PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN: Mengurai Benang Kusut di Tengah Tantangan Sosial
Kata Kunci:
hukum, anak, perempuanSinopsis
Di tengah dinamika sosial yang terus berkembang, kebutuhan akan sistem hukum yang responsif dan berpihak pada kelompok rentan menjadi semakin mendesak. Melalui buku ini, penulis berupaya mengurai persoalan-persoalan mendasar yang dihadapi anak dan perempuan dalam konteks hukum nasional, serta menawarkan pendekatan teoretis dan regulatif yang komprehensif untuk memperkuat perlindungan terhadap hak-hak mereka secara adil dan berkeadaban.
Buku ini disusun sebagai bentuk kontribusi intelektual dalam menjawab berbagai tantangan yang dihadapi dalam upaya perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan di Indonesia, dua kelompok masyarakat yang kerap berada dalam posisi rentan terhadap kekerasan, diskriminasi, serta berbagai bentuk eksploitasi lainnya.
Buku ini diharapkan dapat menjadi referensi yang bermanfaat bagi akademisi, praktisi hukum, pengambil kebijakan, serta masyarakat luas yang memiliki kepedulian terhadap keadilan sosial dan pemajuan hak asasi manusia. Semoga keberadaan buku ini turut memberikan sumbangsih nyata dalam mendorong sistem hukum yang lebih adil, inklusif, dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan.
Bab
-
KATA PENGANTAR DAN UCAPAN TERIMAKASIH
-
DAFTAR ISI
-
BAB 1 PENDAHULUAN
-
BAB 2 KERANGKA TEORITIS DAN YURIDIS
-
BAB 3 REGULASI HUKUM DI INDONESIA
-
BAB 4 REALITA SOSIAL DAN TANTANGAN PELAKSANAAN HUKUM
-
BAB 5 STUDI KASUS DAN ANALISIS YURIDIS
-
BAB 6 PERAN INSTITUSI DAN MASYARAKAT SIPIL
-
BAB 7 REFORMASI DAN REKOMENDASI
-
DAFTAR PUSTAKA
-
PROFIL PENULIS
Downloads
Referensi
Amnesty International, Human Rights in Asia: End Child Exploitation (2016).
Anne T. Gallagher, The International Law of Human Trafficking (2010).
Beth A. Simmons, Mobilizing for Human Rights: International Law in Domestic Politics (2009).
Christine Chinkin, The International Human Rights Law and Child Exploitation (2002).
Elise M. H. L. Jones, Gender, Justice, and Human Rights: The Politics of Women’s Rights in Asia (2009).
Fiona David, Exploring International Instruments to Address Child Trafficking (2012).
Gillian Rose, The Politics of Fear: The Social and Psychological Impacts of Human Trafficking (2018).
Human Rights Watch, World Report 2019: Children’s Rights.
Julia O’Connell Davidson, Child Labor and the Global Economy (2005).
Kevin Bales, Disposable People: New Slavery in the Global Economy (1999).
Laura E. Reichelt, The Role of Gender in Child Labor and Trafficking (2014).
Martha Nussbaum, Creating Capabilities: The Human Development Approach (2011).
Martha Nussbaum, Women and Human Development: The Capabilities Approach (2000).
Michael J. Gill, The Global Trafficking of Children: Legal Approaches (2016).
Philip Alston, The United Nations and Human Rights: A Critical Appraisal (2005).
Pranata, S. P. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online Melalui Sosial Media. Realism: Law Review, 1, 79–91.
Protokol Palermo - Protokol tentang Pencegahan, Penindakan, dan Hukuman terhadap Perdagangan Manusia, khususnya Perdagangan Perempuan dan Anak.
Ruth M. Kemper, Legal Protection for Children: International Perspectives (2015).
Sally Engle Merry, Human Rights and Gender Violence: Translating International Law into Local Justice (2006).
Sandra Smidt, *Gender and Human Rights in the International Context
Sarah H. Cleveland, International Human Rights Law: Legal and Institutional Challenges (2008).
Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Indonesia).
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Indonesia).
UNICEF, Child Protection from Violence, Exploitation, and Abuse (2016).
UNICEF, The State of the World's Children 2016: A Fair Chance for Every Child.
United Nations Convention on the Rights of the Child (CRC), United Nations, 1989.
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Global Report on Trafficking in Persons (2016).
World Health Organization, Violence against women prevalence estimates (2018).
