KEBIJAKAN TATA RUANG TERBUKA HIJAU PERKOTAAN

Penulis

Ida Syafriyani, S.Sos., M.Si. , S.Sos., M.Si.
Universitas Wiraraja image/svg+xml
Unsul Abrar
Universitas Wiraraja image/svg+xml

Kata Kunci:

tata ruang hijau, perkotaan

Sinopsis

Bab

  • KATA PENGANTAR
  • DAFTAR ISI
  • BAB 1 PENDAHULUAN
  • BAB 2 KEBIJAKAN TATA RUANG TERBUKA HIJAU
  • BAB 3 KEBIJAKAN RUANG TERBUKA HIJAU TAMAN
  • BAB 4 OPTIMALISASI KEBIJAKAN TATA RTH
  • BAB 5 KARAKTERISTIK RTH PERKOTAAN KABUPATEN SUMENEP
  • BAB 6 PERAN MITRA DALAM PENYUSUNAN KEBIJAKAN RTH
  • BAB 7 PENUTUP
  • DAFTAR PUSTAKA
  • PROFIL PENULIS

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Ida Syafriyani, S.Sos., M.Si. , S.Sos., M.Si., Universitas Wiraraja

Ida Syafriyani, S.Sos., M.Si. adalah dosen dan peneliti pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Wiraraja. Bidang keilmuan yang ditekuni adalah Ilmu Administrasi Publik, dengan fokus kajian pada kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, kolaborasi multistakeholder, serta pembangunan berkelanjutan berbasis lingkungan.

Penulis menyelesaikan pendidikan Sarjana (S.Sos.) dan Magister (M.Si.) dalam rumpun Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, penulis aktif dalam kegiatan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan isu tata ruang, ruang terbuka hijau, good governance, kemitraan kebijakan (policy partnership), dan penguatan kapasitas pemerintahan daerah.

Berbagai hasil penelitian dan pemikiran penulis telah dituangkan dalam bentuk artikel ilmiah, laporan penelitian, serta buku ajar dan buku monograf. Selain kegiatan akademik, penulis juga terlibat dalam forum diskusi kebijakan, kegiatan pendampingan masyarakat, serta kerjasama dengan pemangku kepentingan di tingkat lokal dan regional.

Buku “Kebijakan Tata Ruang Terbuka Perkotaan” merupakan salah satu karya akademik penulis yang diharapkan dapat memberikan kontribusi teoretis dan praktis bagi pengembangan ilmu administrasi publik serta menjadi referensi bagi pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang kolaboratif dan berkelanjutan.

Unsul Abrar, Universitas Wiraraja

 

Unsul Abrar dosen dan peneliti pada Fakultas Ekonomi, Program Studi Manajemen, Universitas Wiraraja. Bidang keilmuan yang ditekuniberfokus pada manajemen, khususnya manajemen strategis, manajemen sumber daya manusia, kewirausahaan, serta pengembangan ekonomi dan organisasi di tingkat lokal.

Dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, penulis aktif melaksanakan kegiatan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Berbagai kajian dan penelitian yang dilakukan menitikberatkan pada penguatan kapasitas organisasi, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta strategi peningkatan daya saing ekonomi daerah. Hasil penelitian tersebut telah dipublikasikan dalam bentuk artikel ilmiah, laporan penelitian, serta menjadi bahan rujukan dalam kegiatan akademik dan praktis.

Selain kegiatan akademik, penulis juga terlibat dalam pendampingan kewirausahaan, pelatihan manajemen bagi pelaku usaha, serta kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, baik di lingkungan pemerintah daerah maupun sektor swasta. Melalui aktivitas tersebut, penulis berkontribusi dalam mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berbasis potensi lokal.

Keterlibatan Unsul Abrar sebagai penulis/peneliti dalam buku ini diharapkan dapat memperkaya analisis kebijakan tata ruang terbuka hijau dari perspektif ekonomi dan manajerial, khususnya terkait kemitraan, efisiensi pengelolaan, dan keberlanjutan kolaborasi multistakeholder manajemen lingkungan atau ekonomi hijau.

Referensi

Adiansyah, J. S., Muladi, A., & Johari, H. I. (2024). Pemetaan Peran Serta Keterlibatan Pemangku Kepentingan Dalam Pengelolaan Rth Publikdi Kota Mataram Dengan Pendekatan Stakeholder Analysis. Jurnal Kajian, Penelitian Dan Pengembangan Pendidikan, 12(1), 424–432.

Affandi, Y., Nugroho, W. A., Anugrah, D. F., Laksono, A. B., Hermansyah, O., Badrawani, W., & Rishanty, A. (2016). Kajian Kebijakan Publik 4.0: Peran ISEI Memperkuat Sinergi Untuk Ketahanan Dan Kebangkitan Ekonomi Menuju Indonesia Maju. 1–23.

BPS Kabupaten Sumenep. (2023). https://sumenepkab.bps.go.id/

id/publication/2023/02/28/52310f2d2386513cc8c3f46b/kabupaten-sumenep-dalam-angka-2023.html

Bupati. (2013). Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2030.

Cairney, P., & Toomey, C. (2024). Collaborative Policymaking: a qualitative systematic review of advice for policymakers. Open Research Europe, 4, 1–31. https://doi.org/10.12688/

openreseurope.18440.1

Damayanti, H. M. (2025). Ruang Terbuka Hijau di Sumenep Stagnan, DLH Sebut Baru Mencapai 11 Persen. RadarMadura.

Darmawan, C. N., I’zzuddiin, M., & Alina, A. N. (2023). Analisis Sebaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik dengan Menggunakan Metode Sistem Informasi Geografis (SIG) di Kecamatan Kota Sumenep. Jurnal Geospasial, Penginderaan Jauh, Dan Survei, 1(1), 7–16.

Dr., Prof. Bambang Supriyono, M. S. (2018). Reformasi Kebijakan Publik Perspektif Makro dan Mikro. Prenada Media Group.

Efendi, H. (2025). DLH Sumenep Fokus Pemeliharaan RTH dan Penataan Pohon di 2025. MaduraPost.

Evi Steelyana, W., Nur Afiah, N., Dewi, N., Wahyuni, E. T., & Avianti, I. (2024). Policy Strategies for Public-Private Partnership on Broadband Infrastructure: A Systematic Literature Review. Central European Journal of Public Policy, 18(1), 1–23. https://doi.org/10.2478/cejpp-2024-0001

Fajarisman, I. (2025). DLH Sumenep Bakal Pakai APBD Rp199 Juta untuk Perluas Ruang Terbuka Hijau. Mediajatim.Com.

Garcia, A. R., Filipe, S. B., Fernandes, C., Estevão, C., & Ramos, G. (2008). Kementerian Pekerjaan Umum.

Haliim, W. (2020). Kebijakan Pembangunan Dalam Konsep Kepemimpinan Partisipatif. Jurnal Kebijakan Pembangunan, 15(1), 91–104. https://doi.org/10.47441/jkp.v15i1.108

Harahap, I. H. (2021). Analisis ketersediaan ruang terbuka hijau dan dampaknya bagi warga kota DKI Jakarta. Journal of Entrepreneurship, Management and Industry (JEMI), 4(1), 18–24. https://doi.org/10.36782/jemi.v4i1.2134

Herdiyana, I. (2024). Luas RTH di Sumenep Masih Minim. https://radarmadura.jawapos.com/sumenep/744085702/luas-rth-di-sumenep-masih-minim

Hijeriah, E. maznah. (2019). Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Tentang Ketertiban Umum. Jurnal Administrasi Publik Dan Bisnis, 1(1), 29–40.

Ii, B. A. B. (2007). Bab ii perumusan kriteria dan indikator evaluasi kebijakan penyediaan rth.

Ii, B., Sosial, M., Sektor, D. A. N., & Dalam, S. (1998). Bab II. 2009, 17–87.

Implementasi Kebijakan Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik di Provinsi Kalimantan TimurYusuf, M. (2023). Implementasi Kebijakan Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik di Provinsi Kalimantan Timur. Jurnal Good Governance, 26, 177–182. https://doi.org/10.32834/gg.v19i2.628

Iqbal, M., Muhibuddin, A., Salim, A., & Syafri. (2023). Manajemen Ruang Terbuka Hijau (RTH) Perkotaan (Issue July).

KM. (2025). Alasan Tidak Ada Anggaran, Pendataan RTH di Sumenep Berpotensi Gagal Lagi. Kabar Madura.Id.

Kristian, I. (2023). Kebijakan Publik dan Tantangan Implementasi Di Indonesia. Jurnal DIALEKTIKA: Jurnal Ilmu Sosial, 21(2), 88–98. http://thejournalish.com/ojs/

index.php/thejournalish/article/view/7

Mengingat : Undang-Undang Nomor. (2022).

Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2022). Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau. Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesi Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau, 679, 1–13.

No Title. (n.d.). https://jatim.bpk.go.id/kabupaten-sumenep/

Novita Suratman, F., & Darumurti, A. (2021). Collaborative Governance Dalam Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Publik (Rthp) Di Kota Yogyakarta. Jurnal Pemerintahan Dan Kebijakan (JPK), 2(2), 102–121. https://doi.org/10.18196/

jpk.v2i2.12743

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan RTH Di Kawasan Perkotaan (2008).

PERBUP/20/2022. (2022). Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Tata Kelola Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik. 219116.

Pratama, I. D., Salahudin, & Roziqin, A. (2021). Green Open Space Collaborative Governance: a Systematic Literature Review. Jurnal Komunikasi Pembangunan, 19(02), 125–139. https://jurnalpenyuluhan.ipb.ac.id/index.php/jurnalkmp/article/view/36310

Pravana, N. K., Piryani, S., Chaurasiya, S. P., Kawan, R., Thapa, R. K., Shrestha, S., Brouwer, I. D., Jager, I. de, Borgonjen, K., Azupogo, F., Rooij, M., Folson, G., Abizari, R., Frempong, R. B., Annim, S. K., Boah, M., Azupogo, F., Amporfro, D. A., Abada, L. A., … WHO. (2017). Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2017. Development Studies Research, 3(1), 43. http://doi.org/10.1080/

16070658.2018.1448503%0Awww.udsspace.uds.edu.gh%0Ahttps://doi.org/10.1080/20469047.2017.1409453%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.heliyon.2017.e00298%0Ahttp://www.gainhealth.org/wp-content/uploads/2018/03/Ghana-Development-of-Food-based

Prihandono, A. (2010). Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Menurut UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang dan Fenomena Kebijakan Penyediaan RTH Di Daerah. Jurnal Permukiman, 5(1), 13. https://doi.org/10.31815/jp.2010.5.13-23

Prof. Dr. Ir. Ali Kabul Mahi, M.S. Dr. Sri Indra Trigunarso, S.K.M.., M. K. (2017). Perencanaan Pembangunan Daerah Teori dan Aplikasi. kencana.

Pujiyanto, T. I., Wuryanto, E., & Baidhowy, A. S. (2021). Partnership.

Rahmawati, R., Said, M., & Sekarsari, R. W. (2024). Peran Pemerintah Kota Malang Dalamm Mengembangkan Ruang Terbuka Hijau Dengan Pendekatan Konsep Collaborative Governance. Publik: Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Administrasi Dan Pelayanan Publik, 11(2), 728–739. https://doi.org/10.37606/publik.v11i2.1120

RKPD2021.pdf. (n.d.).

RTH Sumenep Baru 11 Persen, Jauh dari Target Nasional, Perlu Langkah Konkret dan Sinergi Semua Pihak. (2025). Javanetwork.Co.Id. https://javanetwork.co.id/rth-sumenep-baru-11-persen-jauh-dari-target-nasional-perlu-langkah-konkret-dan-sinergi-semua-pihak/

Rudi, L., Yudistira Taufiq Hidayat, & Ilham, Y. (2022). Analisis Perubahan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di KecamatanMandai Kabupaten Maros. Journal of Urban Planning Studies, 2(1), 43–54.

SandiGT. (2025). Akhir Tahun 2024, RTH Sumenep Capai 10.000 Hektare. Seputar Jatim.

Santoso, E. B., Rahmadanita, A., & Ryandana, M. D. (2022). Ruang Terbuka Hijau Di Kota Samarinda: Pencapaian, Permasalahan Dan Upayanya. Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja, 48(1), 103–126. https://doi.org/10.33701/

jipwp.v48i1.2828

Sinaga, S., Sinurat, A., & Saragih, H. (2025). Zonasi Ruang Terbuka Hijau dalam Mendukung Pengelolaan. Peshum : Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Humanioria, 4(2), 2257–2264.

Yuniarti, Dessy Windia; Sulistiyati, Titik Dwi; Suprayitno, E. (2013). Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2013. آب و خاک, 1(1), 1–9.)

KEBIJAKAN TATA RUANG TERBUKA HIJAU PERKOTAAN

Diterbitkan

5 Februari 2026

Detail format terbitan yang tersedia: PREVIEW

PREVIEW

ISBN-13 (15)

978-634-278-119-7

Dimensi Fisik

Detail format terbitan yang tersedia: GOOGLE PLAYBOOK

GOOGLE PLAYBOOK

ISBN-13 (15)

978-634-278-119-7

Cara Mengutip

KEBIJAKAN TATA RUANG TERBUKA HIJAU PERKOTAAN. (2026). PENERBIT KARYA BAKTI MAKMUR (KBM) INDONESIA. https://librarypenerbitkbm.science/index.php/buku/catalog/book/1004