PENGAWASAN PEMILIHAN SERENTAK: Dinamika Pilkada Aceh 2024 dalam Konteks Nasional

Penulis

Dr. Muklir, S.Sos, S.H., M.A.P
Universitas Malikussaleh
Deddy Satria M, S.Sos., M.Si.

Kata Kunci:

Pengawasan pemilu, pilkada aceh 2024, dinamika pilkada

Sinopsis

Pengawasan Pilkada merupakan proses sadar, sengaja, dan terencana untuk mewujudkan proses demokratisasi yang hakiki. Pilkada yang dijalankan tanpa mekanisme dan iklim pengawasan yang bebas dan mandiri, mengakibatkan penyelenggaraan Pilkada rentan kecurangan. Hal itu membuat Pilkada kehilangan legitimasinya dan pemerintahan yang dihasilkan sesungguhnya tidak memiliki integritas sekaligus akuntabilitas.Berangkat dari pemahaman inilah, pengawasan merupakan kebutuhan dasar Pilkada Aceh. Pengawasan merupakan keharusan, bahkan merupakan elemen yang melekat kuat pada tiap penyelenggaraan Pilkada.

Panwaslih Aceh memiliki peran strategis dalam mewujudkan proses dan hasil Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil). Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam melakukan pencegahan dan penindakan, Panwaslih Aceh dan jajaranya menjadi kunci atas berlangsungnya tahapan Pilkada Aceh yang berintegritas. Mewujudkan pelaksanaan Pilkada Aceh yang luber, jurdil dan berintegritas dimulai dengan menyusun strategi dan perencanaan pengawasan, pencegahan, dan penindakan yang baik.

Bab

  • KATA PENGANTAR
  • DAFTAR ISI
  • PENDAHULUAN
  • 1. KELEMBAGAAN PENGAWAS PEMILIHAN ACEH
  • 2. SEJARAH PEMILIHAN GUBERNUR ACEH 2006
  • 3. ANALISIS PILKADA ACEH 2006
  • 4. DEMOKRASI PUBLIK
  • 5. PENGAWASAN POLITIK UANG
  • 6. PENGUATAN PENGAWASAN PARTISIPATIF
  • 7. PILKADA DAN KORUPSI
  • 8. PENGAWASAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG
  • PENUTUP
  • DAFTAR PUSTAKA
  • PROFIL PENULIS

Downloads

Download data is not yet available.

Biografi Penulis

Dr. Muklir, S.Sos, S.H., M.A.P, Universitas Malikussaleh

Dr. Muklir, S.Sos, S.H., M.A.P, lahir di Matang Sijuek pada tanggal 6 Februari 1970. Menyelesaikan pendidikan Sarjana Administrasi Publik (1997) dan Sarjana Hukum (2021) di Universitas Malikussaleh (Unimal). Kemudian meraih gelar Magister Administrasi Publik (2004) dan Doktor Ilmu Administrasi Publik (2006) di Universitas Brawijaya.

Penulis buku ini merupakan dosen tetap di Program Studi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unimal. Dalam rutinitas sebagai dosen telah banyak menulis buku dan publikasi ilmiah di jurnal nasional terakreditasi maupun yang bereputasi internasional.

Selain mengajar di kampus, juga terlibat aktif dalam kegiatan pengawasan pemilihan umum dan pemilihan kepada daerah. Pada tahun 2008-2009 menduduki jabatan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Utara dan tahun 2013-2018 sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Aceh.

Referensi

A. C. Da Rocha, Pembangkangan Sipil, (Pasuruan: Tadarus, 2002)

Cholidin Nasir, Pengawasan terhadap Kebijakan Pemerintah Melalui Mekanisme Citizen Lawsuit, Jurnal Konstitusi, Volume 14 Nomor 4, Desember 2017

Didik Supriyanto, Menjaga Independensi Penyelenggara Pilkada, 2007

Akmaluddin Rachim, Jurnal Selisisk Volume 2, Nomor 4, Desember 2016

Fahmi, Khairul. 2016. Pemilihan Umum: Dalam Transisi Demokrasi. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada

Hardiman, FB. 2019. Demokrasi Deliberatif: Menimbang’ Negara Hukum’ dan ‘Ruang Publik’ dalam Teori Diskursus Jurgen Habermas. Yogyakarta: PT. Kanisius

Hardiman, FB. 2019. Menuju Masyarakat Komunikatif: Ilmu, Masyarakat, Politik, dan Postmodernisme Menurut Jurgen Habermas. Yogyakarta: PT. Kanisius

Hardiman, FB (Ed). 2010. Ruang Publik; Melacak “Partisipasi Demokratis” dari Polis Sampai Cyberspace. Yogyakarta: PT Kanisius

Administrasi Negara, Thafa Media, Yogyakarta, 2019

Muhammad. 2019. Peradilan Etika Pilkada: Penguatan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pilkada. Jakarta: Sekretariat DKPP

Sunaryo, Ulumul Qur’an Vol IX Tahun 2013

T.A. M. Ronny Gosal, Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Inspektorat Daerah di Kota Manado, makalah tanpa tahun, Jurnal Politica Vol. 10 No.1 Mei 2019

Survei ICW dan Perludem, Evaluasi Kinerja KPU dan Bawaslu Tahun 2016

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan Pilkada 2024

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu

Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pemilihan Umum

Undang Undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintah Aceh.

PENGAWASAN PEMILIHAN SERENTAK: Dinamika Pilkada Aceh 2024 dalam Konteks Nasional

Diterbitkan

13 Juni 2025

Detail format terbitan yang tersedia: PREVIEW

PREVIEW

ISBN-13 (15)

978-634-202-450-8

Dimensi Fisik

Cara Mengutip

PENGAWASAN PEMILIHAN SERENTAK: Dinamika Pilkada Aceh 2024 dalam Konteks Nasional. (2025). Penerbit KBM Indonesia. https://librarypenerbitkbm.science/index.php/buku/catalog/book/242