FIKIH SIYASAH: Tatanegara Islam

Authors

Samad Umarama
Institut Agama Islam Negeri Ternate image/svg+xml

Keywords:

fikih siyasah, tatanegara islam

Synopsis

Fikih siyasah tidak lahir untuk melegitimasi ambisi kekuasaan, melainkan untuk menuntun kekuasaan agar tetap berada dalam koridor amanah, keadilan, dan kemaslahatan. Ia merupakan hasil dialektika panjang antara wahyu, akal, dan realitas sosial. Karena itu, fikih siyasah tidak dapat dipahami secara ahistoris, apalagi tekstual semata. Ia menuntut pembacaan yang komprehensif, kontekstual, dan kritis, agar pesan moral dan tujuan luhur syariat tetap hidup dalam praktik pengelolaan negara dan urusan publik.
Buku ini disusun dengan kesadaran bahwa dunia Muslim saat ini menghadapi tantangan yang sangat kompleks. Di satu sisi, terdapat tuntutan modernitas berupa demokrasi, hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas. Di sisi lain, umat Islam memiliki warisan normatif dan etis yang bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, serta tradisi intelektual klasik yang tidak boleh diabaikan. Fikih siyasah berada di persimpangan dua arus besar tersebut. Ia dituntut untuk mampu berdialog dengan ilmu politik modern tanpa kehilangan identitas dan akar spiritualnya.
Secara metodologis, buku ini berusaha mengintegrasikan pendekatan normatif, historis, komparatif, dan kontemporer. Pendekatan normatif digunakan untuk menggali prinsip-prinsip dasar dari sumber-sumber syariat. Pendekatan historis-sosiologis dipakai untuk memahami bagaimana prinsip-prinsip tersebut diwujudkan—dan kadang mengalami distorsi—dalam praktik politik sepanjang sejarah Islam. Pendekatan komparatif membantu memposisikan fikih siyasah dalam dialog dengan tradisi politik lain, sementara pendekatan kontemporer diarahkan untuk merumuskan ijtihad-ijtihad baru yang relevan dengan tantangan zaman.

Chapters

  • SEKAPUR SIRIH PENULIS
  • DAFTAR ISI
  • BAB 1 PENGANTAR FIKIH SIYASAH
  • BAB 2 KONSEP NEGARA (DAWLAH) DALAM ISLAM
  • BAB 3 TEORI KEPEMIMPINAN (IMAMAH DAN KHALIFAH)
  • BAB 4 SISTEM LEGISLASI (AL-TASYRI’)
  • BAB 5 SISTEM MUSYAWARAH (SYURA) DAN PENERAPANNYA
  • BAB 6 SISTEM BIROKRASI PUBLIK
  • BAB 7 HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM FIKIH SIYASAH
  • BAB 8 EKONOMI DAN KEUANGAN PUBLIK (BAITULMAL)
  • BAB 9 SISTEM PERADILAN (AL-QADHA') DAN HUKUM
  • DAFTAR PUSTAKA
  • PROFIL PENULIS
  • PROFIL PENYUNTING

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Samad Umarama, Institut Agama Islam Negeri Ternate

Dr. Samad Umarama, S.Ag., M.S.I.

merupakan seorang akademisi dan intelektual Muslim yang memiliki dedikasi tinggi dalam bidang pendidikan, khususnya dalam kajian hukum Islam, politik, dan pemerintahan. Ia lahir di Wai-Ina pada tanggal 3 September 1971 dan tumbuh dalam lingkungan masyarakat yang kental dengan nilai-nilai keislaman. Dengan latar belakang tersebut, ia kemudian menempuh perjalanan panjang dalam dunia pendidikan dan pengabdian akademik yang mengantarkannya menjadi salah satu dosen tetap di Fakultas Syariah IAIN Ternate.

Sejak masa kecilnya, Samad Umarama telah menunjukkan ketekunan dalam menuntut ilmu. Pendidikan dasar ia tempuh di SD Negeri Wai-Ina dan berhasil menyelesaikannya pada tahun 1985. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan ke Madrasah Tsanawiyah Negeri Sanana dan lulus pada tahun 1988. Semangat belajarnya terus berlanjut hingga ia menamatkan pendidikan di Madrasah Aliyah Negeri Sanana pada tahun 1991. Pendidikan menengah berbasis keagamaan ini menjadi fondasi awal yang kuat dalam membentuk pola pikir dan minat akademiknya di bidang syariah dan hukum Islam.

Perjalanan akademiknya berlanjut ke jenjang perguruan tinggi, di mana ia memilih untuk memperdalam ilmu di bidang syariah. Ia menempuh pendidikan Strata Satu (S1) di Universitas Al-Khairaat Palu, Sulawesi Tengah, dan lulus pada tahun 1996. Di kampus tersebut, ia mengambil jurusan Syariah dengan program studi Peradilan Agama. Pilihan ini mencerminkan ketertarikannya terhadap sistem hukum Islam dan penerapannya dalam kehidupan masyarakat. Tidak berhenti pada jenjang sarjana, Samad Umarama melanjutkan studi ke jenjang magister (S2) di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Ia menyelesaikan pendidikan tersebut pada tahun 2008 dengan konsentrasi pada studi politik dan pemerintahan dalam Islam. Fokus kajian ini memperluas wawasan akademiknya, terutama dalam memahami dinamika politik Islam di Indonesia dan dunia.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, ia kemudian melanjutkan pendidikan ke jenjang doktoral (S3) di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Ia berhasil menyelesaikan studi doktoralnya pada tahun 2025 di Fakultas Agama Islam dengan program studi Hukum Islam. Dengan capaian ini, ia semakin memperkuat kapasitasnya sebagai akademisi yang memiliki kompetensi mendalam dalam bidang hukum dan politik Islam.

Dalam dunia profesional, Samad Umarama telah mengabdikan dirinya sebagai dosen tetap di Fakultas Syariah IAIN Ternate sejak tahun 2003 hingga sekarang. Selama lebih dari dua dekade, ia telah berkontribusi dalam mendidik generasi muda, khususnya dalam bidang hukum Islam dan ilmu syariah. Selain itu, ia juga berperan sebagai dosen tidak tetap di Fakultas Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam Babussalam Sula sejak tahun 2009, yang menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses pendidikan di wilayah Maluku Utara.

Tidak hanya berperan sebagai pengajar, ia juga aktif dalam berbagai posisi struktural di lingkungan akademik. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Laboratorium Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Ternate pada periode 2013–2015. Selanjutnya, ia dipercaya sebagai Sekretaris Jurusan Syariah pada fakultas yang sama dari tahun 2015 hingga 2018. Pengalaman kepemimpinannya juga terlihat saat ia menjabat sebagai Ketua Jurusan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam di STAI Babussalam Sula pada periode 2009–2012.

Dalam bidang publikasi ilmiah, Samad Umarama juga memiliki kontribusi yang signifikan. Ia menjabat sebagai Pimpinan Redaksi Jurnal Ilmiah Al-Mizan Kajian Hukum dan Ekonomi sejak tahun 2015 hingga sekarang. Peran ini menunjukkan keterlibatannya dalam pengembangan literatur ilmiah dan peningkatan kualitas penelitian di bidang hukum dan ekonomi Islam. Selain itu, ia juga aktif dalam kegiatan advokasi dan kajian hukum melalui perannya sebagai Sekretaris LBHI dan HAM IAIN Ternate sejak tahun 2018. Pada tahun 2024, ia kembali dipercaya untuk memimpin Pusat Kajian Agama, Hukum, dan Adat (PUKAHA) Fakultas Syariah IAIN Ternate, yang menjadi wadah strategis dalam pengembangan riset dan kajian keilmuan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Di luar dunia akademik, Samad Umarama juga aktif dalam berbagai organisasi kemasyarakatan dan keagamaan. Ia merupakan anggota Dewan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku Utara untuk masa khidmat 2022–2027. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Wakil Khatib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Maluku Utara pada periode yang sama. Keterlibatannya dalam organisasi-organisasi ini menunjukkan peran aktifnya dalam memberikan kontribusi terhadap kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat. Ia juga tercatat sebagai pengurus Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Maluku Utara. Pengalaman organisasinya telah dimulai sejak masa mahasiswa, di mana ia pernah menjadi Ketua Senat Mahasiswa Jurusan di UNISA Palu pada tahun 1993–1995. Ia juga aktif sebagai Sekretaris PMII Komisariat UNISA Palu dan kemudian menjadi pengurus PMII Cabang Palu. Selain itu, ia pernah memimpin Lembaga Kajian Ilmu Sosial dan Keagamaan di jurusannya, yang semakin memperkuat kemampuan kepemimpinannya sejak usia muda.

Dalam bidang penelitian dan karya ilmiah, Samad Umarama telah menghasilkan berbagai publikasi yang mencerminkan kepakarannya. Salah satu karya terbarunya adalah artikel berjudul “Ummah Narrative in Indonesian Politics: Between Emotional Mobilization and the Rationality of Democracy and Its Impact” yang diterbitkan pada tahun 2025 dalam Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies. Selain itu, ia juga menulis buku “Hukum Administrasi Negara” dan “Dasar-Dasar Hukum Tata Negara: Teori dan Praktik” yang diterbitkan pada tahun yang sama.

Karya-karya ilmiahnya juga mencakup berbagai topik seperti kontribusi politik Kesultanan Ternate terhadap pemerintahan daerah, strategi politik partai Islam dalam pemilihan kepala daerah, hingga kajian tentang transformasi politik dalam dunia Islam. Ia juga menulis tentang isu-isu gender, hukum internasional, serta pemikiran tokoh-tokoh Islam kontemporer. Beragamnya tema penelitian tersebut menunjukkan keluasan wawasan dan kedalaman analisis yang dimilikinya.

Selain aktif menulis, ia juga sering menjadi pemateri dalam berbagai kegiatan ilmiah dan pelatihan. Materi yang pernah disampaikannya antara lain tentang kepemimpinan, manajemen organisasi, serta implementasi strategi nasional dalam pembangunan. Keterlibatannya dalam kegiatan ini menunjukkan perannya sebagai akademisi yang tidak hanya fokus pada teori, tetapi juga pada praktik dan pengabdian kepada masyarakat.

Untuk meningkatkan kapasitas diri, Samad Umarama juga aktif mengikuti berbagai pelatihan, seminar, dan kegiatan ilmiah lainnya. Ia pernah mengikuti pelatihan nasional tentang komunikasi sosial untuk pendidikan di Yogyakarta, serta berbagai seminar internasional dan nasional yang membahas isu-isu strategis seperti pembangunan keluarga, pemberantasan korupsi, sistem politik, dan kepemimpinan Islam.

Keterlibatannya dalam berbagai forum ilmiah tersebut tidak hanya memperluas wawasan, tetapi juga memperkuat jejaring akademik dan profesionalnya. Hal ini menjadi salah satu faktor penting yang mendukung keberhasilannya dalam menjalankan peran sebagai pendidik, peneliti, dan pemimpin di lingkungan akademik.

Secara keseluruhan, Samad Umarama merupakan sosok akademisi yang memiliki dedikasi tinggi dalam pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya dalam bidang hukum Islam dan politik. Dengan pengalaman panjang di dunia pendidikan, organisasi, dan penelitian, ia telah memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan institusi dan masyarakat. Komitmennya terhadap pendidikan dan pengabdian menjadikannya sebagai figur yang patut menjadi teladan, terutama bagi generasi muda yang ingin menekuni dunia akademik dan keilmuan.

References

Asep Syarifuddin Hidayat, Muhammad HafizKarlie, A. T. (2020). Kodifikasi Hukum Keluarga Islam Kontemporer (I).

Aisiyah, W., & Sururie, R. W. (2024). Perkawinan Dini di Era Modern : Analisis Relevansi , Tantangan Penetapan dan Implementasi Batas Minimal Usia Nikah. 1(1).

Aisyah, S. N. (2023). Kontekstualisasi Peradilan Agama dan Pembaharuan Hukum Islam di Negara Yaman. 3, 5329–5343.

Al-Syafi’i, A. ’Abdullah M. I. I. (1393). Al-Umm (Jld. II). Dar al-Ma’rifah.

Ali Trigiyatno, Qomariyah, S., Aryanto, E. Y., Yusuf, S., & Sulaiman, A. (2022). Pergeseran Hukum Keluarga di Maroko dari Mudawwanah Tahun 1957-1958 ke Mudawwanah Tahun 2004. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 25(2), 233–247. https://doi.org/10.15642/alqanun.2022.25.2.233-247

Alimuddin, H., & Maulidah, T. A. (2021). Implication of Local Wisdom in Islamic Law Compilation Legislation. MAZAHIBUNA: Jurnal Perbandingan Mazhab, 3(2). https://doi.org/

10.24252/mh.v3i2.24982

Alpizar. (2015). Toleransi Terhadap Kebebasan Beragama Di Indonesia ( Perspektif Islam ). 7(2), 144–145.

Annur Rahman Faqih Dan, U. H. S. (2017). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Gama Media.

Anwar, S. (2021). Hak dan Kewajiban Suami Istri Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Jurnal Kajian Islam Al-Kamal, 1(1), 82–98.

Arif, A. S. (2021). Hukum Keluarga Islam Di Brunei Darussalam. Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 8(1), 1–12. https://doi.org/10.32505/qadha.v8i1.2275

Arif1, M. I., & Muhammad Adib Al Farisi 2. (2022). Perbandingan Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Negara Penganut Mazhab Syafi`I (Malaysia Dan Yaman). Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, 2(2), 123–132. https://doi.org/10.15575/as.v2i2.14327

Arifin, S. (2021). Kajian Sosiologis Dalam Hukum Keluarga Islam. Ijlil, 1(2), 196–215. https://doi.org/10.35719/ijl.v1i2.98

AS, M. S. (1999). Ulama Pembawa Islam Indonesia (Cet. II). Lontara.

Azzura, G., & Pramesvari, A. (2023). Peran Amerika Serikat dan Inggris terhadap Stabilitas Politik dan Keamanan Yordania dalam Perspektif Neorealisme. 8, 15–27. https://doi.org/10.15642/jiir.2023.8.1.15-27

Baharuddin. (2025). Analisis Konsep Pembaruan Hukum Keluarga Islam ( Studi Pada Negara Yordania ) Analysis of the Concept of Islamic Family Law Reform ( Study on Jordan ). 8(1), 606–611. https://doi.org/10.56338/jks.v8i1.6957

Bermadzhab, D. K., & Saidah, D. (n.d.). Dinamika hukum keluarga Islam di Mesir : Antara Pembaharuan Hukum. 55–71.

Buang, A. H., Mat Hussin, M. N., & Daud, M. Z. (2022). Penghakiman Mahkamah Syariah Malaysia: Analisis Kes-Kes Terpilih Shariah Court Judgement in Malaysia: An Analysis of Selected Cases. Jurnal Syariah, 29(3), 509–534. https://doi.org/10.22452/syariah.vol29no3.7

By, P., Commissioner, T. H. E., Law, O. F., With, I. N. C., & Nasional, P. (2006). Act 164 Law Reform ( Marriage And Divorce ) ACT 1976. January.

Cahyani, A. I. (2015). Hukum Keluarga Islam di Brunei Darussalam. Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 2(2), 147–160.

Delila, R. R. (2022). Peran Zakat Community Development (Zcd) Baznas Dalam Mendorong Ketahanan Pangan Mustahik Melalui Konsep Pertanian Terpadu Di Desa Wlahar Wetan Kecamatan Kalibagor Banyumas. UIN Prof. KH Saifuddin Zuhri.

Diyarti, S. (2022). Analisis Sistem Peradilan Agama Di Negara Yaman Dan Pelaksanaannya. 5, 148–162.

Dunia, E. (2025). Perang Saudara Somalia.

Esposito, J. L. (2000). Ensiklopedi Oxford Dunia Islam Modern. Mizan.

Farid, A., & Khosyi’ah, S. (2014). Dinamika Penerapan Hukum Keluarga di Mesir dan Sudan. Penambahan Natrium Benzoat Dan Kalium Sorbat (Antiinversi) Dan Kecepatan Pengadukan Sebagai Upaya Penghambatan Reaksi Inversi Pada Nira Tebu, 133–147.

Fitria, V. (2015). Hukum Keluarga Di Turki Sebagai Upaya Perdana Pembaharuan Hukum Islam. Humanika, 12(1), 1–15. https://doi.org/10.21831/hum.v12i1.3648

Hadaiyatullah1, S. S., Fikri2, A., Dharmayani3, & , Eti karini, H. I. (2024). Rekontekstualisasi Fikih Keluarga di Era Modern: Studi Perbandingan Indonesia, Tunisia, dan Turki. 04(02), 140–163.

Hakim, A. (2022). Reformasi Hukum Keluarga Di Suriah. Al-Inṣāf - Journal Program Studi Ahwal Al Syakhshiyyah, 1(2), 18–31. https://doi.org/10.61610/ash.v1i2.8

Hakim, M. L. (2022). Reformasi Hukum Keluarga Islam di Turki: Dari Tradisional ke Modern. 1(1), 41–61.

Hakim, R. (2000). Hukum Perkawinan Islam. Pustaka Setia.

Hammad, M. (2014). Hak-Hak Perempuan Pasca Perceraian : Nafkah Iddah Talak dalam Hukum Keluarga Muslim Indonesia , Malaysia , dan. 7(1), 51–52.

Hosiana, V., Silalahi, C., & Sihombing, R. A. (2024). Membangun Kesejahteraan Masyarakat Indonesia Sehat : Strategi Komprehensif Dalam Pencegahan Penyakit , Reformasi Sistem Kesehatan , Dan Peningkatan Kesadaran Isu Kesehatan Mental. 1(3).

Huda, M. (2018a). Hukum Keluarga: Potret Keragaman Perundang-undangan di Negara-negara Muslim Mod¬ern. Setara Press.

Huda, M. (2018b). Hukum Keluarga: Potret Keragaman PerundangUndangan di Negara-negara Muslim Modern. Setara Press.

Indonesia, D. U. A. I. dan P. S. D. J. B. M. I. K. A. R. (2015). Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Perkawinan.

Iqbal, M. S., & Amrulloh, M. A. (2024). Pembatasan Usia Minimal Perkawinan dalam Hukum Keluarga Islam Studi Komparasi Indonesia dan Yordania. 6, 1233–1245. https://doi.org/10.47476/assyari.v6i2.6443

Islam, U., Syarif, N., Jakarta, H., Islam, U., Sultan, N., Kasim, S., Islam, U., Sultan, N., Kasim, S., Tenggara, A., & Asia, S. (2024). MENJAGA TRADISI: Dinamika Hukum Adat dalam Perkawinan di Asia Tenggara. 20(2).

Kalaf, A. W. (n.d.). Ilmu Ushul Fiqh. Dar Al-fikr.

Karimullah, S. K. (2021). Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Yornadia Perspektif Maqashid Syariah. STIS Harsyi Lombok, 1, 30–44.

Khalil, R. K. (2010). Sejarah Legislasi Hukum Islam (C. II (ed.)). Amzah.

Kholis, K. B., Alwi, M. A. A. M., & Suci, S. R. (2021). Dinamika Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Di Negara Muslim. ADHKI: Journal of Islamic Family Law, 3(1), 51–68. https://doi.org/10.37876/adhki.v3i1.45

Kurniati, K. (2014). Hukum Keluarga di Mesir. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan …, 3(01), 24–34.

Laws of Brunei Chapter 217 Islamic Family Law Revised Edision. (2012).

Legal, G. (1999). Somalia : Marriage. 5080.

Liky Faizal, A. Q. (2021). The Age Limit for Marriage in Brunei Darussalam in Maslahah and Legal Politics Perspectives. Pharmacognosy Magazine, 6(1), 399–405.

M. Atho’ Mudzhar. (2003). Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern. Ciputat Press.

Mahfudhi, H. M. (2022). Pengaruh Sosio-Kultur terhadap Reformasi Hukum Keluarga Islam di Maroko. MIYAH: Jurnal Studi Islam, 18(1), 60–74.

Mahmood, T. (1972). Family Law Reform in the Muslim World. NM Tripathi PVT. LTD.

Mahmood, T. (1987). Personal law in Islamic Countries (History, Text, Comparative Analysis. Academy of Law and Religion.

Mardani. (2011). Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern. Graha Ilmu.

Maroko. (n.d.). « code De La Famille » La Moudawana.

Mashuri, M. (2023). Hukum Keluarga Islam Melayu di Brunei Darussalam. Journal of Ahkam Wa Iqtishad, 1(3), 101–107.

Miftakhur Ridlo. (2021). Sejarah Perkembangan Peradilan Agama pada Masa Kesultanan dan Penjajahan Sampai Kemerdekaan. Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam, 7(2), 152–167. https://doi.org/10.55210/assyariah.v7i2.612

Mugniyah, M. J. (2001). Fiqh Lima Mazhab.

Musa, D. (2018). Qawanin Ahwal al-Syakhsiyyah fi Suriyah. Freedrich Ebert Stiftung.

Mustafa, U. (2019). Pembaharuan Hukum Keluarga Di Maroko. Sustainability (Switzerland), 11(1), 1–14.

Pratama, A., A, I. I., R, S. N. A., & Sari, N. R. (2022). Hukum Keluarga Islam Di Somalia. 2(2), 86–95.

Qowiyyudin, A. A., & Fauzi, M. A. (2023). Sejarah islam dan politik di pakistan. 02(02). https://doi.org/10.38073/batuthah.v2i2.1097

Rahmawati. (2020). Perbandingan Hukum Keluarga Islam.

Ratih Lusiana Bancin. (2018). Hukum Keluarga Islam Di Tunisia. Penelitian Medan Agama, 9(2), 283–308.

Riadi, H. (2024). Hukum keluarga islam dan kesetaraan gender : kajian atas pengalaman masyarakat muslim di indonesia. 11, 1174–1184.

Roby, & , Syarifudin, A. M. (2025). Pembaruan hukum keluarga di yaman. 2, 111–118.

Sanusi, N. T. (2017). Perceraian dalam Perundang-Undangan Negara Muslim (Studi Perbandingan Hukum Keluarga Islam Pakistan, Mesir dan Indonesia). Al Qadau, 4(2).

Sardaco. (2024). The Role of Islamic Law in Pakistan’s Legal System.

Seilla Nur Amalia Firdaus. (2018). Pembaharuan Hukum Keluarga Islam: Studi Perbandingan Hukum Keluarga di Brunei Darussalam dan Malaysia. Jurnal Keperawatan, 5(2), 99–106. https://doi.org/10.22437/zaaken.v5i2.35264

Studies, C. (2024). Somalia - Legal System.

Sugitanata, A. (2021). Produk-Produk Pembaharuan Hukum Keluarga di Turki. Familia: Jurnal Hukum Keluarga, 2(1).

Syafi’i, A. (2021). Pembaruan Hukum Keluarga Islam: Studi Kasus Hukum Waris di Somalia. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 3(2), 129–158. https://doi.org/10.21154/

syakhsiyyah.v3i2.3721

Syahraeni, A. (2016). Islam di Syiriah. Jurnal Rihlah: Jurnal Sejarah Dan Kebudayaan, 5(2).

Syahronii, A. (2025). Reforamasi Hukum Keluarga di Pakistan: Implementasi Muslim Family Law Ordinance 1961. 908–928.

Tareen, H. (2023). Legal System of Pakistan. Article.Pk.

The Commissioner of Law Revision, M. (2006). Act 303 : Islamic Family Law (Federal Territories) Act 1984. The Revision of Laws Act 1968, January.

Tunis. (1956). Code of Persolan Status.

Turque, de la L. (2001). Turkish Civil Code. Argus Ajansi, 2(743), 8068.

Wahbah al-Zuhaili. (n.d.). Fiqh al-Isla>mi wa Adillatuhu (Vol. IX).

Wahib, A. B. (2014). Reformasi hukum keluarga di dunia Muslim. Ijtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam Dan Kemanusiaan, 14(1), 1. https://doi.org/10.18326/ijtihad.v14i1.1-19

Wikipedia. (2026). Pakistan.

Yaman. (1992). Qanun Ahwal Syakhshiyyah.

Zahrah, M. A. (2006). Usul al-Fiqh. Dar al-Fikr al-’Arabi.

Zahro, F. (2025). Pembaharuan hukum keluarga di aljazair. 7(2), 11–21. https://doi.org/10.58293/asa.v7i2.151

Zuhdi, S. (2023). Reformulasi hukum perceraian di pakistan. 41–53.

FIKIH SIYASAH : Tatanegara Islam

Published

May 14, 2026

Details about the available publication format: PREVIEW

PREVIEW

ISBN-13 (15)

978-634-278-376-4

Physical Dimensions

Details about the available publication format: GOOGLE PLAYBOOK

GOOGLE PLAYBOOK

ISBN-13 (15)

978-634-278-376-4