MENGENAL TINDAK PIDANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Kata Kunci:
MENGENAL TINDAK PIDANA PEMILIHAN KEPALA DAERAHSinopsis
Buku ini membedah secara mendalam dinamika tindak pidana dalam pemilihan kepala daerah sebagai instrumen krusial dalam menjaga integritas demokrasi di Indonesia. Pembahasan dimulai dengan menguraikan tipologi pelanggaran, mulai dari aspek administrasi hingga tindak pidana pemilihan yang sering kali muncul dalam setiap tahapan kontestasi. Fokus utama diarahkan pada bagaimana hukum pidana hadir untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin proses suksesi kepemimpinan di tingkat daerah berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.
Lebih lanjut, karya ini menelaah secara kritis mekanisme penegakan hukum melalui sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Penulis mengidentifikasi berbagai hambatan teknis dan yuridis dalam pembuktian perkara, keterbatasan durasi penanganan laporan, hingga problematika ego sektoral antarlembaga. Analisis ini memberikan gambaran objektif mengenai tantangan nyata di lapangan dalam menjerat pelaku tindak pidana pemilihan, baik yang bersifat individual maupun yang terorganisir.
Pada bagian akhir, buku ini menawarkan gagasan mengenai penguatan sistem hukum pidana pemilihan untuk masa depan. Dengan merujuk pada yurisprudensi dan evaluasi pelaksanaan pilkada serentak, buku ini menjadi referensi penting untuk memahami prosedur penanganan perkara dari hulu ke hilir. Karya ini sangat relevan bagi para penyelenggara pemilu, penegak hukum, akademisi, serta pemerhati demokrasi yang ingin mendalami kompleksitas penegakan keadilan pemilu di Indonesia.
Bab
-
PRAKATA PENULIS
-
DAFTAR ISI
-
DAFTAR SINGKATAN
-
Bab 1. PENDAHULUAN
-
Bab 2. KLASIFIKASI TINDAK PIDANA PEMILIHAN BERDASARKAN TAHAPAN PILKADA
-
Bab 3. TINDAK PIDANA SUAP KEPADA PEMILIH
-
Bab 4. PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH
-
DAFTAR PUSTAKA
-
PROFIL PENULIS
-
PROFIL EDITOR
Unduhan
Referensi
Anonim. 2015. Menuju Pilkada Serentak Nasional 2021. Jakarta: Yayasan Perludem.
Damang & Muh. Nursal N.S. 2015. Carut-marut Pilkada Serentak 2015. Makassar: Philosophia.
Harun, Refly. 2015. Transformasi Pengawas Pemilu: dari Pengawas ke Pengadil. Jurnal Pemilu dan Demokrasi. Volume 7 = 2015. 91 – 100.
Hutapea, Tigor. 2015. Evaluasi Penegakan Hukum Pemilu: Pengalaman Paralegal Pemilu dalam Penegakan Hukum Pemilu. Jurnal Pemilu dan Demokrasi. Volume 7 = 2015. 69 – 87.
Ilyas, Amir & Muh. Nursal. 2015. Kumpulan Asas-Asas Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Moch Anwar, H.A.K. 1994. Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), Jilid 1. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Mulyadi, Dedi. 2013. Perbandingan Tindak Pidana Pemilu Legislatif dalam Perspektif Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
___________ . 2012. Kebijakan Legislasi tentang Sanksi Pidana Pemilu Legislatif di Indonesia dalam Perspektif Demokrasi. Jakarta: Gramata Publishing.
Nindyahwati, Lina. 2013. Penegakan Hukum Pidana Pemilu. Jurnal Pemilu dan Demokrasi. Volume 6 = 2013. 87 – 113.
Prakoso, Djoko. 1987. Tindak Pidana Pemilu. Jakarta: Rajawali Pers.
Prodjodikoro, Wirjono. 1974. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Jakarta: Eresco.
Santoso, Topo. 2006. Tindak Pidana Pemilu. Jakarta: Sinar Grafika.
Silabang, Sintong. 1992. Tindak Pidana Pemilu. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Soesilo, R. 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Serta Komentar-Komentarnya, Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Polite.
Supriyanto, Didik, Dkk. 2012. Penguatan Bawaslu, Optimaliasi Posisi, Organisasi, dan Fungsi dalam Pemilu 2014. Jakarta: Yayasan Perludem.
