PENGETAHUAN HUKUM ADAT DAYAK TAMAN

Penulis

Salfius Seko, S.H., M.H.
Universitas Tanjungpura
Yudhistira Oscar Olendo
Universitas Tanjungpura
Jagad Aditya Dewantara
Universitas Tanjungpura.

Kata Kunci:

hukum adat, dayak taman

Sinopsis

Buku Pengetahuan Hukum Adat Dayak Taman  memberi gambaran siapa itu Dayak Taman, tatanan sosial sebagai sistem keteraturan dan organisasi masyarakat yang didasarkan pada norma, nilai, dan struktur sosial yang disepakati dan dianut bersama didalam masyarakat adat yang dinamakan hukum adat. Hukum adat ini dijadikan pedoman dan acuan bagi masyarakat dalam seluruh aspek kehidupan mereka, dalam pemahaman Orang Dayak, hukum adat ini merupakan tatanan yang mengatur kehidupan masyarakat adat dari lahir sampai dengan mati. Pemahaman ini tidak hanya dipahami secara normatif dan positivistik, akan tetapi dipahami secara interpretivistik dan konstruktivistik.

Dalam pandangan masyarakat adat Dayak, konstruksi tentang adat tidak hanya dipahami dalam pengertian yang sempit, yang hanya dipahami sebagai aturan atau norma, tapi dipahami  artian yang luas dan holistik, yakni disebut sebagai adat. Adat ini  mencakup hukum, kesenian, adat-istiadat yang yang berdimensi religio magis.  Dalam pemahanan demikian, maka adat harus dipahami dalam konteks mitologi yang merupakan penggambaran sebuah realitas dunia atas dan dunia bawah (mikrokosmos dan makrokosmos) yang memiliki hubungan saling mempengaruhi (interplay). Cerita mite tentang adat ini menjelaskan sebuah realitas tentang dunia yang bersifat totalitas tersebut.  Untuk itu, pelanggaran hukum adat merupakan pelanggaran terhadap dunia yang bersifat totalitas, sehingga perlu adanya pemulihan yang dinyatakan dalam bentuk sanksi adat (uang, barang-barang adat) sehingga terciptanya situasi harmoni, dimana dunia tidak dalam kondisi tergoncang, tapi dalam situasi yang penuh keseimbangan.   Dengan demikian, maka tercipta kedamaian, ketentraman, kesejahteraan dan harmoni.

Bab

  • KATA PENGANTAR
  • DAFTAR ISI
  • BAB I
  • BAB II DAYAK TAMAN BANUAKA’
  • BAB III ADAT-ISTIADAT DAYAK BANUAKA’ TAMAN
  • BAB IV HUKUM ADAT BANUAKA’ TAMAN
  • PENUTUP
  • DAFTAR PUSTAKA
  • PROFIL PENULIS

Downloads

Download data is not yet available.

Biografi Penulis

Salfius Seko, S.H., M.H., Universitas Tanjungpura

Nama            : Salfius Seko, S.H., M.H.

Profesi          : Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Bidang Ilmu : Hukum Adat

 

Pengalaman Organisasi:

  1. Umum Lembaga Masyarakat Adat Dayak Tobag (2018-2023)
  2. Dosen Pembina Mahasiswa Katolik Universitas Tanjungpura
  3. Pengawas pada Lembaga Bela Binua Talino
  4. Anggota Borneo Dayak Forum
  5. Peneliti di Lembaga Edukasi Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat
  6. Anggota Ikatan Sarjana Katolik Komda Kalimantan Barat
  7. Pakar Pemuda Katolik Komda Kalimantan Barat
  8. Anggota Majelis Adat Dayak Nasional
  9. Sekjen Majelis Hakim Adat Dayak Nasional

 

Tulisan Ilmiah:

  1. Social Control Pattern Bassed on Local Regulation in Area of Palm Plantation in Sanggau Regency IJSRP, Volume 6, Issue l, January 2016 Edition [ISSN 2250-3153].
  2. Social Injustice from The Presence of the Bauxite Mining Companies, ejoumal.unisba.a.id (Volume 32, No. 1, Year 2016).
  3. Border Community Social Solidarity in Maintaining an Area through Local Wisdom in Bengkayang Regency, International Journal of Scientific and Research Publications, Volume 5, Issue 10, October 2015 1 ISSN 2250-3153.
  4. Sistem Sosial Komunitas Dayak dalam Pelestarian Lingkungan.
  5. Modal sosial pranata ekonomi masyarakat perbatasan Jagoy Babang kabupaten Bengkayang dalam meningkatkan kesejahteraan sosial.
  6. Local Wisdom Tobag Dayak Costum, in Subah Village, Tayan District, Sanggau Regency, International Journal of Research and inovation In Social Science (IJRISS), Vol. VI, Issue X, October 2022/ISSN 2454-6186.
  7. Dispensasi Pembukaan Lahan Pertanian secara Dibakar Berdasarkan Kearifan Lokal.
  8. Strengthening "Pangari Culture" in Preventing Environ-mental Damage by the Existence of Bauxite Mining in Tayan Hilir Subdistrict, Sanggau Regency, West Kalimantan.
  9. Degradation and Reorientation of the Living Guidelines of the Indigenous Dayak Peoples of West Kalimantan.
  10. Ketahanan Sosial Masyarakat Dayak melalui Tradisi Balala.
  11. The Existence of Customary Law Community's Rights (Hak Ulayat) Over Land in Kalimantan
  12. Hukum Adat Sebagai Sarana Perlindungan Terhadap Tembawang Pada Sub Suku Dayak Tobag Kalimantan Barat.
  13. Progressive Law Model Based on Dayak Tobag Local Wisdom in Conflict Resolution.
  14. Local Wisdom Tobag Dayak Custom in Subah Village, Tayan Hilir District, Sanggau Regency.

Kosmologi Perkawinan Adat Dayak Tobagng, tapi dalam situasi yang penuh keseimbangan.  Derngan demkian, maka tercipta kedamaian, ketentraman, kesejahteraan dan harmoni

Yudhistira Oscar Olendo, Universitas Tanjungpura

Yudhistira Oscar Olendo

lahir di Malang, 15 Februari 1993, Laki-Laki. Bekerja sebagai dosen pada Program Studi Pendidikan Seni Pertunjukan FKIP, Universitas Tanjungpura. Pendidikan terakhir saat ini Magister Pendidikan (seni). S1 Program Studi Pendidikan Seni Tari dan Musik, FKIP, Universitas Tanjungpura, S2 Program Magister Pascasarjana Pendidikan Seni Universitas Pendidikan Indonesia, dan S3 (on going) Program Doktoral Pendidikan Seni, Universitas Negeri Semarang. Aktif dalam studi mengenai pembelajaran dan seni berbasis seni tradisional dalam kebudayaan Dayak di Kalimantan Barat. Beberapa karya ilmiah yang dihasilkan diantaranya: (1) Tradition, ritual, and art of the Baliatn: The Conceptualization of Philosophy and the manifestation of spirituality among the Dayak Kanayatn; (2) Eksotisme Musik Tradisional Dayak Kanayatn; (3) Musik dan Ritual; (4) Oral Literature and Social Identity of the Dayak Kanayatn: the Extinction of Oral Literature in the midst of Contemporary Cultural Trends. Karya seni yang pernah dihasilkan yaitu (1) produser film dokumenter “Baliatn: The Mystical Existence of Dayak Kanayatn”; (2) produser film “We’ Jonggan: Para Penari dan Pelantun Pantun”; (3) sutradara dan penulis naskah “Pua Kumbu: Wastra Nusantara Dayak Iban”.

Email: yolendo@fkip.untan.ac.id

Jagad Aditya Dewantara, Universitas Tanjungpura.

Jagad Aditya Dewantara

is a lecturer and researcher in the Department of Civic Education at Universitas Tanjungpura, Indonesia. His research relates to racial and ethnic topics, citizenship studies, nationality, ethnology, and the anthropology of citizenship. He is Head of Study Center of Ethnic, Racial, and Cultural Heritage, Universitas Tanjungpura.

 

 

ORCID: https://orcid.org/0000-0002-3734-4283

Email: jagad02@fkip.untan.ac.id

Referensi

Abrurrahman Saleh, 2003. “Peradilan Adat dan Lembaga Adat dalam Sistem Peradilan Indonesia” Makalah pada Sarahsehan Peradilan Adat, KMAN, Lombok, September.

Abdias Yas, dkk (ed.), 2009. “Mengenal Peradilan Adat: 25 Suku Dayak di Kabupaten Sanggau”, Pontianak: Lembaga Bela Banua Talino.

Achmad Ali, 2000. “Dari Formal Legalistik ke Delegalisasi: Wajah Hukum di Era Reformasi”, Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Ade Saptomo, 2010. “Hukum dan Kearifan Lokal: Revitalisasi Hukum Adat Nusantara”, Jakarta: Grasindo.

AMAN, 2003. “Sistem Peradilan Adat dan Lokal di Indonesia: Peluang dan Tantangan”, Jakarta: AMAN.

Bernard L. Tanya, dkk, 2006. “Teori Hukum: Strategi Tertib Lintas Ruang dan Generasi”, Surabaya: CV. Kita.

Bushar Muhammad, 2003. “Asas-Asas Hukum Adat: Suatu Pengantar”, Jakarta: Pradnya Paramita.

C.A. van Peursen, 1976. Strategi Kebudayaan, Yogyakarta: Kanisius.

Fridolin Ukur, 2005. “Makna Religi dari Alam Sekitar dalam Kebudayaan Dayak”, dalam Paulus Florus, dkk (ed.), Kebudayaan Dayak: Aktualisasi dan Transformasi, Pontianak: Institut Dayakologi.

John Rawls, 1973. ‘A Theory of Justice’ dalam Uzair Fauzan dan Heru (terjemahan) Teori Keadilan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kusumadi Pudjosewojo, 2003. “Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia”, Jakarta: Pradnya Paramita.

Marc Galanter dan Roberto Unger, 1994. “Modernisasi Sistem Hukum”, dalam Myron Weiner, Modernisasi, Dinamika, Pertumbuhan, Yogyakarta: Gadjahmada University Press.

Mahrus Ali, 2009. “Menggugat Dominasi Hukum Negara”, Yogyakarta: Rangkang.

Mores W. Stradford dan Gordon R. Woodman, 2010. ‘Indigeneous Law and State’ dalam Ade Saptomo “Hukum dan Kearifan Lokal”, Jakarta: Grasindo.

R. Soepomo, 2003. “Bab-bab tentang Hukum Adat”, Jakarta: Pradnya Paramita.

Soleman Biasane Taneko, 1981. “Pokok-Pokok Hukum Adat”, Bandung: Alumni.

Soekanto dan Soerjono Soekanto, 1981. “Pokok-Pokok Hukum Adat”, Bandung: Alumni.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, 1984. “Penelitian Hukum Normatif”, Jakarta: Rajawali.

Sujarni Alloy, dkk, 2008. “Mozaik Dayak: Keberagaman Subsuku dan Bahasa Dayak di Kalimantan Barat”, Pontianak: Institut Dayakologi.

Tanpa penulis, 2022. “Buku Adat-Istiadat dan Hukum Adat Banuaka’ Taman”, tanpa penerbit.

Ter Haar, 1937. ‘Oratie’ dalam R. Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita.

---------------, 2001. “Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat”, Jakarta: Pradnya Paramita.

Tubagus Ronny Rahman Nitibaskara, 2001. “Ketika Kejahatan Berdaulat: Sebuah Pendekatan Kriminologi, Hukum dan Sosiologi”, Jakarta: Peradaban.

Untung Muhdiarto, tanpa tahun. “Manajemen Konflik”, Pusat Kajian Demokrasi Universitas Nusa Cendana.

W. Riawan Tjandra, 2009. “Deleberasi Hukum di Ruang Publik”, Rubrik Opini Kompas, tanggal 10 Desember 2009.

Yanto Laung, 2003. “Memahami Religiositas Orang Dayak: Dalam Kerangka Dialog Katolik dan Agama Asli (Sebuah Studi Misi di Kalimantan Timur)”, tesis, tidak diterbitkan.

Yekti Maunati, 2004. “Identitas Dayak komodifikasi dan politik kebudayaan”, Yogyakarta, LKIS

PENGETAHUAN HUKUM ADAT DAYAK TAMAN

Unduhan

Diterbitkan

28 Mei 2025

Detail monograf ini

ISBN-13 (15)

978-634-202-370-9

Dimensi Fisik