HUKUM KEPAILITAN & PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Kata Kunci:
kepailitan, utangSinopsis
Hukum Kepailitan & Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang: Teori, Praktik, dan Perkembangan Hukum di Indonesia merupakan buku yang membahas secara komprehensif mengenai hukum kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam sistem hukum Indonesia. Buku ini hadir sebagai respons terhadap kebutuhan akan referensi yang tidak hanya menguraikan konsep dan teori hukum, tetapi juga menjelaskan penerapannya dalam praktik serta perkembangan regulasi dan dinamika hukum yang terus berkembang.
Dengan penyajian yang sistematis, jelas, dan mudah dipahami, buku ini mengupas berbagai aspek penting terkait penyelesaian masalah utang-piutang, termasuk prinsip-prinsip hukum kepailitan, mekanisme PKPU, hak dan kewajiban para pihak, serta peran lembaga peradilan dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hukum bagi debitur maupun kreditur.
Menggabungkan perspektif akademis dan pengalaman praktis, buku ini menjadi sumber rujukan yang relevan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, penegak hukum, maupun pelaku usaha yang membutuhkan pemahaman mendalam mengenai kepailitan dan PKPU. Diharapkan, buku ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan ilmu hukum serta mendukung terciptanya sistem penyelesaian utang-piutang yang lebih adil, efektif, dan berkeadilan di Indonesia.
Bab
-
PRAKATA PENULIS
-
KATA PENGANTAR
-
DAFTAR ISI
-
01 FILOSOFI DAN REZIM HUKUM KEPAILITAN
-
02 KERANGKA YURIDIS DAN SYARAT PERMOHONAN PAILIT
-
03 HUKUM ACARA DAN UPAYA HUKUM PENGADILAN NIAGA
-
04 AKIBAT HUKUM PUTUSAN PERNYATAAN PAILIT
-
05 MANAJEMEN HARTA PAILIT OLEH KURATOR
-
06 PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
-
07 ACTIO PAULIANA DAN PERLINDUNGAN ASSET
-
08 KEPAILITAN LINTAS BATAS (CROSS-BORDER INSOLVENCY)
-
09 REFORMASI HUKUM KEPAILITAN DI ERA DIGITAL
-
GLOSARIUM
-
DAFTAR PUSTAKA
-
PROFIL PENULIS
Unduhan
Referensi
I. Buku
Asyhadie, Z., & Kusuma, R. (2022). Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Asshiddiqie, J. (2021). Hukum Ekonomi dan Ketahanan Nasional: Perspektif Konstitusi Ekonomi. Sinar Grafika.
Black, H. C. (2019). Black's Law Dictionary (11th ed.). Thomson Reuters.
Harahap, M. Y. (2022). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika.
Kelsen, H. (2020). Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif (Cetakan ke-12). Nusa Media.
Makarim, E. (2023). Notaris dan Transaksi Elektronik: Kajian Yuridis tentang Siber Notari dalam Sistem Hukum Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Mertokusumo, S. (2021). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Liberty.
Rahardjo, S. (2020). Ilmu Hukum: Membedah Tatanan Hukum secara Holistik. Citra Aditya Bakti.
Sjahdeini, S. R. (2020). Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Prenada Media.
Soekanto, S. (2021). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. RajaGrafindo Persada.
Subhan, M. H. (2021). Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Kencana.
Suadi, H. M. (2022). Yurisprudensi Pengadilan Niaga: Analisis dan Relevansi terhadap Kepastian Hukum Ekonomi. Prenada Media.
Sutedi, A. (2023). Hukum Kepailitan di Indonesia: Teori dan Praktik. Alfabeta.
Widjaja, G., & Yani, A. (2022). Seri Hukum Bisnis: Kepailitan. RajaGrafindo Persada.
Zainal, A. S. (2021). Etika Profesi Hukum: Menjaga Integritas dalam Praktik Peradilan. Sinar Grafika.
II. Jurnal Ilmiah dan Artikel Penelitian
Arifin, M. (2024). Insolvency of Startups in Digital Economy: Emerging Legal Issues and Challenges. Jurnal Hukum Digital, 5(2), 120-138. https://doi.org/10.37497/jhd.v5i2.1105
Kurniawan, I. (2024). Professional Liability of Curators: A Comparative Study. Business Law Journal, 15(3), 45-62. https://doi.org/10.37497/blj.v15i3.1098
Manalu, R., & Sitepu, A. (2025). Digital Assets in Insolvency: A New Frontier for Indonesian Bankruptcy Law. Jurnal Hukum & Bisnis, 12(1), 15-34. https://doi.org/10.21067/jhb.v12i1.1021
Nofriansyah, A., Permata, R., & Zahra, F. (2024). Economic Analysis of Actio Pauliana in Indonesian Corporate Bankruptcy. Jurnal Hukum & Bisnis Modern, 15(2), 201-220. https://doi.org/10.37497/jhbm.v15i2.1105
Prasetyo, A. D., & Purba, I. C. (2023). Analysis of Simple Evidentiary Principles in Indonesian Bankruptcy Law. Journal of Law and Sustainable Development, 11(2), e456. https://doi.org/10.37497/sdj.v11i2.456
Rahmadani, F. (2024). The Role of Supervisory Judge in Maintaining Independence of Curators. International Journal of Legal Studies, 9(2), 201-218. https://doi.org/10.37497/ijls.v9i2.887
Setiawan, R., & Hartanto, D. (2024). The Urgency of Adopting UNCITRAL Model Law for Indonesian Economy. International Journal of Legal Studies, 10(1), 55-78. https://doi.org/10.37497/ijls.v10i1.8821
Simanjuntak, P., Prasetyo, H., & Wijaya, K. (2024). Actio Pauliana in the Digital Era: Challenges and Strategies for Assets Recovery. Indonesian Law Review, 14(1), 12-30. https://doi.org/10.21067/ilr.v14i1.10221
Suhendra, B. (2025). Stay Period and Secured Creditor Rights in Indonesia. Indonesian Law Review, 13(1), 88-105. https://doi.org/10.21067/ilr.v13i1.9982
Zulkarnain, R., & Hartanto, S. (2024). The Effectiveness of Debt Restructuring through PKPU in Post-Pandemic Economic Recovery. Indonesian Journal of Business Law, 13(1), 45-62. https://doi.org/10.21067/ijbl.v13i1.9821
III. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
