PENGAWASAN PEMILIHAN SERENTAK: Dinamika Pilkada Aceh 2024 dalam Konteks Nasional
Kata Kunci:
Pengawasan pemilu, pilkada aceh 2024, dinamika pilkadaSinopsis
Pengawasan Pilkada merupakan proses sadar, sengaja, dan terencana untuk mewujudkan proses demokratisasi yang hakiki. Pilkada yang dijalankan tanpa mekanisme dan iklim pengawasan yang bebas dan mandiri, mengakibatkan penyelenggaraan Pilkada rentan kecurangan. Hal itu membuat Pilkada kehilangan legitimasinya dan pemerintahan yang dihasilkan sesungguhnya tidak memiliki integritas sekaligus akuntabilitas.Berangkat dari pemahaman inilah, pengawasan merupakan kebutuhan dasar Pilkada Aceh. Pengawasan merupakan keharusan, bahkan merupakan elemen yang melekat kuat pada tiap penyelenggaraan Pilkada.
Panwaslih Aceh memiliki peran strategis dalam mewujudkan proses dan hasil Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil). Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam melakukan pencegahan dan penindakan, Panwaslih Aceh dan jajaranya menjadi kunci atas berlangsungnya tahapan Pilkada Aceh yang berintegritas. Mewujudkan pelaksanaan Pilkada Aceh yang luber, jurdil dan berintegritas dimulai dengan menyusun strategi dan perencanaan pengawasan, pencegahan, dan penindakan yang baik.
Bab
-
KATA PENGANTAR
-
DAFTAR ISI
-
PENDAHULUAN
-
1. KELEMBAGAAN PENGAWAS PEMILIHAN ACEH
-
2. SEJARAH PEMILIHAN GUBERNUR ACEH 2006
-
3. ANALISIS PILKADA ACEH 2006
-
4. DEMOKRASI PUBLIK
-
5. PENGAWASAN POLITIK UANG
-
6. PENGUATAN PENGAWASAN PARTISIPATIF
-
7. PILKADA DAN KORUPSI
-
8. PENGAWASAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG
-
PENUTUP
-
DAFTAR PUSTAKA
-
PROFIL PENULIS
Downloads
Referensi
A. C. Da Rocha, Pembangkangan Sipil, (Pasuruan: Tadarus, 2002)
Cholidin Nasir, Pengawasan terhadap Kebijakan Pemerintah Melalui Mekanisme Citizen Lawsuit, Jurnal Konstitusi, Volume 14 Nomor 4, Desember 2017
Didik Supriyanto, Menjaga Independensi Penyelenggara Pilkada, 2007
Akmaluddin Rachim, Jurnal Selisisk Volume 2, Nomor 4, Desember 2016
Fahmi, Khairul. 2016. Pemilihan Umum: Dalam Transisi Demokrasi. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada
Hardiman, FB. 2019. Demokrasi Deliberatif: Menimbang’ Negara Hukum’ dan ‘Ruang Publik’ dalam Teori Diskursus Jurgen Habermas. Yogyakarta: PT. Kanisius
Hardiman, FB. 2019. Menuju Masyarakat Komunikatif: Ilmu, Masyarakat, Politik, dan Postmodernisme Menurut Jurgen Habermas. Yogyakarta: PT. Kanisius
Hardiman, FB (Ed). 2010. Ruang Publik; Melacak “Partisipasi Demokratis” dari Polis Sampai Cyberspace. Yogyakarta: PT Kanisius
Administrasi Negara, Thafa Media, Yogyakarta, 2019
Muhammad. 2019. Peradilan Etika Pilkada: Penguatan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pilkada. Jakarta: Sekretariat DKPP
Sunaryo, Ulumul Qur’an Vol IX Tahun 2013
T.A. M. Ronny Gosal, Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Inspektorat Daerah di Kota Manado, makalah tanpa tahun, Jurnal Politica Vol. 10 No.1 Mei 2019
Survei ICW dan Perludem, Evaluasi Kinerja KPU dan Bawaslu Tahun 2016
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan Pilkada 2024
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu
Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pemilihan Umum
Undang Undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintah Aceh.
