HUKUM HUMANITER: Etika Dan Batas Kemanusiaan Dalam Perang

Penulis

Sartono Gurning, S.H., M.H., CTA.
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta
Meysita Arum Nugroho, S.H., M.Kn.
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Jakarta
Dr. Amsori, S.H., M.H., S.M., M.M.
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Jakarta

Kata Kunci:

HUKUM HUMANITER, ETIKA DAN BATAS KEMANUASIAAN, BATAS KEMANUASIAAN DALAM PERANG

Sinopsis

Perang selalu menghadirkan ironi: di satu sisi ia lahir dari kepentingan dan kekuasaan, di sisi lain ia meninggalkan luka kemanusiaan yang mendalam. Dalam situasi seperti itulah hukum humaniter hadir—bukan untuk membenarkan perang, melainkan untuk membatasi dampaknya, agar nilai-nilai kemanusiaan tetap terjaga.
Buku Hukum Humaniter: Etika dan Batas Kemanusiaan dalam Perang ini hadir sebagai karya yang penting dan relevan. Pembahasan dalam buku ini tidak hanya menguraikan prinsip-prinsip hukum humaniter secara akademik, tetapi juga menghadirkan refleksi etis yang menyentuh dan mudah dipahami. Buku ini lebih dari sekadar kajian hukum. Ia adalah pengingat bahwa dalam kondisi paling ekstrem sekalipun, manusia tetap memiliki tanggung jawab untuk memanusiakan sesamanya. Di sinilah hukum humaniter menemukan makna sejatinya: sebagai penjaga martabat manusia. Kekuatan buku ini terletak pada kemampuannya menjembatani antara norma hukum dan nurani kemanusiaan, dengan bahasa yang sederhana dan reflektif. Hal ini membuatnya relevan bagi berbagai kalangan, tidak hanya akademisi dan praktisi hukum, tetapi juga masyarakat luas.

Bab

  • PRAKATA
  • KATA PENGANTAR
  • KATA SAMBUTAN
  • DAFTAR ISI
  • BAB 01. FILOSOFI DAN PERKEMBANGAN HISTORIS HUKUM HUMANITER
  • BAB 02. SUMBER-SUMBER DAN KERANGKA YURIDIS
  • BAB 03. RUANG LINGKUP DAN KLASIFIKASI KONFLIK BERSENJATA
  • BAB 04. PRINSIP-PRINSIP FUNDAMENTAL HUKUM HUMANITER
  • BAB 05. PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN DAN OBJEK KHUSUS
  • BAB 06. BATASAN METODE DAN SARANA BERPERANG
  • BAB 07. PENEGAKAN DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM
  • BAB 08. ISU KONTEMPORER: PERANG SIBER DAN TEKNOLOGI OTONOM
  • BAB 09. IMPLEMENTASI HUKUM HUMANITER DI INDONESIA
  • GLOSARIUM
  • DAFTAR PUSTAKA
  • APENDIKS I ANALISIS TEKSTUAL INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL TERPILIH
  • APENDIKS II STUDI KASUS JURISPRUDENSI INTERNASIONAL
  • APENDIKS III PROTOKOL OPERASIONAL PENASIHAT HUKUM MILITER (LEGAL ADVISOR)
  • APENDIKS IV ANALISIS YURIDIS KEJAHATAN PERANG DALAM UU NO. 1 TAHUN 2023 (KUHP NASIONAL)
  • PROFIL PENULIS

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Sartono Gurning, S.H., M.H., CTA., Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta

Sartono Gurning, S.H., M.H., CTA.

Penulis merupakan praktisi hukum yang dikenal dengan karakter ketegasan analitis dan kedalaman perspektif dalam memaknai hukum sebagai instrumen keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Ia menempuh Pendidikan Sarjana (S1) dan Pascasarjana (S2) Ilmu Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta, yang membentuk fondasi akademik sekaligus ketajaman berpikir yuridisnya. Dalam praktik profesional, ia aktif menangani berbagai perkara litigasi, memberikan konsultasi hukum strategis, serta berkontribusi dalam pengembangan pendidikan hukum.

Sebagai advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), penulis tidak hanya hadir sebagai pembela kepentingan hukum klien, tetapi juga sebagai penjaga integritas profesi. Penulis merupakan pendiri Law Firm Sartono Gurning, S.H., M.H & Partners, sekaligus inisiator sejumlah perusahaan di berbagai sektor, yang memperkuat perannya sebagai Corporate Lawyer dalam menjembatani kepentingan bisnis dan kepastian hukum. Dengan pengalaman lintas ranah tersebut, Penulis menempatkan dirinya sebagai figur yang tidak hanya memahami hukum secara normatif, tetapi juga mampu mengoperasionalkannya secara adaptif dalam dinamika dunia usaha dan masyarakat modern.

Meysita Arum Nugroho, S.H., M.Kn., Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Jakarta

Meysita Arum Nugroho, S.H., M.Kn.

Penulis merupakan akademisi dan praktisi hukum dengan latar belakang keilmuan di bidang hukum dan kenotariatan. Pendidikan Sarjana (S1) Ilmu Hukum diselesaikan di Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, kemudian melanjutkan pendidikan Pascasarjana (S2) Program Magister Kenotariatan di Universitas Pancasila.

Dalam kesehariannya, penulis berkiprah sebagai Dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Jakarta, sekaligus aktif sebagai Anggota Luar Biasa (ALB) Notaris. Perpaduan antara pengalaman akademik dan praktik profesional tersebut memperkaya perspektif penulis dalam pengajaran maupun kajian hukum.

Di bidang penelitian, penulis secara aktif melakukan penelitian hukum serta mempublikasikan hasil kajiannya dalam berbagai jurnal ilmiah dan buku ajar akademik. Karya-karya tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum serta mendukung peningkatan kualitas pendidikan hukum di Indonesia.

Dr. Amsori, S.H., M.H., S.M., M.M., Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Jakarta

Dr. Amsori, S.H., M.H., S.M., M.M.

Penulis merupakan akademisi dan praktisi hukum yang memiliki latar belakang pendidikan multidisipliner di bidang ilmu hukum dan manajemen sumber daya manusia. Pendidikan Sarjana (S1) Ilmu Hukum ditempuh di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), dilanjutkan dengan Pendidikan Pascasarjana (S2) Ilmu Hukum di Universitas Indonesia (UI), kemudian menyelesaikan Program Doktoral (S3) Pengkajian Islam (Agama dan Hukum) di Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Selain bidang hukum, penulis juga menempuh Pendidikan Sarjana (S1) Ilmu Manajemen di STIE ISM serta Pendidikan Pascasarjana (S2) Ilmu Manajemen di STIE Gotong Royong.

Kompetensi profesional penulis diperkuat melalui sertifikasi sebagai Instruktur Profesional dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Certified Trainer BNSP). Selain itu, penulis aktif melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, meliputi kegiatan akademik, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat.

Dalam kesehariannya, penulis berprofesi sebagai Dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Jakarta. Di luar akademik, penulis juga menjalankan peran strategis sebagai Tenaga Ahli Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) untuk periode 2024–2029. Selain itu, penulis menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Forum Betawi Rempug (LBH FBR), Sekretaris Jenderal Organisasi Kemasyarakatan Garda Patriot Nusantara (GPN), Anggota Dewan Pakar Pusat Studi Ketahanan Keluarga UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Anggota Assosiasi Dosen Hukum Internasional / Indonesian Society of International Law Lecturers (ISILL), serta Anggota Dewan Pengawas Induk Koperasi Pondok Pesantren (INKOPONTREN) periode 2025–2030.

Referensi

Buku dan Monograf:

Ambos, K. (2021). Treatise on International Criminal Law: Volume 1: Foundations and General Part (2nd ed.). Oxford University Press.

Arai-Takahashi, Y. (2020). The Law of Occupation: Continuity and Change of International Humanitarian Law. Brill Nijhoff.

Boothby, W. H. (2022). The Law of Targeting. Oxford University Press.

Cameron, L., & Chetail, V. (2022). Privatizing War: Private Military and Security Companies under Public International Law. Cambridge University Press.

Clapham, A. (2021). War. Oxford University Press.

Cryer, R., Robinson, D., & Vasiliev, S. (2019). An Introduction to International Criminal Law and Procedure (4th ed.). Cambridge University Press.

Dinstein, Y. (2020). The Conduct of Hostilities under the Law of International Armed Conflict (4th ed.). Cambridge University Press.

Gill, T. D., & Fleck, D. (Eds.). (2021). The Handbook of the International Law of Military Operations (3rd ed.). Oxford University Press.

Henckaerts, J. M., & Doswald-Beck, L. (2022). Customary International Humanitarian Law: Volume 1: Rules (Digital Updated Edition). Cambridge University Press/ICRC.

Melzer, N. (2022). International Humanitarian Law: A Comprehensive Introduction (2nd ed.). International Committee of the Red Cross (ICRC).

Murray, D. (2020). Practitioners' Guide to Human Rights Law in Armed Conflict. Oxford University Press.

O'Keefe, R. (2023). The Protection of Cultural Property in Armed Conflict (2nd ed.). Oxford University Press.

Permanasari, A. (2022). Hukum Humaniter Internasional: Eksistensi dan Implementasi dalam Sistem Hukum Nasional. Rajawali Pers.

Sassòli, M. (2024). International Humanitarian Law: Rules, Controversies, and Solutions to Problems Arising in Warfare (2nd ed.). Edward Elgar Publishing.

Schabas, W. A. (2020). The International Criminal Court: A Commentary on the Rome Statute (2nd ed.). Oxford University Press.

Solis, G. D. (2022). The Law of Armed Conflict: International Humanitarian Law in War (3rd ed.). Cambridge University Press.

Stahn, C. (2019). A Critical Introduction to International Criminal Law. Cambridge University Press.

Jurnal Ilmiah dan Artikel:

Botton, J. (2024). The Protection of the Environment in Armed Conflict: The 2022 ILC Principles and Beyond. Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/ 9781108983456

Droege, C. (2023). The Continuing Relevance of the Geneva Conventions in Modern Conflict. International Review of the Red Cross, 105(922), 115-138. https://doi.org/ 10.1017/S181638312300012X

Ferraro, T. (2021). The Multi-Faceted Legal Framework of Occupation. International Review of the Red Cross, 103(916), 567-592. https://doi.org/10.1017/S181638312100045X

Lathif, N. (2024). Indonesian Maritime Security and the Natuna Tensions: An IHL and UNCLOS Synthesis. Asia-Pacific Journal of International Law, 12(1), 45-67.

Santoso, U. (2023). Indonesia dan Konvensi Jenewa: Sejarah, Ratifikasi, dan Tantangan Kontemporer. Jurnal Hukum Internasional Indonesia, 15(2), 112-134.

Schmitt, M. N. (2020). Taming the Cyber Dragon: Applying IHL to Digital Warfare. Journal of Conflict and Security Law, 25(3), 401-423.

Solomon, S. A. (2021). The Evolution of the Jus ad Bellum and Jus in Bello. Journal of Conflict and Security Law, 26(2), 345–367. https://doi.org/10.1093/jcsl/krab005

Vité, S. (2022). The Relationship between International Humanitarian Law and International Human Rights Law in Situations of Armed Conflict. International Review of the Red Cross, 104(919), 123-145. https://doi.org/10.1017/ S181638312200015X

Instrumen Hukum dan Dokumen Internasional:

ASEAN Secretariat. (2023). Chairman’s Statement on the Implementation of the Five-Point Consensus on Myanmar. Jakarta.

International Committee of the Red Cross (ICRC). (2024). Commentary on the Third Geneva Convention. Cambridge University Press.

Tallinn Manual 2.0. (2017). Tallinn Manual 2.0 on the International Law Applicable to Cyber Operations. Cambridge University Press.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ratifikasi Konvensi Jenewa 1949.

HUKUM HUMANITER: Etika Dan Batas Kemanusiaan Dalam Perang

Diterbitkan

16 April 2026

Detail format terbitan yang tersedia: PREVIEW

PREVIEW

ISBN-13 (15)

978-634-278-305-4

Dimensi Fisik

Cara Mengutip

HUKUM HUMANITER: Etika Dan Batas Kemanusiaan Dalam Perang. (2026). PENERBIT KARYA BAKTI MAKMUR (KBM) INDONESIA. https://librarypenerbitkbm.science/index.php/buku/catalog/book/1217