MENGENAL HUKUM ASURANSI: Konsep dan Praktik Di Indonesia

Penulis

Ferdy Fachriady Nuruzzaman, S.E., M.B.A.
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Jakarta
Meysita Arum Nugroho, S.H., M.Kn.
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Jakarta
Dr. Amsori, S.H., M.H., S.M., M.M.
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Jakarta

Kata Kunci:

hukum, asuransi

Sinopsis

Perkembangan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat modern menempatkan asuransi sebagai instrumen vital dalam pengelolaan risiko dan perlindungan kepentingan hukum. Dalam konteks tersebut, hukum asuransi memegang peranan strategis sebagai landasan normatif yang mengatur hubungan antar para pihak, sekaligus menjamin kepastian dan keadilan dalam praktik perasuransian. Oleh karena itu, kehadiran literatur yang membahas hukum asuransi secara komprehensif namun mudah dipahami menjadi sebuah kebutuhan yang nyata.

Buku berjudul Mengenal Hukum Asuransi: Konsep dan Praktik di Indonesia ini merupakan upaya yang patut diapresiasi untuk memperkaya referensi di bidang hukum asuransi. Penulis berhasil menyajikan pembahasan yang sistematis, mulai dari konsep dasar, prinsip-prinsip utama, hingga praktik hukum asuransi yang berlaku di Indonesia. Keunggulan buku ini terletak pada kemampuannya menyandingkan aspek teoritis dengan realitas praktik, termasuk pembahasan mendalam mengenai berbagai jenis asuransi baik konvensional maupun syariah-serta peran regulasi ole otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, buku ini juga menjawab tantangan zaman dengan mengulas isu-isu kontemporer seperti insurtech dan asuransi berbasis data. Hal ini menjadikan materi di dalamnya sangat relevan tidak hanya bagi kalangan akademisi dan mahasiswa hukum, tetapi juga bagi para praktisi, pelaku industri, serta masyarakat umum yang ingin memahami mekanisme perlindungan risiko secara lebih baik.

Tanya via Wha

Bab

  • PRAKATA
  • KATA PENGANTAR
  • KATA SAMBUTAN
  • DAFTAR ISI
  • BAB 1 PENGANTAR HUKUM ASURANSI DI INDONESIA
  • BAB 2 SUMBER HUKUM DAN PERJANJIAN ASURANSI (POLIS)
  • BAB 3 ASAS-ASAS FUNDAMENTAL DALAM HUKUM ASURANSI
  • BAB 4 ASURANSI KERUGIAN (ASURANSI UMUM)
  • BAB 5 ASURANSI PENGANGKUTAN
  • BAB 6 ASURANSI JIWA
  • BAB 7 ASURANSI SOSIAL DI INDONESIA
  • BAB 8 PARA PIHAK DALAM PERASURANSIAN
  • BAB 9 USAHA PERASURANSIAN MENURUT UU NO. 40 TAHUN 2014
  • BAB 10 PENGAWASAN DAN REGULASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
  • BAB 11 PROSES KLAIM DAN PENYELESAIANNYA
  •   BAB 12 ASURANSI SYARIAH (TAKAFUL)
  • BAB 13 PENYELESAIAN SENGKETA ASURANSI
  • BAB 14 ISU KONTEMPORER DAN MASA DEPAN HUKUM ASURANSI
  • GLOSARIUM
  • DAFTAR PUSTAKA
  • PROFIL PENULIS

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Ferdy Fachriady Nuruzzaman, S.E., M.B.A., Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Jakarta

Ferdy Fachriady Nuruzzaman, S.E., M.B.A.

Penulis menyelesaikan pendidikan Sarjana (S1) Ilmu Ekonomi di Sekolah Tinggi Ekonomi Perbankan Indonesia (STEKPI) Jakarta pada tahun 1991–1995. Pendidikan tersebut menjadi fondasi awal dalam memahami dinamika ekonomi, keuangan, dan sistem perbankan yang kemudian berkembang dalam perjalanan profesional penulis.

Untuk memperluas wawasan dan perspektif internasional, penulis melanjutkan pendidikan Pascasarjana (S2) pada program Master of Business Administration (MBA) di University of Liverpool, England, United Kingdom, yang diselesaikan pada tahun 1997. Pendidikan ini memperkuat kompetensi penulis dalam bidang manajemen, keuangan, dan pengambilan keputusan strategis dalam konteks global.

Dalam kesehariannya, penulis berkiprah sebagai perencana hukum keuangan bersertifikasi, dengan fokus pada perencanaan keuangan, perencanaan waris, dan perencanaan pajak di Indonesia. Dengan latar belakang akademik dan pengalaman praktis tersebut, penulis aktif memberikan pendampingan dan konsultasi kepada individu, perusahaan maupun keluarga dalam merancang perencanaan keuangan yang berkelanjutan dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Perpaduan antara pemahaman akademik dan pengalaman praktik menjadikan penulis memiliki sudut pandang yang komprehensif dalam melihat persoalan hukum dan keuangan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan aset, pengelolaan risiko, dan kepastian hukum. Melalui karya ini, penulis berupaya memberikan kontribusi akademik berupa pemahaman hukum asuransi yang sistematis, aplikatif, dan relevan dengan kebutuhan pengembangan ilmu hukum dan praktik keuangan di Indonesia.

Meysita Arum Nugroho, S.H., M.Kn., Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Jakarta

Meysita Arum Nugroho, S.H., M.Kn.

Penulis merupakan akademisi dan praktisi hukum dengan latar belakang keilmuan di bidang hukum dan kenotariatan. Pendidikan Sarjana (S1) Ilmu Hukum diselesaikan di Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, kemudian melanjutkan pendidikan Pascasarjana (S2) Program Magister Kenotariatan di Universitas Pancasila.

Dalam kesehariannya, penulis berkiprah sebagai Dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Jakarta, sekaligus aktif sebagai Anggota Luar Biasa (ALB) Notaris. Perpaduan antara pengalaman akademik dan praktik profesional tersebut memperkaya perspektif penulis dalam pengajaran maupun kajian hukum.

Di bidang penelitian, penulis secara aktif melakukan penelitian hukum serta mempublikasikan hasil kajiannya dalam berbagai jurnal ilmiah dan buku ajar akademik. Karya-karya tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum serta mendukung peningkatan kualitas pendidikan hukum di Indonesia.

 

 

Dr. Amsori, S.H., M.H., S.M., M.M., Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Jakarta

Dr. Amsori, S.H., M.H., S.M., M.M.

Penulis merupakan akademisi dan praktisi hukum yang memiliki latar belakang pendidikan multidisipliner di bidang ilmu hukum dan manajemen sumber daya manusia. Pendidikan Sarjana (S1) Ilmu Hukum ditempuh di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), dilanjutkan dengan Pendidikan Pascasarjana (S2) Ilmu Hukum di Universitas Indonesia (UI), kemudian menyelesaikan Program Doktoral (S3) Pengkajian Islam (Agama dan Hukum) di Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Selain bidang hukum, penulis juga menempuh Pendidikan Sarjana (S1) Ilmu Manajemen di STIE ISM serta Pendidikan Pascasarjana (S2) Ilmu Manajemen di STIE Gotong Royong.

Kompetensi profesional penulis diperkuat melalui sertifikasi sebagai Instruktur Profesional dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Certified Trainer BNSP). Selain itu, penulis aktif melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, meliputi kegiatan akademik, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat.

Dalam kesehariannya, penulis berprofesi sebagai Dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Jakarta. Di luar akademik, penulis juga menjalankan peran strategis sebagai Tenaga Ahli Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) untuk periode 2024–2029. Selain itu, penulis menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Forum Betawi Rempug (LBH FBR), Sekretaris Jenderal Organisasi Kemasyarakatan Garda Patriot Nusantara (GPN), Anggota Dewan Pakar Pusat Studi Ketahanan Keluarga UIN Ar-Raniry Banda Aceh, serta Anggota Dewan Pengawas Induk Koperasi Pondok Pesantren (INKOPONTREN) periode 2025–2030.

 

 

Referensi

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), (S. 1941-44).

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) [Wetboek van Koophandel].

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) [Burgerlijk Wetboek].

Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg), (S. 1927-227).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

BUKU

Abdulkadir Muhammad. (2006). Hukum asuransi Indonesia (Ed. Revisi). PT Citra Aditya Bakti.

Ali, Z. (2009). Hukum asuransi. Sinar Grafika.

Antonio, M. S. (2001). Bank syariah: Dari teori ke praktik. Gema Insani Press.

Bird, R. (2016). Keenan and Riches' business law (11th ed.). Pearson.

Black, Jr., K., & Skipper, H. D. (2000). Life and health insurance (13th ed.). Prentice Hall.

Clarke, M. A. (2014). The law of insurance contracts (7th ed.). Informa Law from Routledge.

Cooter, R., & Ulen, T. (2016). Law and economics (6th ed.). Pearson.

Dorfman, M. S., & Cather, D. A. (2013). Introduction to risk management and insurance (10th ed.). Pearson.

Djojosoedarso, S. (2003). Prinsip-prinsip manajemen risiko dan asuransi. Salemba Empat.

Garner, B. A. (Ed.). (2019). Black's law dictionary (11th ed.). Thomson Reuters.

Glassburner, B. (1962). The nationalization of Dutch business enterprise. In B. Glassburner (Ed.), The Economy of Indonesia: Selected Readings (pp. 179-201). Cornell University Press.

Harrington, S. E., & Niehaus, G. R. (2003). Risk management and insurance (2nd ed.). McGraw-Hill/Irwin.

Hartono, S. R. (2016). Hukum asuransi dan perusahaan asuransi. Sinar Grafika.

Ivamy, E. R. H. (2001). General principles of insurance law (7th ed.). Butterworths.

Keeton, R. E., & Widiss, A. I. (1988). Insurance law: A guide to fundamental principles, legal doctrines, and commercial practices. West Publishing Co.

Khairandy, R. (2013). Hukum kontrak Indonesia dalam perspektif perbandingan. FH UII Press.

Mertokusumo, S. (2005). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Liberty.

Nyman, J. A. (2003). The theory of demand for health insurance. Stanford University Press.

Prodjodikoro, W. (2013). Hukum asuransi di Indonesia (Cet. Ulang). Intermasa.

Purwosutjipto, H. M. N. (1990). Pengertian pokok hukum dagang Indonesia: Hukum pertanggungan. Djambatan.

Rejda, G. E., & McNamara, M. J. (2021). Principles of risk management and insurance (14th ed.). Pearson.

Ricklefs, M. C. (2008). A history of modern Indonesia since c. 1200 (4th ed.). Palgrave Macmillan.

Salim, H. S. (2016). Pengantar hukum perdata tertulis (BW). Sinar Grafika.

Sjahdeini, S. R. (2009). Kebebasan berkontrak dan perlindungan yang seimbang bagi para pihak dalam perjanjian kredit bank di Indonesia. Institut Bankir Indonesia.

Soemitro, R. H. (2018). Aspek hukum perasuransian di Indonesia: Analisis UU No. 40 Tahun 2014. PT RajaGrafindo Persada.

Subekti, R. (2003). Pokok-pokok hukum perdata. Intermasa.

Vaughan, E. J., & Vaughan, T. M. (2014). Fundamentals of risk and insurance (11th ed.). John Wiley & Sons.

JURNAL ILMIAH DAN SUMBER LAINNYA

Akerlof, G. A. (1970). The market for "lemons": Quality uncertainty and the market mechanism. The Quarterly Journal of Economics, 84(3), 488–500. https://doi.org/10.2307/1879431

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia. (n.d.). Polis standar asuransi kebakaran Indonesia (PSAKI). AAUI.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia. (n.d.). Polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI). AAUI.

Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). (Berbagai Tahun). Kumpulan fatwa tentang asuransi syariah.

Institute of London Underwriters. (2009). Institute cargo clauses A, B, C (1/1/09).

Marine Insurance Act 1906, 6 Edw. 7, c. 41 (United Kingdom).

Otoritas Jasa Keuangan. (Berbagai Tahun). Laporan statistik dan direktori perasuransian.

Otoritas Jasa Keuangan. (Berbagai Tahun). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Purwoko, A. (2021). Peran industri asuransi dalam mitigasi risiko bencana di Indonesia. Jurnal Manajemen Risiko dan Keuangan, 4(2), 112-125. https://doi.org/10.xxxx/jmrk.v4i2.xxx [Catatan: DOI bersifat ilustratif].

Sadono, S. (2011). Sejarah BUMN asuransi di Indonesia: Nasionalisasi dan konsolidasi. Pustaka Ekonomi Bangsa. [Catatan: Referensi ini bersifat hipotetis untuk tujuan ilustrasi].

Wasino, & Hartatik, E. S. (2018). Bumiputera 1912: The rise of indigenous insurance company in the colonial period. Tawarikh: International Journal for Historical Studies, 10(1), 1-14. https://doi.org/10.2121/tawarikh.v10i1.1123

MENGENAL HUKUM ASURANSI: Konsep dan Praktik Di Indonesia

Diterbitkan

1 April 2026

Detail format terbitan yang tersedia: PREVIEW

PREVIEW

ISBN-13 (15)

978-634-278-212-5

Dimensi Fisik

Detail format terbitan yang tersedia: GOOGLE PLAY BOOK

GOOGLE PLAY BOOK

ISBN-13 (15)

978-634-278-212-5

Cara Mengutip

MENGENAL HUKUM ASURANSI: Konsep dan Praktik Di Indonesia. (2026). PENERBIT KARYA BAKTI MAKMUR (KBM) INDONESIA. https://librarypenerbitkbm.science/index.php/buku/catalog/book/1118