HUKUM ADAT DAYAK HIBUN

Penulis

Sri Ismawati
Fakultas Hukum Universitas
Sy. Hasyim Azizurrahman
Fakultas Hukum Universitas
Dr. Marina Rona, S.H., M.H.
Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau
Alfonsus Hendri Soa
Universitas Tanjungpura

Kata Kunci:

hukum adat, dayak hibun

Sinopsis

Buku ini mengungkap kekayaan dan keunikan hukum adat Dayak Hibun yang menjadi fondasi kehidupan sosial masyarakat. Dengan menekankan keadilan restoratif dan harmonisasi hubungan antaranggota komunitas, buku ini memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana masyarakat Dayak Hibun berjuang mempertahankan identitas dan tradisi mereka di tengah modernisasi. Kami juga membahas tantangan serta upaya pelestarian kearifan lokal yang sangat penting.

Kami merekomendasikan buku ini sebagai referensi yang berharga untuk pengakuan dan integrasi hukum adat dalam kebijakan pemerintah daerah. Bacalah untuk memahami pentingnya hukum yang hidup dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi semua, serta untuk mendukung pengembangan hukum yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat lokal. Temukan inspirasi untuk membangun kebijakan yang menghargai keberagaman budaya dan memperkuat identitas masyarakat adat.

Bab

  • KATA PENGANTAR
  • SEKAPUR SIRIH
  • DAFTAR ISI
  • BAB 1 HUKUM ADAT DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL
  • BAB 2 EKSISTENSI HUKUM ADAT DALAM MASYARAKAT ADAT
  • BAB 3 GAMBARAN UMUM MASYARAKAT ADAT DAYAK HIBUN
  • BAB 4 PEMBERLAKUAN HUKUM YANG HIDUP BERDASARKAN ASAS HUKUM UMUM YANG DIAKUI MASYARAKAT BANGSA BANGSA
  • BAB 5 IMPLEMENTASI DAN INVENTARISIR NORMA HUKUM PIDANA ADAT PADA MASYARAKAT ADAT DAYAK HIBUN
  • BAB 6 HUKUM ADAT DAYAK HIBUN: PILAR KEADILAN RESTORATIF DAN HARMONI SOSIAL DI INDONESIA
  • BAB 7 KESIMPULAN
  • DAFTAR PUSTAKA
  • PROFIL PENULIS

Downloads

Download data is not yet available.

Biografi Penulis

Sri Ismawati, Fakultas Hukum Universitas

Sri Ismawati

Adalah tenaga pengajar di Fakultas Hukum Universitas, bagian Hukum Pidana. Penulis mengajar di Program Sarjana, Program Magister Hukum dan Pendidikan Khusus Profesi Advokat. Selain aktifitas mengajar, Penulis juga berkegiatan dibeberapa asosiasi seperti di Pusat Kajian, Majelis Kehormatan Notaris, Pengurus Mahupiki Pusat, Mahupiki Kalbar dan aktif memberikan pendapat ahli di instansi Penegak Hukum. Buku yang telah diterbitkan antara lain Hukum Pidana Diluar Kodifikasi, Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum, dan menjadi penulis Bersama dalam Buku 80 tahun Kompilasi.

Sy. Hasyim Azizurrahman, Fakultas Hukum Universitas

Sy. Hasyim Azizurrahman

Merupakan tenaga pengajar di Fakultas Hukum Universitas sejak tahun 1988 hingga saat ini, dengan penugasan di bidang Hukum Pidana. Penulis mengampu mata kuliah pada Program Sarjana maupun Program Magister Hukum. Di samping aktivitas mengajar, penulis juga aktif dalam berbagai kegiatan keilmuan, termasuk keterlibatan di sejumlah pusat kajian dan asosiasi, dengan fokus utama pada penelitian di bidang hukum pidana.

Dr. Marina Rona, S.H., M.H., Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau

Dr. Marina Rona, S.H., M.H.

adalah seorang akademisi dan praktisi hukum yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Lahir di Sengoret pada 15 Maret 1977, ia meniti karier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pangkat Pembina Tingkat I (IVb), setelah sebelumnya aktif dalam berbagai kegiatan advokasi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan hukum adat dan hak asasi manusia. Ia meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Brawijaya dengan disertasi yang menyoroti legitimasi dan independensi putusan adat pati nyawa dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas pada masyarakat hukum adat Dayak Hibun.

Dengan latar belakang pengalaman luas dalam penelitian, penyusunan regulasi daerah berbasis HAM, serta keterlibatannya dalam berbagai organisasi sosial dan adat, Dr. Marina dikenal sebagai sosok yang konsisten memperjuangkan keadilan berbasis kearifan lokal. Ia juga aktif menulis jurnal ilmiah dan buku, serta menjadi narasumber di berbagai forum tentang masyarakat adat, hukum, dan keadilan restoratif. Komitmennya mencerminkan semangat untuk menghubungkan nilai-nilai hukum nasional dengan praktik hukum adat yang hidup dalam masyarakat.

Alfonsus Hendri Soa, Universitas Tanjungpura

Alfonsus Hendri Soa

Alfonsus Hendri Soa lahir pada tahun 1992 di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Saat ini, ia menjabat sebagai dosen pada Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dengan penugasan di bidang Hukum Pidana. Di samping tugasnya sebagai pengajar, ia juga aktif dalam kegiatan penelitian, khususnya yang berkaitan dengan hukum adat dan pidana adat. Fokus kajian yang digeluti mencakup dinamika hukum adat serta peran masyarakat adat Dayak dalam sistem hukum nasional, dengan titik tekan pada konteks Kalimantan Barat. Selain itu ia juga terlibat aktif dalam kegiatan sosial dan kelembagaan adat dan saat ini dipercaya sebagai salah satu pengurus Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat, sebagai wujud komitmen dalam pelestarian nilai-nilai budaya serta penguatan posisi hukum masyarakat adat di tengah perkembangan hukum nasional.

Referensi

Barda Nawawi Arief, Perkembangan Asal-asas Hukum Pidana Indonesia, Badan Penerbit Undip : Semarang, 2015

Bushar Muhammad, Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar, Balai Pustaka : Jakarta, 2013

Hiariej, Eddy O. S., dan Topo Santoso. Anotasi KUHP Nasional. Depok: Rajawali Pers, 2025.

Erdianto Efendi, Hukum Pidana Adat, PT. Refika Aditama : Bandung, 2018

Gerson W. Bawengan, Hukum Pidana Di Dalam Teori dan Praktek, Jakarta : P.T PRADNYA PARAMITA, 1983

Hiariej, Eddy O. S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Depok: Rajawali Pers, 2024.

Iman Sudiat, Asas-asas Hukum adat Bekal pengantar, Liberty : Jakarta, 1985

I Made Widnyana, Kapital Selekta Hukum Pidana Adat, PT. Eresco: Bandung, 1993

Mariana Rona. Gambaran Umum Tentang Masyarakat Hukum Adat Dayak hibun

Marina Rona. 2020. legitimasi dan independensi Putusan adat patinyawa. Pontianak: Pustaka Rumah Aloy

Moeljono, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta : Rineka Cipta, 2015

Mulyadi, Lilik. Hukum Pidana Adat: Kajian Asas, Teori, Norma, Praktik, dan Prosedur. Bandung: PT Alumni, 2015.

Peter de Cruz, Perbandingan Sistem Hukum [Comparative Law in Changing World], Diterjemahkan oleh Narulita Yusron dan Disunting oleh Nurainun Mangunsong, Edisi Pertama, Cet. Ke-5 Jakarta: Nusa Media Bekerjasama dengan Diadit Media, 2016

Prakarsa, Alitya, dan Rena Yulis. Hukum Pidana Adat Beserta Kajian Terhadap Pasal Pidana Adat dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jakarta: Kencana, 2023.

Pribadi, Slamet. Hukum Pidana Adat: Restorative Justice dalam Sistem Hukum Adat Suku Dayak Tomun. Malang: CV Literasi Nusantara Abadi, 2023.

R Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika : Jakarta, 2011

Santoso, Topo. Asas-Asas Hukum Pidana. Depok: Rajawali Pers, 2023.

Soejono Soekanto, MA, Soleman b Taneko, Hukum Adat Ondonesia, Penerbit Rajawali : Jakarta, 1986

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006

Taneko solemon B, Hukum Adat Suatu Pengantar Awal Dan Prediksi Masa mendatang, PT Eresco : Bandung, 1987

Tomalili, Rahmanuddin. Tindak Pidana Perzinahan: Dalam Perspektif Hukum Pidana Adat Suku Tolaki. Yogyakarta: Deepublish, 2015.

Widnyana, I Made. Hukum Pidana Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana. Jakarta: PT Fikahati Aneska, 2013.

Zulfa, Eva Achjani, Taliya Qory Ismail, Adnan Mughoffar, Puisi Wihdah, Almira Ahmad, Siti Maun Pasaribu, Aghaesa Rakandhya, dan Imam Khomaeni Hayatullah. Perkembangan Asas-Asas Hukum Pidana (Persandingan Buku I KUHP Lama dan Baru). Depok: Rajawali Pers, 2023

Penelitian:

Sri Ismawati, Alfonsus Hendri Soa, 2023. Inventarisasi Norma Hukum Pidana Adat Pada Masyarakat Adat Dayak Hibun Di Kabupaten Sanggau. Penelitia DIPA Fakultasn Hukum Universitas Tanjungpura

Sri Ismawati, Syarif Hasyim Azizurrahman, Alfonsus Hendri Soa 2024. Menelaah Pemberlakuan Hukum Yang Hidup Berdasarkan Asas Hukum Umum Yang Diakui Masyarakat Bangsa Bangsa. Penelitia DIPA Fakultasn Hukum Universitas Tanjungpura

Jurnal:

Seko, S., Lolita, L., & Soa, A. H. (2023). Hukum Adat Sebagai Sarana Perlindungan Terhadap Tembawang Pada Sub Suku Dayak Tobag Kalimantan Barat. Bina Hukum Lingkungan, 8(1),37–51. https://doi.org/10.24970/bhl.v8i1.243

Seko, S., and Soa, A. H., 2025. Revitalizing Tradition: The Role Of Pakat Perkara In Resolving Land Disputes Within The Dayak Tobag Community. Masalah-Masalah Hukum, [Online] Volume 54(1), pp. 47-56.

doi:https://doi.org/10.14710/mmh.54.1.2025.47-56 [Accessed 2 May. 2025].

Soa, A. H., & Ismawati, S. (2023). Implementasi Mediasi Penal Menggunakan Pendekatan Hukum Adat Pada Masyarakat Adat Dayak Hibun. Jurnal Hukum to-Ra : Hukum untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 9(1),69–82. https://doi.org/10.55809/tora.v9i1.205

Soa, A. H. (2023). PERGESERAN PARADIGMA ASAS LEGALITAS DALAM IMPLEMENTASI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Journal Justiciabelen (JJ), 3(02), 58. https://doi.org/10.35194/jj.v3i2.3077

Undang-Undang:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

HUKUM ADAT DAYAK HIBUN

Unduhan

Diterbitkan

9 Juni 2025

Detail monograf ini

ISBN-13 (15)

978-634-202-416-4

Dimensi Fisik