PENGETAHUAN HUKUM ADAT DAYAK TAMAN
Kata Kunci:
hukum adat, dayak tamanSinopsis
Buku Pengetahuan Hukum Adat Dayak Taman memberi gambaran siapa itu Dayak Taman, tatanan sosial sebagai sistem keteraturan dan organisasi masyarakat yang didasarkan pada norma, nilai, dan struktur sosial yang disepakati dan dianut bersama didalam masyarakat adat yang dinamakan hukum adat. Hukum adat ini dijadikan pedoman dan acuan bagi masyarakat dalam seluruh aspek kehidupan mereka, dalam pemahaman Orang Dayak, hukum adat ini merupakan tatanan yang mengatur kehidupan masyarakat adat dari lahir sampai dengan mati. Pemahaman ini tidak hanya dipahami secara normatif dan positivistik, akan tetapi dipahami secara interpretivistik dan konstruktivistik.
Dalam pandangan masyarakat adat Dayak, konstruksi tentang adat tidak hanya dipahami dalam pengertian yang sempit, yang hanya dipahami sebagai aturan atau norma, tapi dipahami artian yang luas dan holistik, yakni disebut sebagai adat. Adat ini mencakup hukum, kesenian, adat-istiadat yang yang berdimensi religio magis. Dalam pemahanan demikian, maka adat harus dipahami dalam konteks mitologi yang merupakan penggambaran sebuah realitas dunia atas dan dunia bawah (mikrokosmos dan makrokosmos) yang memiliki hubungan saling mempengaruhi (interplay). Cerita mite tentang adat ini menjelaskan sebuah realitas tentang dunia yang bersifat totalitas tersebut. Untuk itu, pelanggaran hukum adat merupakan pelanggaran terhadap dunia yang bersifat totalitas, sehingga perlu adanya pemulihan yang dinyatakan dalam bentuk sanksi adat (uang, barang-barang adat) sehingga terciptanya situasi harmoni, dimana dunia tidak dalam kondisi tergoncang, tapi dalam situasi yang penuh keseimbangan. Dengan demikian, maka tercipta kedamaian, ketentraman, kesejahteraan dan harmoni.
Bab
-
KATA PENGANTAR
-
DAFTAR ISI
-
BAB I
-
BAB II DAYAK TAMAN BANUAKA’
-
BAB III ADAT-ISTIADAT DAYAK BANUAKA’ TAMAN
-
BAB IV HUKUM ADAT BANUAKA’ TAMAN
-
PENUTUP
-
DAFTAR PUSTAKA
-
PROFIL PENULIS
Downloads
Referensi
Abrurrahman Saleh, 2003. “Peradilan Adat dan Lembaga Adat dalam Sistem Peradilan Indonesia” Makalah pada Sarahsehan Peradilan Adat, KMAN, Lombok, September.
Abdias Yas, dkk (ed.), 2009. “Mengenal Peradilan Adat: 25 Suku Dayak di Kabupaten Sanggau”, Pontianak: Lembaga Bela Banua Talino.
Achmad Ali, 2000. “Dari Formal Legalistik ke Delegalisasi: Wajah Hukum di Era Reformasi”, Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Ade Saptomo, 2010. “Hukum dan Kearifan Lokal: Revitalisasi Hukum Adat Nusantara”, Jakarta: Grasindo.
AMAN, 2003. “Sistem Peradilan Adat dan Lokal di Indonesia: Peluang dan Tantangan”, Jakarta: AMAN.
Bernard L. Tanya, dkk, 2006. “Teori Hukum: Strategi Tertib Lintas Ruang dan Generasi”, Surabaya: CV. Kita.
Bushar Muhammad, 2003. “Asas-Asas Hukum Adat: Suatu Pengantar”, Jakarta: Pradnya Paramita.
C.A. van Peursen, 1976. Strategi Kebudayaan, Yogyakarta: Kanisius.
Fridolin Ukur, 2005. “Makna Religi dari Alam Sekitar dalam Kebudayaan Dayak”, dalam Paulus Florus, dkk (ed.), Kebudayaan Dayak: Aktualisasi dan Transformasi, Pontianak: Institut Dayakologi.
John Rawls, 1973. ‘A Theory of Justice’ dalam Uzair Fauzan dan Heru (terjemahan) Teori Keadilan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Kusumadi Pudjosewojo, 2003. “Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia”, Jakarta: Pradnya Paramita.
Marc Galanter dan Roberto Unger, 1994. “Modernisasi Sistem Hukum”, dalam Myron Weiner, Modernisasi, Dinamika, Pertumbuhan, Yogyakarta: Gadjahmada University Press.
Mahrus Ali, 2009. “Menggugat Dominasi Hukum Negara”, Yogyakarta: Rangkang.
Mores W. Stradford dan Gordon R. Woodman, 2010. ‘Indigeneous Law and State’ dalam Ade Saptomo “Hukum dan Kearifan Lokal”, Jakarta: Grasindo.
R. Soepomo, 2003. “Bab-bab tentang Hukum Adat”, Jakarta: Pradnya Paramita.
Soleman Biasane Taneko, 1981. “Pokok-Pokok Hukum Adat”, Bandung: Alumni.
Soekanto dan Soerjono Soekanto, 1981. “Pokok-Pokok Hukum Adat”, Bandung: Alumni.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, 1984. “Penelitian Hukum Normatif”, Jakarta: Rajawali.
Sujarni Alloy, dkk, 2008. “Mozaik Dayak: Keberagaman Subsuku dan Bahasa Dayak di Kalimantan Barat”, Pontianak: Institut Dayakologi.
Tanpa penulis, 2022. “Buku Adat-Istiadat dan Hukum Adat Banuaka’ Taman”, tanpa penerbit.
Ter Haar, 1937. ‘Oratie’ dalam R. Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita.
---------------, 2001. “Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat”, Jakarta: Pradnya Paramita.
Tubagus Ronny Rahman Nitibaskara, 2001. “Ketika Kejahatan Berdaulat: Sebuah Pendekatan Kriminologi, Hukum dan Sosiologi”, Jakarta: Peradaban.
Untung Muhdiarto, tanpa tahun. “Manajemen Konflik”, Pusat Kajian Demokrasi Universitas Nusa Cendana.
W. Riawan Tjandra, 2009. “Deleberasi Hukum di Ruang Publik”, Rubrik Opini Kompas, tanggal 10 Desember 2009.
Yanto Laung, 2003. “Memahami Religiositas Orang Dayak: Dalam Kerangka Dialog Katolik dan Agama Asli (Sebuah Studi Misi di Kalimantan Timur)”, tesis, tidak diterbitkan.
Yekti Maunati, 2004. “Identitas Dayak komodifikasi dan politik kebudayaan”, Yogyakarta, LKIS
