.php/ADHKI/article/download/45/37.

Brian Z. Tamanaha. “Understanding Legal Pluralism: Past To Present, Local To Global (2007 Julius Stone Address).” Legal Studies Research Paper Series, Paper #07-00800, May 2008, St. John’s University School of Law. http://ssrn.com/abstract=1010105.

Cahyani, A. I. (2015). Hukum keluarga Islam di Brunei Darussalam. Jurnal Al-Qadāu, 2(2).

Cik Hasan Bisri. Kompilasi Hukum Islam Dan Peradilan Agama Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Logos, 1999.

Darmawan, A. (2023). Reformasi hukum keluarga Islam di Indonesia. Sakena: Jurnal Hukum Keluarga, 8(1).

Dedi Sutanto. Kupas Tuntas Harta Gana Gini. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2011.

Departemen Agama RI. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 1997.

Doi, A. I. (1992). Perkawinan dalam syari’at Islam. In B. Aba Asghary & W. Masturi (Trans.), Syari’at The Islamic Law. Jakarta: Rineka Cipta.

Fahmi Basyar. “Prosedur Pencatatan Perkawinan Dan Perceraian Di Negara Indonesia Dan Malaysia Perspektif Hukum Islam.” Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, vol. 1, no. 1, 2017, pp. 87.

Fajar Devan Afrizon. “Sanksi Peraturan Terhadap Aturan Poligami Dan Pencatatan Perkawinan Di Indonesia, Malaysia, Dan Brunei Darussalam.

Fathony, M. R., & Pradana, E. L. (2023). Analisis perbandingan perceraian dan akibat hukumnya di beberapa negara Islam. HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam, 7(1).

Firdawaty, L. (2016). Filosofi pembagian harta bersama. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 8(1).

Ghofar, M. A. (2006). Fiqh Wanita (Edisi Lengkap) (Kamil M. M. ‘Uwaidah, Trans.). Jakarta: Pustaka al-Kautsar.

Hamka. Adat Minangkabau dan Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1984.

Happy Susanto. Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraian. Jakarta: Kencana, 2008.

Harahap, M. Y. (2005). Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika.

Himpunan Peraturan Perundang-undangan: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Hussin Mutalib. Islam in Southeast Asia. Singapore: Institute of Southeast Asian Studies, 2008.

Ibrahim, M., & Samsudin, M. S. I. (2018). Prosedur poligami di Malaysia. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 2(1).

Ibn ‘Abidin, M. A. (1992). Hashiyah Radd Al-Muhtar ‘ala Al-Dur Al-Mukhtar (Vol. 2). Beirut: Dar al-Fikr.

Ismail Muhammad Syah. Pencaharian Bersama Suami Isteri di Indonesia. Jakarta: Bulan Bintang, 1978.

Ismuha. (1978). Pencaharian Bersama Suami Istri di Indonesia (2nd ed.). Jakarta: Bulan Bintang.

Jan Michiel Otto, ed. Sharia Incorporated: A Comparative Overview of the Legal Systems of Twelve Muslim Countries in Past and Present. Amsterdam: Leiden University Press, 2010, pp. 447. https://library.oapen.org/bitstream/handle/20.500.12657/32882/595048.pdf?sequence=1#page=434.

Jazairi, A. R. (1969). Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-‘Arba’ah. Mesir: al Maktabah al Tijariyyah.

J.N.D. Anderson. Islamic Law in the Modern World. Translated by Machnun Husain. Surabaya: Amar Press, 1991.

Kementerian Agama RI. (1997). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam.

Kementerian Agama RI. (2024, November 1). Qur’an Kemenag.

Khoirunnisa, R. (2023). Prosedur perceraian di Indonesia dan Singapura dalam perspektif fikih Syafi’i (Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah).

Konstitusi Malaysia Skedul 9. “Constitution of Malaysia.” www1.umn.edu/humanrts/research/malaysia-constitution.pdf

Law of Brunei

Law of Malaysia.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (1974). Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 808 K/Sip/1974.

Moghadam, V. M. (2003). Modernizing Women: Gender and Social Change in the Middle East. Boulder, CO: Lynne Rienner Publishers.

Mughniyah, M. J. (2006). Fiqih Lima Mazhab: Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali (7th ed.). Jakarta: PT Lentera.

Muhammad Jawad Mughniyah. Fiqih Lima Mazhab: Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali. Jakarta: PT Lentera, 2006.

Nasohah, Z. (n.d.). Poligami Hak Keistimewaan Menurut Syariat Islam. Kuala Lumpur: Cergas.

Nasruddin. (2017). Fikih Munakahat (3rd ed.). Bandar Lampung: Anugerah Utama Raharja.

Nasution, H., et al. (Eds.). (1992). Ensiklopedi Islam Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Nurhidayah, Lailatul. "Reformasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia: Antara Tradisi dan Modernitas." Jurnal Al-Qanun, vol. 19, no. 1, 2018, pp. 45–60.

Pearl, D., & Menski, W. (1998). Muslim Family Law. London: Sweet & Maxwell.

Rodliyah, N. (2014). Akibat hukum perceraian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Keadilan Progresif, 5(1).

Rohmah, U. N. R., & Huda, M. (2015). Ketentuan hukum keluarga di Brunei Darussalam dan Indonesia. Jurnal Al-Qadāu, 2(2).

Sabiq, S. (2007). Fiqih Sunnah (Vol. 2). Jakarta: Pena Pundi Akara.

Sabiq, S. (2011). Fiqih Al-Sunnah (M. A. N. Hunainah & M. T. Makmun, Trans., 3rd ed.). Jakarta: Pena Pundi Aksara.

Saputra, W., & Adiasih, N. (2024). Analisis yuridis perceraian pada pengadilan agama di negara Indonesia dan Brunei Darussalam. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti, 6(1).

Sahrani, T. & Tihami. (2014). Fikih Munakahat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Singapore Statutes Online. (n.d.). Wills Act (Cap. 352).

Soimin, S. (2007). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Subekti, R., & Tjitrosubiyono, R. (2005). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jakarta: Pradnya Paramita.

Susanto, H. (2008). Pembagian Harta Gono-gini saat Terjadi Perceraian. Jakarta: Kencana.

Sutanto, D. (2011). Kupas Tuntas Harta Gana Gini. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Sutini, W., & Dewi, P. E. T. (2021). Pembagian harta bersama pasca perceraian terhadap kontribusi isteri sebagai pencari nafkah (Studi komparasi di Australia, Malaysia, dan Jepang). Jurnal Aktual Justice, 6(2).

Syah, I. M. (1978). Pencaharian Bersama Suami Isteri di Indonesia. Jakarta: Bulan Bintang.

Tihami, & Sahrani. (2003). Fiqh Munakahat. Jakarta: Pranada Media Group.

SISTEM HUKUM KELUARGA ISLAM DI ASIA TENGGARA

Unduhan

Diterbitkan

5 Juli 2025

Detail monograf ini

ISBN-13 (15)

978-634-202-405-8

Dimensi Fisik