Buku/Teks PIDANA PELAYANAN MASYARAKAT: Suatu Kajian Pembaruan Hukum Pidana Anak
Kata Kunci:
Pidana Pelayanan, Pelayanan Masyarakat, Hukum Pidana AnakSinopsis
Buku ini membahas secara mendalam berbagai teori dan konsep yang mendasari sistem pemidanaan, khususnya dalam konteks pembaruan hukum pidana di Indonesia. Dimulai dengan pembahasan mengenai teori pemidanaan, buku ini menjelaskan bagaimana konsep-konsep tersebut berkembang seiring waktu, termasuk teori individualisasi pidana yang menekankan pentingnya pendekatan yang lebih personal dalam penjatuhan hukuman. Selain itu, buku ini juga membahas secara khusus tentang pidana dan pemidanaan terhadap anak, termasuk hakikat dan tujuan pemidanaan bagi anak, serta perkembangan pengaturan jenis sanksi pidana yang diterapkan pada anak yang berkonflik dengan hukum.
Lebih lanjut, buku ini mengeksplorasi alternatif bentuk pidana, seperti pidana pelayanan masyarakat, yang dianggap lebih sesuai dengan konsep keadilan restoratif dan tujuan pemidanaan yang bersifat pembinaan. Pidana pelayanan masyarakat tidak hanya dijelaskan sebagai kritik terhadap pidana penjara, tetapi juga sebagai solusi yang selaras dengan perkembangan hukum internasional. Buku ini juga mengkaji implementasi pidana pelayanan masyarakat di beberapa negara, serta menawarkan konsep pengaturan yang dapat diadopsi dalam mewujudkan pembaruan hukum pidana anak di Indonesia. Dengan pendekatan yang komprehensif, buku ini menjadi referensi penting bagi para praktisi hukum, akademisi, dan pihak-pihak yang peduli terhadap reformasi sistem peradilan pidana, khususnya yang berkaitan dengan anak.
Bab
-
Kata Pengantar Dekan Fakultas Hukum UNHAS
-
Kata Sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
-
Prakata Penulis
-
Daftar Isi
-
Bab I Prolog
-
Bab II Teori Pemidanaan
-
Bab III Teori Pembaruan Hukum Pidana
-
Bab IV Teori Individualisasi Pidana
-
Bab V Pidana dan Pemidanaan Terhadap Anak
-
Bab VI Perkembangan Pengaturan Jenis Sanksi Pidana Terhadap Anak
-
Bab VII Pidana Pelayanan Masyarakat
-
Bab VIII Pentingnya Ide Pidana Pelayanan Masyarakat sebagai Alternatif Bentuk Pidana dalam Mewujudkan Pembaruan Hukum Pidana Anak di Indonesia
-
Bab IX Implementasi Pidana Pelayanan Masyarakat di Beberapa Negara
-
Bab X Konsep Pengaturan Pidana Pelayanan Masyarakat dalam Mewujudkan Pembaruan Hukum Pidana Anak di Indonesia
-
Bab XI Epilog
-
Daftar Pustaka
-
Riwayat Hidup Penulis
-
Riwayat Hidup Editor
Downloads
Referensi
Abdurrahman. Hukum Adat Menurut Perundang-Undangan Republik Indonesia. Jakarta: Cendana Press, 1984.
Adi, Kusno. Diversi Sebagai Upaya Alternatif Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika oleh Anak. Malang: UMM Press, 2009.
Allen, Harry E. and Clifford E. Simonsen. Corrections in America: An Introduction, 4th ed. NY: Macmillan Pub., 1986.
Ardhiwisastra, Yudha Bhakti “Imunitas Kedaulatan Negara Di Forum Pengadilan Asing”. Alumni Bandung, 1999.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1992.
-------------. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.
-------------. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998.
-------------. Sari Kuliah Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers, 2002.
-------------. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
_______, Beberapa Masalah Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Pers, 2003.
-------------. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Kencana, 2008.
-------------. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.
________, “Pembaharuan/Rekonstruksi Pendidikan dan Pengembangan Ilmu Hukum Pidana dalam Konteks Wawasan Nasional dan Global,” Makalah pada Kongres ASPEHUPIKI dan Seminar “Pengaruh Globalisasi terhadap Hukum Pidana dan Kriminologi Menghadapi Kejahatan Transnasional”, Bandung, 17 Maret 2008
Arumanadi, Bambang. Sunarto, Konsepsi negara hukum menurut UUD 1945. Semarang: IKIP Semarang Press, 1993.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi ekonomi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2010.
_______. Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia: Studi tentang Bentuk-bentuk Pidana Dalam Tradisi Hukum Fiqih dan Relevansinya Bagi Usaha Pembaharuan KUHP Nasional. Bandung: Angkasa, 1996.
_______. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2007.
Asshiddiqie, Jimly. et. al. Menjaga Denyut Konstitusi: Refleksi Satu Tahun Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Konstitusi Press, 2004.
Astuti, Made Sadhi. Pemidanaan Terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana. Penerbit IKIP Malang, 1997.
Atmasasmita, Romli. Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi. Bandung: Mandar Maju, 1995.
Azhary, Muhammad Tahir. Negara Hukum Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Impelemtasinya pada periode Megara Madinah dan Masa Kini, Bulan Bintang.
Bahar, Saafroedin. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara: Tahap Lanjutan. Jakarta: Penerbit Intermedia, 1989.
Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.
Cragg, Wesley. The Practical Punishment: Towards a Theory Of Restorative Justice. London-New York: Routledge, 1992.
Cross, Rupert. The English Sentencing System. London: Butterworths, 1975.
Dunkel, Freider. “Juvenile Justice Systems in Europe –Reform developments between justice, welfare and ‘new punitiveness,” Kriminologijos Studijos vol. 1, 2014.
Durkheim, Emile. The Normal and the Pathological. dalam Marvin E. Wolfgang, Leonard Savitz, and Norman Johnston, The Sociology of Crime and Deliquency. Second Edition, John Wiley & Sons, 1970.
Effendi, A. Masyhur. Dimensi/Dinamika Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional dan Internasional. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.
Eriksson, Torsten. The reformers: An Historical Survey of Pioneer Experiments In the Treatment of Criminals. New York: Elsevier Scientific Pub. Co., 1976.
Fulton, John. Free Government in England and America. Michigan: Lightning Source Incorporated, 2006.
Gerber, Rudolp J. and Patrick D. Mc Anany. Philosophy of Punishment, dalam The Sosiology of Punishment, New York: John Wiley and Sons, Inc
Glueck, Sheldon. Principles of a Rational Code. dalam Stanley E. Grupp, Theories of Punishment. Bloomington, London: Indiana University Press, 1971.
Grupp, Stanley E. Theories of Punishment, Bloomington, London: Indiana University Press, 1971.
Gunarto, Suhardi, “Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi”. Yogyakarta: Atma Jaya, 2002.
Hadisuprapto, Paulus. Juvenile Delinquency, Pemahaman dan Penanganannya. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Adminstrasi Negara. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Hamzah, Andi. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, dari Retribusi ke Reformasi. Jakarta: Pradnya Paramita, 1986.
-------------. Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia. Cetakan Kedua (edisi revisi), Jakarta: Pradnya Paramita, 1993.
Harvey, Joel. Young Men in Prison: Surviving and Adapting to Life Inside. London: Routledge, 2012.
Hart, H.L.A. Prolegomenon to the Princilples of Punishment. dalam Stanley E. Grupp, Theories of Punishment. Bloomington, London: Indiana University Press, 1971.
Harsono, C.I. Sistem Baru Pembinaan Narapidana. Jakarta: Djambatan, 1995.
Hoefnagels. G.P. The Other side of Criminology. Holland: Deventer-Kluwer, 1978.
Honderich, Ted. Punishment. London: Penguin Books, 1975.
-------------. Punishment: The Supposed Justification, revised edition, Harmondswort: Penguin Books, 1976.
Hulsman, L.H.C. The Dutch Criminal Justice System From A Comparative Legal Perspective. dalam D.C. Fokkema (ed), Introduction to Dutch Law For Foreign Lawyers, The Nederland: Kluwer Deventer, 1978.
Indrayana, Denny. Amandemen UUD 1945: Antara Mitos dan Pembongkaran. Bandung: Mizan Pustaka, 2007.
Jaya, Nyoman Serikat Putra. Relevansi Hukum Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.
Kairys.David. The Politics of Law: A Progressive Critique, Basic Books, 1998.
Lamintang, P.A.F. Hukum Penitensier Indonesia. Bandung: Armico, 1984.
Laski, Harold J. The State in Theory and Practice. New York: The Viking Press, 1947.
Liebmann, Marian. Restorative Justice: How It Works. London, UK: Jessica Kingsley Publishers, 2007.
Loqman, Loebby. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Datacom, 2002
Lyons, Karen H. et. al. (ed), The Sage Handbook of International Social Work. Thousand Oaks, CA : Sage, 2012.
Mannheim, Hermann. Criminal Justice and Social Reconstruction. London: Routledge dan Kegan Raul Ltd, 1946.
Miller, Wilbur R. The Social History of Crime and Punishment in America: An Encyclopedia. Thousand Oaks, CA: SAGE Publications, 2012.
Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. 2009.
__________. Membangun Politik Hukum: Menegakkan Konstitusi. Jakarta: LP3ES, 2006.
Mashdurohatun, Anis. Ide Pidana Kerja Sosial dan Implementasinya Dalam Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Untuk Anak di Indonesia. Semarang: Universitas Diponegoro, 2003.
Marlina. Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana. Medan USUpress, 2010.
Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2000.
Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995.
-------------. Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni, 2004.
_______. Hak Asasi Manusia: Hakekat, Konsep, dan Implikasinya
Dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. Bandung: Refika Aditama, 2005.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1992.
-------------. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2005.
Mulyatno. Membangun Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara, 1985.
Nagel, Stuart Samuel. Marian G. Neef. Legal Policy Analysis: Finding an Optimum Level Or Mix, Lexington Books, Jan 1, 1977.
Nitibaskara, Tubagus Ronny. Tegakkan Hukum Gunakan Hukum. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2006.
Ohoitimur, Yong. Teori Etika Tentang Hukuman Legal. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1997.
Orland, Leonard. Justice, Punishment, Treatment The Correctional Process. New York: Free Press, 1973.
Packer, Herbert L. The Limits of the Criminal Sanction. California: Stanford University Press, 1968.
Pandjaitan, Petrus Irwan, dan Wiwik Sri Widiarty. Pembaharuan Pemikiran DR. Sahardjo Mengenai Pemasyarakatan Narapidana. Jakarta: Ind Hill Co, 2008.
Pohan, Agustinus. Topo Santoso, Martin Moerings Ed. Hukum Pidana dalam Perspektif. Denpasar: Pustaka Larasan, 2012.
Roscoe Pound, The Development of Constitutional Guarantees of Liberty, Yale University Press. London: New Haven, 1957.
Purnianti, Mamik Sri Supatmi, dan Ni Made Martini Tinduk. Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) di Indonesia. Depok: Departemen Kriminologi FISIP-UI, 2004.
Purnomo, Bambang. Pola Dasar Teori-Asas Umum Hukum Acara Pidana dan Penegakan Hukum Pidana. Yogyakarta: Liberty, 1993.
_______. Kapita Selekta Hukum Pidana. Yogyakarta: Liberty,
1984.
-------------. Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan, Yogyakarta: Liberty, 1986.
Puspa, Yan Pramamdya. Kamus Hukum Edisi Lengkap Bahasa Belanda Indonesia Inggris. Semarang: Aneka, 1977.
Rahardjo. M. Dawam (ed), Pesantren dan Pembaharuan. Jakarta: LP3ES, 1995.
Reksodiputro, Mardjono. Pembaharuan Hukum Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Hukum Universitas Indonesia, 1995.
-------------. Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, 2007.
-------------. Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, 2007.
Remmelink, Jan. Hukum Pidana, Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.
Roccella, Cristina. The Child Protection System In Azerbaijan: Situation Analyses, Unicef Azerbaijan, April 2005.
Ross, Alf. On Guilt, Responsibility and Punishment. London: Steven&Sons Ltd, 1975.
Sahetapy, J.E. Studi Khusus Mengenai Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana. Jakarta: Rajawali, 1982.
Saleh, Roeslan. Stelsel Pidana Indonesia. Jakarta: Aksara Baru, 1987.
Sambas, Nandang. Pembaruan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.
Samosir, Djisman. Fungsi Pidana Penjara Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia. Jakarta: Binacipta, 1992.
Saragih, Bintan Regen. Moh Kusnardi, Ilmu Negara. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000.
Setiadi, Edi. Hukum Pidana dan Pengembangannya. Bandung: Fakultas Hukum Unisba, 1999.
Setiardja, A. Gunawan. Hak-hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila, Yogyakarta: Kanisius, 1993.
Sholehhudddin, M. Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Sisworahardjo, Suwantji. Hak-Hak Anak dalam Proses Peradilan Pidana. Jakarta: Yayasan LBH Indonesia dan Rajawali, 1986.
So’an, Sholeh. Moral Penegak Hukum di Indonesia Dalam Pandangan Islam. Bandung : Agung Ilmu, 2004.
Soedjono. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1988.
Sokullu-Akinci, Füsu n “Restorative Justice in Turkey,” dalam Final Report For Turkey, Specific Programme Criminal Justice: European Commission, 2013.
Soltau, Roger F. An Introduction to Politics. London: Longmans, 1961
Strathern, Paul. 90 Menit Bersama Aristoteles. Jakarta: Erlangga, 2001.
Sudarto. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Bandung: Sinar Baru, 1983.
-------------. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1986.
-------------. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 2006.
Sudikno, Mertokusumo, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Edisi ke-4, Cet.ke-2. Yogyakarta: Liberty, 1999.
Sulthon, Muhammad. Moh Khusnuridlo, Zakiyah Tasnim, Manajemen Pondok Pesantren Dalam Perspektif Global. Yogyakarta : LaksBang PRESSindo, 2006.
Supeno, Hadi. Kriminalisasi Anak: Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2010.
Sutiyoso, Bambang. Metode Penemuan Hukum. Yogyakarta:UII Press, 2000.
Salam, Dharma Setyawan. Manajemen Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Djambatan, 2002.
Simorangkir, J. C. T. Hukum dan Konstitusi Indonesia: Karangan Tersebar, Volumes 1-3. Jakarta: Gunung Agung, 1987.
Siregar, Hotrun. M. Ikhsan, Timor-Timur Di Penghujung Integrasi. Tangerang Selatan: Mega Kreasi Media Publishing, 2011
Stefanus, Kotan Y. Perkembangan Kekuasaan Pemerintahan Negara:
Dimensi Pendekatan Politik Hukum Terhadap Kekuasaan Presiden Menurut Undang-Undang Dasar 1945. Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 1998.
Syaukani, Imam. A Ahsin Thohari, Dasar-Dasar Politik Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004.
Sykes, Graham M. The Pains of Punishment. dalam David M. Peterson dan Charles W. Thomas, Corrections: Problem and Prospects. New Jersey: Prentice-Hall Inc, Englewood Cliffs, 1975.
Tanya, Bernard L Politik Hukum: Agenda Kepentingan Bersama. Yogyakarta : Genta Pub., 2011.
Tomkin, Jean. Orphans of Justice: In Search of the Best interests of the Child When a Parent Is Imprisoned: A Legal Analysis. Geneve: Quaker United Nations Office, 2009.
Tongat, Pidana Kerja Sosial dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Djambatan, 2001
Umar, Rika. Prof. Dr. Wiryono Prodjodikoro S.H., Hasil Karya dan Pengabdiannya. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1983.
Utrecht, E. Hukum Pidana I. Bandung: Universitas, 1968.
Anton M. van Kalmthout, Ivan Durnescu, European Probation Service Systems: A Comparative overview.
Van Ness, Daniel W. Crime and Its Victims. Downers Grove, Ill.: InterVarsity Press, 1986.
Walker, Nigel. Sentencing in a Rational Society. New York: Basic Books, Ins., Publishers, 1971.
Winardi, Dinamika Politik Hukum: Pasca Perubahan Konstitusi dan
Implementasi Otonomi Daerah. Jombang: Setara Press dengan STKIP PGRI Jombang, 2008.
Wiratno, R. et. al., Ahli-Ahli Pikir Besar tentang Negara dan Hukum. Jakarta: PT Pembangunan, 1958.
Wright, Martin. Justice for Victims and Offenders: A Restorative Response to Crime. Bristol, PA: Open University Press, 1991.
Arief, Barda Nawawi. “Upaya Non Penal Dalam Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bahan Seminar Kriminologi VI, Semarang, 16-18 September 1991.
-------------. “Sistem Pemidanaan Dalam Ketentuan Umum Konsep RUU KUHP 2004”. Bahan Sosialisasi RUU KUHP 2004, diselenggarakan oleh Departemen Hukum dan HAM, Jakarta, tanggal, 23-24 Maret 2005.
-------------. “Pembaharuan/Rekonstruksi Pendidikan dan Pengembangan Ilmu Hukum Pidana dalam Konteks Wawasan Nasional dan Global”. Makalah pada Kongres ASPEHUPIKI dan Seminar “Pengaruh Globalisasi terhadap Hukum Pidana dan Kriminologi Menghadapi Kejahatan Transnasional, Bandung, 17 Maret 2008.
-------------. “Pembaharuan Hukum Pidana Materiil di Indonesia”. Makalah disampaikan dalam Seminar dan Kongres III Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPEHUPIKI), Bandung, 16-19 Maret 2009.
________. “Mediasi Pidana (Penal Mediation) Dalam Penyelesaian Sengketa/Masalah Perbankan Beraspek Pidana di Luar Pengadilan” dalam “Dialog Interaktif Mediasi Perbankan”, Di Bank Indonesia,. Semarang, 13 Desember 2006.
Bilchik, Shay. “An Assessment of Space Needs in Juvenile Detention and Correctional Facilities: Report to Congress,” Washington, July 1998.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor… Tahun…Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2008.
Dissel, Amanda. Report on Correctional Services Tour to Denmark, Holland and Britain, Centre for the Study of Violence and Reconciliation, August 1995.
Elsam, “Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan Dalam Rancangan KUHP Tahun 2005”, Position Paper Advokasi RUUKUHP Seri #3
Harkrisnowo, Harkristuti. “Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu Gugatan terdahap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesia”. Orasi, pada Upacara Pengukuhan Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 8 Maret 2003.
Koesnoen, R.A. “Perkembangan Pembinaan Narapidana di Luar Negeri”. Bahan ceramah Seminar Kriminologi ke I di Semarang, 1969.
McCold, Paul. “Restorative Justice & the United Nations,” Alliance of NGOs on Crime Prevention & Criminal Justice. NY.
Marlina. “Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia”. Disertasi, Medan: Universitas Sumatera Utara, 2006.
Muladi, “Proyeksi Hukum Pidana Materiil Dimasa Yang Akan Datang”, Makalah Pidato pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum UNDIP, 1990, Semarang
_____. “Pembinaan Narapidana Dalam Kerangka Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia”. Makalah FH-UI, 1998.
Polak, Leo. “De zin der vergelding”. Amsterdam: Emmering (dissertation).
Salamah, Yayah Yarotul. “Mediasi Dalam Proses Beracara di Pengadilan: Studi Mengenai Mediasi di Pengadilan Negeri Proyek Percontohan Mahkamah Agung RI, Disertasi Doktor Universitas Indonesia, Jakarta, 2009.
Sidharta,B. Arief. “Pandangan Ad. Peperzak Tentang Hukum dan Kekuasaan”, Dalam Majalah Hukum Pro Justitia Tahun XIV Nomor 2, April 1996.
Sudarto, “Pemidanaan, Pidana dan Tindakan”. Kertas Kerja pada Lokakarya Masalah Pembaharuan Kodifikasi Hukum Pidana Nasional, BPHN, Jakarta 13-15 Desember 1982, dalam Masalah-masalah Hukum, Edisi Khusus, 1987.
Sudjito. “Penegakan Hukum : Akar Permasalahannya Dan Alternatif Solusinya”, Mimbar Hukum, Universitas Gajah Mada, No. 43/II/2003.
Cromer, Gerald. Doing Hours Instead Of Time: Community Service As An Alternative To Imprisonment. Journal of Offender Rehabilitation, 1976, Vol. 1 Issue 2.
Christiansen, Karl O. Some Consideration on the Possibility of a Rational Criminal Policy. Resource Material Series No. 7, UNAFEI, Tokyo, 1974.
ICOPA, Programme: International Conference on Prison Abolotion, 24-27 Juni 1985, Amsterdam.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Menuju Sistem Peradilan Anak di Indonesia, Bahan Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPAI dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu 22 September 2010.
Kompas, 6 April 2010.
The Sixth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders (1980), Crime Prevention and Criminal Justice Branch, United Nations, Newsletter No. 5. September 1981.
Zulfa, Eva Achjani. “Pergeseran Paradigma Pemidanaan di Indonesia”. Jurnal Hukum & Pembangunan Tahun Ke-36 No. 3 Juli-September 2006, Badan Penerbit FHUI.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. UU No. 8 Tahun 1981, LN No. 76 Tahun 1981 dan TLN No.3209
Indonesia. Undang-Undang Tentang Pengadilan Anak. UU No. 3 Tahun 1997 LN No. 3 Tahun 1997, TLN No. 3668.
Indonesia. Undang-Undang Tentang Hak Asasi Manusia. UU No. 39 Tahun 1999 LN No. 165 Tahun 1999, TLN No. 3886.
Indonesia. Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak. UU No. 23 Tahun 2002 LN No. 109 Tahun 2002, TLN No. 4235.
Indonesia. Undang-Undang Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. UU No. 11 Tahun 2012 LN No. 153 Tahun 2012, TLN No. 5332.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, LN No. 297 Tahun 2014 dan TLN No. 5606
Indonesia, Undang-Undang Tentang Kesejahteraan Anak No. 4 Tahun 1979, LN No. 33 Tahun 1979 dan TLN No. 3142
Indonesia, Undang-Undang Tentang Pemasyarakatan, No. 12 Tahun 1995. LN No. 77 Tahun 1995 dan TLN No. 3614
Indonesia. Undang-Undang Tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia). UU No. 5 Tahun 1998 LN No. 164 Tahun 1998, TLN No. 3783.
Indonesia. Keputusan Presiden Tentang Pengesahan convention on the rights Of the child (konvensi tentang hak-hak anak). Kepres No. 36 Tahun 1990 LN No. 57 Tahun 1990.
Indonesia, Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 1/PUU-VIII/2010 (LNRI Tahun 2012 No. 153).
Asril, M. “Pengurangan Ancaman Pidana Minimum dalam Pengadilan Anak sebagai Yurisprudensi?,” , diakses 12 Februari 2015.
Berita Satu, “Belum Ada Peraturan Pelaksana, UU Sistem Peradilan Anak
Tak Bergigi,” <http://www.beritasatu.com/nasional/199871-belum-ada-peraturan-pelaksana-uu-sistem-peradilan-anak-tak-bergigi.html> diakses 28 Februari 2015.
Beritasatu, “Ini 8 Rekomendasi Agar Implementasi UU SPPA Efektif,”
<http://www.beritasatu.com/anak/226158-ini-8-rekomendasi-agar-implementasi-uu-sppa-efektif.html>, diakses 2 Maret 2015.
Community Service, Office of Probation and Pretrial Service Administrative Office of the U.S. Courts, Januari. 2003, <http://www.uscourts.gov.misc/2003-community.PDF>,
Google.com, “Pemkot Pekanbaru Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak,” <http://www.google.com/url?url=http://metroterkini.com/berita-13539-pemko-pekanbaru-sosialisasi-uu-112012-peradilan-pidana-anak.html&rct=j&frm=1&q=&esrc=s&sa=U&ei=Vcf1VNjDDsOMuASe9oCwDw&ved=0CBkQqQIoADAC&sig2=sjERNeXokCMExsoU18ekNQ&usg=AFQjCNGzm5q0_FqXVf1LIXbYaKfSC1vndg>, diakses 27 Februari 2015.
Hukum Online, “Jokowi Terbitkan Perpres Diklat Peradilan Pidana Anak,” <http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5 4912b28748e2/jokowi-terbitkan-perpres-diklat-peradilan-pidana-anak>, diakses 27 Februari 2015.
Jean-Marie Picquart, Community Service, the French Experience, <http://www.penalreform.org/english/altern_csfrance.htm
Kaltim Post, “Dibawah Umur Diperlakukan Khusus, <http://www.kaltimpost.co.id/berita/detail/131365-di-bawah-umur-diperlakukan-khusus.html>, diakses 27 Februari 2015
Komisi Nasional Perlindungan Anak, Jurnal Kecil Fakta dan Data Pelanggaran Hak Anak di Indonesia Periode Januari-Juni 2010. Sumber: <http://www.komnaspa.or.id.>, diakses 25 April 2011.
Liputan6.com, “Uji Publik Sistem Peradilan Pidana Dilakukan di 5 Provinsi,” <http://health.liputan6.com/read/2127156/uji-publik-sistem-peradilan-pidana-anak-dilakukan-di-5-provinsi>, diakses 27 Februari 2015.
Metro TV, “Kemensos Lakukan Uji Publik Sistem Peradilan Pidana Anak,” <http://news.metrotvnews.com/ read/2014/10/31/ 312630/kemensos-lakukan-uji-publik-sppa>, diakses 27 Februari 2015.
OHCHR, “UN Guidelines for Action on Children in the Criminal Justice System”, <http://www.ohchr.org/EN/Professional Interest/Pages/CriminalJusticeSystem.aspx>, diakses 9 Februari 2015.
Penal Reform International, Community Service: As an Alternative to Custody, <http://www.penalreform.org/files/bro-0000-community-service-en.pdf>,
The Quaker Council for European Affairs, Investigating Alternatives to Imprisonment: Within Council of Europe Member States, <http://www.quaker.org/qcea/prison/Alternatives% 20to%20Imprisonment.pdf>,
UN “United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice ("The Beijing Rules"),” <http://www.un.org/documents/ga/res/40/a40r033.htm>, diakses 10 Februari 2015.
United Nations, “United Nations Guidelines for the Prevention of Juvenile Delinquency (The Riyadh Guidelines),” <http://www.un.org/documents/ga/res/45/a45r112.htm>, diakses 10 Februari 2015.
United Nations, “ UN Rules for the Protection of Juveniles Deprived of their Liberty,” <http://www.un.org/documents/ ga/res/45/a45r113.htm> diakses 10 Februari 2015.
“United Nations, UN Guidelines for Action on Children in the Criminal Justice System,” <http://www.un.org/ documents/ecosoc/ res/1997/eres1997-30.htm>, diakses 9 Februari 2015.
UNICEF, Child Protection Information Sheet, 2006. <http://www.unicef.org/publications/files/Child_Protection_Information_Sheets.pdf>,
Body of Principles for the Protection of All Persons under Any Form of Detention or Imprisonment. Adopted by General Assembly resolution 43/173 of 9 December 1988.
Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment. Adopted and opened for signature, ratification and accession by General Assembly resolution 39/46 of 10 December 1984, entry into force 26 June 1987.
Ecosoc, “UN Basic Principles on the use of Restorative Justice Programmes in Criminal Matters,”
Fifth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenderd, 1975, Report, United Nation New York, 1976.
Standard Minimum Rules for The Administrations of Juveniles Justice (SMR-JJ/The Beijing Rules). Adopted by General Assembly resolution 40/33 of 29 November 1985.
Subperenggan 293 (1) (e) (i) Kanun Tatacara Jenayah (Akta 593)
Subperenggan 293 (1) (e) (ii) Kanun Tatacara Jenayah (Akta 593)
Subperenggan 293 (1) (e) (iii) Kanun Tatacara Jenayah (Akta 593)
The United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (Beijing Rules). Adopted by General Assembly resolution 40/33 of 29 November 1985.
Unicef, “Juvenile Justice In Kazakhstan Developments From 2008 To 2011. UNICEF:, September 2011.
Unicef, “Assessment Of Juvenile Justice Reform Achievements In Ukraine.” UNICEF:, Juli 2009.
United Nations Convention On The Rights of the Child. Adopted and opened for signature, ratification and accession by General Assembly resolution 44/25 of 20 November 1989 entry into force 2 September 1990.
United Nations Rules for the Protection of Juveniles Deprived of their Liberty. Adopted by General Assembly resolution 45/113 of 14 December 1990.
United Nations Guidelines for the Prevention of Juvenile Delinquency (The Riyadh Guidelines). Adopted and proclaimed by General Assembly resolution 45/112 of 14 December 1990.
United Nation, “UN Committe on the Rights of the Child General Comment No.10 on Children’s Rights on Juvenile Justice,” Committee On The Rights Of The Child Forty-fourth session, Geneva, 15 January-2 February 2007
United Nations Office on Drugs and Crime, Compendium of United Nations Standards and Norms In Crime Prevention and Criminal Justice, (New York: United Nations Publications, 2006.
Wawancara dengan I Made Suraatmadja, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar, pada tanggal 14 Februari 2015.
Wawancara Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, Malang Made Sadhi Astuti, 18 Februari 2015
Wawancara Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Wisnuwardhana, Malang, Widodo, 18 Februari 2015.
Wawancara dengan Guru Besar Kriminologi Universitas Brawijaya, Malang Koesno Adi, 19 Februari 2015
